,
menampilkan: hasil
Hari Bhayangkara ke-79, Edi Harap Sinergi Polri-Pemkot Ciptakan Kota yang Kondusif
Peresmian Masjid Siratul Jannah Polresta Pontianak di Hari Bhayangkara
PONTIANAK – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak meresmikan Masjid Siratul Jannah yang berdiri di lingkungan Mapolresta Pontianak. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang turut hadir dalam peresmian memberikan apresiasi tinggi terhadap jajaran Polresta Pontianak atas inisiatif pembangunan Masjid Siratul Jannah dan pelaksanaan rangkaian kegiatan sosial.
“Peringatan Hari Bhayangkara ini menjadi momen penting untuk merefleksikan kembali peran strategis Polri sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun kedekatan sosial dengan masyarakat. Kehadiran masjid ini menjadi simbol bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan,” ucapnya saat menghadiri peresmian masjid yang dirangkaikan dengan Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolresta Pontianak, Selasa (1/7/2025).
Di momentum Hari Bhayangkara ini, ia juga menyampaikan harapan agar Polri terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan kota yang aman, nyaman dan religius.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Polri semakin profesional, presisi dan semakin dicintai masyarakat,” tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, Masjid Siratul Jannah dibangun sebagai fasilitas ibadah sekaligus pusat pembinaan mental spiritual bagi seluruh personel Polri serta masyarakat sekitar. Masjid ini juga menjadi simbol penguatan nilai-nilai keimanan dalam tugas kepolisian yang penuh tantangan.
“Masjid ini tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan rohani dan kegiatan sosial keagamaan yang terbuka bagi masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pendekatan humanis dan religius,” ujarnya.
Kapolresta Pontianak menambahkan, di usianya yang ke-79, Polri terus bertransformasi menjadi institusi yang semakin modern, profesional dan terpercaya, sejalan dengan visi Polri Presisi.
“Pembangunan masjid ini diharapkan bisa menumbuhkan semangat kebersamaan dan nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Langgar Aturan, Satu Kafe di Gajah Mada Dibongkar Satpol PP Pontianak
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025). Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan sejak akhir 2024.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak mengenai pelanggaran terhadap peraturan daerah. Ia menyebut, bangunan tambahan dari pihak pengelola kafe dibangun tanpa PBG serta melanggar Perda bangunan gedung.
“Penegakan perda sudah dimulai dengan SP pertama hingga ketiga, lalu dilanjutkan dengan tiga kali SP pembongkaran. Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri,” terangnya di lokasi pembongkaran.
Proses pembongkaran diawali dengan pemberitahuan resmi, disusul penerbitan Surat Keterangan (SK) Wali Kota yang memberi wewenang penertiban. Proses tersebut turut melibatkan Dinas PUPR sebagai pendamping teknis.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyebut bangunan kafe telah melampaui batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 10 meter dari parit jalan utama. Pihaknya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyesuaikan bangunan sesuai aturan.
“Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, pembongkaran mandiri tak kunjung dilakukan, sehingga kami ambil alih bersama Satpol PP,” jelasnya.
Firayanta menuturkan, pemilik bangunan awalnya menyewakan tempat kepada pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin resmi dan melewati batas GSB.
“Pemilik memang pernah menghubungi kami dan menyampaikan niat mengurus izin, tetapi bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan,” ungkapnya.
Ia berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar menaati peraturan. Calon pengusaha diminta memperhatikan aspek teknis seperti GSB dan ruang milik jalan sebelum membangun.
“Pemkot Pontianak sudah menyediakan zona usaha yang tertib dan sesuai regulasi. Kami tidak ingin keberadaan bangunan liar merusak estetika kota, mengganggu lalu lintas, dan mencederai ketertiban umum. Justru bangunan yang sesuai aturan bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Selama 2025, Dinas PUPR mencatat terdapat tiga bangunan yang melanggar aturan. Dua di antaranya telah ditertibkan secara mandiri setelah menerima peringatan dari pemerintah.
“Kafe lain juga ada yang melanggar, tetapi sebagian besar langsung melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan peringatan,” pungkas Firayanta. (kominfo)
Wali Kota Dukung Peran REI dalam Penataan Ruang dan Pemenuhan Rumah Rakyat
REI Dorong Realisasi Program 3 Juta Rumah
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan dukungannya terhadap kiprah Real Estat Indonesia (REI), khususnya DPD REI Kalbar, dalam mendukung program nasional penyediaan rumah rakyat serta penataan ruang yang berkelanjutan. Hal ini disampaikannya dalam acara peresmian Gedung Sekretariat Persatuan Perusahaan REI Kalbar di Komplek Ruko A Yani Megamal Pontianak, Selasa (17/6/2025).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara REI dan pemerintah daerah dalam upaya penyediaan rumah layak bagi masyarakat. Satu di antaranya target nasional pembangunan tiga juta rumah yang memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pengembang.
