,
menampilkan: hasil
Wali Kota Edi Kamtono Imbau Warga Sudah Mulai Pilah Sampah
Jadikan Sampah Bernilai Ekonomis
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihan. Ia berharap masyarakat sudah mulai memilah sampah rumah tangga sehingga sampah yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berkurang. Sampah yang dipilah bisa dimanfaatkan di bank sampah yang ada. "Sehingga sampah-sampah tersebut bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomis," katanya pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2021, Rabu (3/3/2021).
Ia berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan ditingkatkan. Sebab dengan masyarakat peduli terhadap lingkungannya, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampaknya. Demikian pula kebersihan lingkungan pasar juga tak kalah pentingnya. "Di pasar-pasar tradisional juga diharapkan pedagang maupun pembeli sama-sama peduli menjaga kebersihan lingkungan pasar," tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Saptiko menambahkan, dalam menjaga kebersihan kota, tidak cukup peran pemerintah saja, namun butuh peran dan kesadaran masyarakat. Salah satu caranya adalah dimulai dari masyarakat dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga. Memisahkan sampah organik seperti buah, sayur atau sisa makanan. Kemudian untuk sampah non organik seperti plastik, kertas dan sejenisnya juga dipilah. "Dengan demikian sampah-sampah tersebut bisa dimanfaatkan oleh komunitas peduli lingkungan atau masyarakat sehingga bernilai ekonomi," sebutnya.
Saptiko menuturkan, ada dua cara dalam mengolah sampah organik, yakni membuat kompos dan budidaya maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF) sebagai baham baku pakan alternatif. Untuk budidaya maggot, lanjutnya, sudah ada masyarakat yang mengelolah secara swadaya. "Bahkan sudah ada yang skala besar dengan penghasilan sekitar Rp14 juta per bulan," ungkapnya.
Sedangkan sampah anorganik, bisa dipilah dan dimasukkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomis. Pandemi Covid-19 mempengaruhi jumlah sampah hingga turun sekitar 10 persen. Ia mengimbau masyarakat sudah mulai memilah sampah rumah tangga. "Kami juga mengimbau warga untuk mematuhi jadwal pembuangan sampah di TPS, yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB," tutupnya. (prokopim)
Mobilitas Tinggi, Edi Sebut Wartawan Masuk Prioritas Vaksin
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjalani vaksinasi Covid-19 bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Selain kepala OPD, 20 orang wartawan dari berbagai media juga menerima vaksin Sinovac. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan vaksinasi yang digelar ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya diberikan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan role model. Tahap kedua ini diprioritaskan bagi ASN pejabat eselon dua dan tiga, guru, TNI/Polri, lansia serta wartawan. Wartawan menjadi bagian prioritas tahap kedua ini sesuai arahan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah. "Sebab wartawan mobilitasnya tinggi dalam menjalankan tugasnya," ujarnya saat menyaksikan vaksinasi di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, saat ini sebanyak 17.750 vial vaksin yang diterima Kota Pontianak. Ia berharap vaksinasi yang sudah berjalan ini tidak mengalami kendala. Apabila vaksinasi berjalan lancar, maka distribusi vaksin bagi masyarakat akan lebih cepat. "Kita harapkan dengan adanya vaksinasi ini kehidupan akan semakin baik," imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, untuk vaksin tahap kedua ini, prioritas diberikan kepada lansia sekitar 17 ribu sasaran, pelayanan publik yang mencakup ASN, TNI/Polri dan pelayan publik lainnya sebanyak 1.680. "Kemudian guru mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sasarannya sekitar 6 ribuan," tuturnya.
Dikatakannya, vaksinasi ini tidak bisa dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak saja, namun dibantu juga oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, fasilitas kesehatan swasta termasuk juga fasilitas kesehatan milik TNI/Polri. "Pada hari ini pelayanan untuk lansia dan pelayanan publik sudah tersebar di beberapa fasilitas kesehatan, baik yang dilakukan di puskesmas maupun di rumah sakit," terang Sidiq.