“Akan tetapi ketersediaan lahan di Pontianak ini cukup terbatas dan harga tanah sudah melambung tinggi, sehingga pembangunan cenderung bergerak ke wilayah sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya usai penandatanganan prasasti peresmian Gedung Sekretariat DPD REI Kalbar.
Edi menekankan pentingnya penataan ruang yang terencana untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman. Ia mencontohkan pentingnya penyediaan ruas jalan yang lebar sejak awal, seperti Jalan Ampera yang dirancang dengan 40 meter.
“Kalau jalan lebar, harga tanah naik, kualitas lingkungan juga jadi lebih baik,” ungkapnya.
Dirinya juga menyebutkan rencana kolaborasi lintas daerah seperti penyediaan air bersih dan pengolahan sampah bersama Pemkab Kubu Raya. Ia juga berharap DPD REI Kalbar bisa terus berkontribusi dalam mewujudkan konsep pembangunan hijau di Kalbar.
“Selamat menempati Sekretariat Baru. Semoga semakin semangat dan berperan aktif dalam penataan ruang dan penyediaan perumahan yang berkualitas,” ucapnya.
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan, Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto harus direspon positif oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Program tersebut terdiri dari 1 juta rumah vertikal di perkotaan, 1 juta rumah di pedesaan dan 1 juta rumah di wilayah pesisir.
“Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula ditargetkan untuk 220.000 unit tahun ini, sudah ditambah menjadi 350.000 unit. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mengatasi backlog perumahan yang saat ini mencapai 9,9 juta unit secara nasional,” tuturnya.
Joko juga mengapresiasi kehadiran Wali Kota Edi Kamtono dalam peresmian Gedung Sekretariat DPD REI Kalbar ini, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan REI dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.
“Kolaborasi antara REI dan pemerintah sangat penting, apalagi untuk menjawab kebutuhan rumah masyarakat di kota-kota dengan lahan terbatas seperti Pontianak,” imbuhnya. (prokopim)
Satpol PP Tindak Tegas Pemain Layangan Didenda Rp500 Ribu
Warga Dukung Tindakan Tegas Satpol PP Demi Keselamatan Warga
PONTIANAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan umum. Seorang warga yang tengah bermain layangan di kawasan Jalan Karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, diamankan dalam razia yang digelar tim penertiban, Minggu (15/6/2025) sore.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan KTP milik pelanggar yang diketahui bukan penduduk Kota Pontianak. Meski demikian, tindakan hukum tetap diberlakukan.
“Kami data dan amankan KTP bersangkutan, kemudian dia diminta untuk ke Kantor Satpol PP menyelesaikan proses penjatuhan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Denda tersebut langsung disetor ke kas daerah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025).
Sudiantoro menegaskan, razia ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas bermain layangan yang menggunakan tali gelasan dan kawat. Jenis tali ini dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan luka serius, bahkan kematian.
“Kami telah menerima banyak laporan dari warga, dan fakta di lapangan membuktikan bahwa permainan ini tidak lagi sekadar hiburan. Sudah banyak korban berjatuhan akibat terluka oleh tali layangan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia,” tegasnya.
Langkah tegas Satpol PP Kota Pontianak dalam menertibkan permainan layangan yang membahayakan, mendapat dukungan dari masyarakat. Banyak warga menilai, tindakan penertiban yang disertai pemberian sanksi sudah tepat, mengingat potensi bahaya dari layangan, terutama yang menggunakan tali gelasan atau kawat.
"Saya sangat setuju dengan tindakan Satpol PP. Sudah banyak kejadian orang terluka, bahkan jatuh dari motor karena tali layangan," ujar Abdul Rahman (46), warga Kelurahan Sungai Beliung.
Senada dengan itu, Nuraini (37), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pontianak Barat, mengaku sering merasa cemas saat dirinya atau anak-anaknya keluar rumah pada sore hari.
“Kami takut kalau tiba-tiba ada tali layangan menyangkut di leher atau tangan anak-anak. Sudah waktunya pemerintah kota bertindak tegas,” katanya.
Warga berharap penertiban ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi upaya berkelanjutan. Mereka juga meminta agar sosialisasi terus digalakkan, khususnya kepada anak-anak dan remaja, tentang bahaya bermain layangan di lingkungan yang tidak sesuai. (Sumber: Satpol-PP Pontianak)