Satu diantara pejabat yang divaksin, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan vaksin yang diterimanya pada hari ini merupakan pertama kalinya. Meskipun dirinya penyintas Covid-19, namun adanya petunjuk dari pusat bahwa penyintas boleh diberikan vaksin sehingga dirinya bersedia divaksin. "Saya berkeyakinan bahwa vaksin ini sangat bermanfaat, baik bagi saya sendiri maupun orang di sekitar saya," pungkasnya. (prokopim)
Kualitas Udara Berbahaya, Edi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Diluar Rumah
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat untuk tetap mengenakan masker serta mengurangi aktivitas di luar rumah. Hal ini menyikapi kondisi terkini kualitas udara di Kota Pontianak yang memburuk dan membahayakan bagi kesehatan akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebagaimana diketahui, kebakaran lahan terjadi di sejumlah lokasi yang ada di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. "Melihat kondisi udara demikian, kita minta masyarakat tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," ujarnya, Senin (1/3/2021).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pontianak per 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB, terpantau kualitas udara Particulate Matter (PM)2,5 dengan angka 411 atau masuk kategori berbahaya. Sedangkan berdasarkan PM10 mencapai angka 261 atau sangat tidak sehat. Saat ini pihaknya bersama TNI/Polri beserta petugas pemadam kebakaran swasta berupaya memadamkan api pada titik-titik wilayah yang terjadi kebakaran lahan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi asap yang kian tebal dan mempengaruhi kualitas udara. Apalagi kondisi yang ada diperparah dengan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten sekitar seperti Kubu Raya dan lainnya. "Pemadaman kita lakukan secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api karena lahan gambut ini rawan api bisa menyala kembali," sebutnya.
Dikatakannya, status Kota Pontianak saat ini sudah masuk darurat asap sehingga perlu melakukan penanganan darurat terhadap kebakaran lahan. Penanganan kebakaran lahan sebagian sudah diatasi namun hal ini tidak bisa hanya sesaat tetapi harus secara sporadis. "Hanya hujan yang bisa efektif memadamkan api secara total. Tetapi hujannya harus deras, kalau hujannya tidak deras, tidak terlalu signifikan," ungkap Edi.
Dengan ditetapkannya status Pontianak darurat asap, dirinya meminta seluruh pihak bersinergi dalam menanggulangi kebakaran lahan yang terjadi. Pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk menangani kebakaran lahan melalui dana yang tersedia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak. "Selain itu pula kita ada dana tidak terduga untuk penanganan kebakaran lahan ini," ucapnya.
Edi menambahkan, luas areal lahan yang terbakar hampir mencapai 40 hektar. Sebagian lahan yang terbakar, ada yang sudah dikantongi nama pemiliknya. Pemilik lahan ada yang memang berdomisili di Pontianak, ada juga yang di luar Pontianak sehingga tidak tahu kalau lahannya terbakar. Pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi lahan yang terbakar. "Harus ada tindakan hukum terhadap mereka supaya ada efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," jelasnya. (prokopim)
11 PPPK Terima SK, Wali Kota : Guru Sangat Dibutuhkan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 11 orang. Tenaga PPPK ini merupakan perekrutan dari tenaga-tenaga honorer yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sekolah-sekolah, khususnya tenaga guru. "SDM terutama guru, memang sangat dibutuhkan. Apalagi setiap tahunnya jumlah guru yang pensiun kian bertambah," ujarnya usai penyerahan SK di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (1/3/2021).
Ditambahkannya, PPPK merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Perekrutan PPPK sudah mulai diterapkan secara bertahap di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pihaknya juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penerimaan PPPK. "Hak dan kewajiban PPPK layaknya ASN, hanya yang membedakannya PPPK tidak memperoleh hak pensiun," ungkapnya.
Edi berharap dengan perekrutan PPPK ini bisa membantu seoptimal mungkin sesuai dengan pengalaman yang sudah dilalui mereka sebagai tenaga honorer guru sehingga tidak begitu kesulitan menyesuaikan diri. "Pelajari aturan-aturan kepegawaian supaya memahami hak dan kewajiban selaku PPPK," pesan dia.
Menurutnya, kondisi di Pemkot Pontianak memang saat ini sangat membutuhkan SDM, baik itu ASN maupun tenaga kontrak, terutama tenaga guru. Sebab, setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara perekrutan tenaga guru sangat terbatas karena daerah tergantung kepada keputusan pemerintah pusat dalam setiap penerimaan pegawai. "Apalagi dengan adanya moratorium sehingga ada keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pegawai," imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menerangkan, para tenaga PPPK yang menerima SK ini sebelumnya sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Mereka ini sebelumnya tenaga honorer yang kita usulkan menjadi PPPK," ungkapnya.
Untuk tahap awal, 11 orang PPPK terdiri dari 10 orang formasi guru dan satu di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak. Lama masa kontrak adalah lima tahun. Sedangkan pembiayaan gaji berasal dari kementerian. Sementara tunjangan tambahan bersumber dari anggaran pemerintah daerah. "Artinya mereka ASN dari pemerintah pusat," terangnya.
Untuk rekrutmen ASN baru memang hanya difokuskan bagi formasi guru. Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pontianak tercatat sekitar 1.000 lebih. "Mudah-mudahan mereka bisa diakomodir, tergantung formasi dari pemerintah pusat karena yang menentukan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai PPPK juga termasuk ASN non-PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. (prokopim)