,
menampilkan: hasil
Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk membentuk Koperasi Merah Putih yang rencananya akan tersedia di seluruh kelurahan se-Kota Pontianak.
“Kita sudah siap, 29 koperasi yang terbentuk, tinggal koordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah provinsi,” tuturnya, Selasa (3/6/2025).
Edi menjelaskan, secara administrasi koperasi telah siap, tinggal menunggu kelengkapan organisasi seperti anggota atau pengurusnya. Ia mengarahkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pontianak untuk turut menjadi anggota koperasi, terutama lurah setempat sebagai dewan pengawas.
“Ada koperasi tidak hanya secara administrasi, anggotanya siapa, apa yang mau dijual, toko mau usaha bagaimana. Pengurusnya juga dari warga sekitar, mudah-mudahan mampu mendobrak perekonomian Kota Pontianak, terlebih ini adalah program Presiden Bapak Prabowo,” jelas Wali Kota.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menerangkan tahapan-tahapan dibentuknya Koperasi Merah Putih di masing-masing kelurahan dimulai dari rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian dilanjutkan dengan musyawarah kelurahan (Muskel).
“Kita mulai dengan Rapat Koordinasi terkait dengan pembentukan koperasi yang diikuti oleh kecamatan se-Kota Pontianak pada tanggal 19-20 Mei, selanjutnya koordinasi dengan kelurahan terkait dengan pelaksanaan muskel pembentukan koperasi, muskel se-Kota Pontianak 23-28 Mei hingga proses melengkapi berkas yang akan disampaikan ke notaris,” imbuhnya.
Manfaat yang bisa dirasakan masyarakat, terang Ibrahim, di antaranya: meningkatkan akses modal. Masyarakat dapat meminjam modal usaha dengan mudah dan bunga rendah. Modal berasal dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BTN. Tidak perlu lagi bergantung pada rentenir atau pinjaman online ilegal. Kemudian manfaat lainnya adalah menekan harga kebutuhan pokok. Koperasi akan menyalurkan sembako langsung ke warga dengan harga terjangkau.
“Rantai distribusi menjadi lebih pendek, harga jadi lebih stabil,” ujar Kadiskumdag.
Selanjutnya membuka lapangan kerja; pengelolaan koperasi membutuhkan tenaga kerja: dari pengurus, staf, hingga logistik. Bisa menyerap tenaga kerja lokal, termasuk anak muda dan ibu rumah tangga. Ibrahim menyebut, Koperasi Merah Putih akan menghidupkan ekonomi desa petani, nelayan dan pelaku UMKM bisa memasarkan produk lewat koperasi.
“Menghidupkan semangat gotong royong, koperasi dimiliki dan dikelola bersama. Semua anggota punya hak suara dan bagian dari keuntungan,” ucapnya.
Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619), Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394).
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833). Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012), hingga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pembentukan koperasi memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Pemerintah pusat menyediakan regulasi, pendanaan melalui APBN, dan dukungan teknis. Pemerintah provinsi dan kota bertugas memfasilitasi pembentukan koperasi, termasuk penggunaan dana APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional koperasi,” pungkas Ibrahim. (kominfo)
Edi-Bahasan Tuntaskan Program 100 Hari Kerja
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Wakil Wali Kota Bahasan telah menyelesaikan 100 hari masa kerja sejak dilantik untuk periode kedua oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari lalu.
Seluruh program prioritas yang dicanangkan berhasil dilaksanakan secara tuntas. Program-program tersebut mencakup penanggulangan tuberkulosis (TBC), percepatan cakupan kesehatan Universal Health Coverage (UHC), peningkatan dana operasional RT dan RW, penambahan insentif bagi guru mengaji tradisional dan petugas fardu kifayah, peningkatan produktivitas UMKM melalui perbaikan kemasan produk, penanganan genangan air, hingga pengendalian inflasi.
Wali Kota Edi Kamtono menjelaskan, capaian ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak, khususnya perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Beberapa hasil yang dicapai antara lain percepatan UHC mencapai 100 persen, penanganan genangan air melebihi target 100 persen, serta pengendalian inflasi yang juga mencapai 100 persen.
Sementara itu, peningkatan produktivitas UMKM melalui perbaikan kemasan produk telah mencapai 85 persen, peningkatan dana operasional RT dan RW sebesar 70 persen, serta penambahan insentif bagi guru mengaji tradisional dan petugas fardu kifayah sebesar 53 persen.
“Alhamdulillah, program prioritas 100 hari kerja ini menjadi penyemangat bagi kita semua. Lewat semangat gotong royong, lebih dari 500 titik drainase telah dibersihkan, dan kegiatan ini akan terus berlanjut,” ujarnya di Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (2/6/2025).
Ia menilai capaian-capaian tersebut merupakan awal yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Kendati demikian, Edi menegaskan keinginan untuk terus mengevaluasi kinerja secara berkelanjutan.
“Capaian ini menjadi modal awal bagi Pemkot Pontianak untuk fokus pada visi dan misi yang telah kami susun bersama. Selanjutnya, kami akan mengimplementasikan program-program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,” terangnya.
Edi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta, dan masyarakat. Dukungan lintas sektor akan mempercepat terwujudnya Pontianak sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berdaya saing di tingkat nasional.
Ia turut mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan. Transparansi, keterlibatan warga, dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pemerintahannya.
“Pontianak adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, bangun, dan majukan kota ini. Dengan semangat gotong royong dan kerja cerdas, kita wujudkan kota yang aman, sehat, dan sejahtera untuk semua,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Kasatpol PP Imbau Warga Setop Bermain Layangan
Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan Puluhan Layangan Setiap Hari
PONTIANAK - Lebih dari 50 layangan dan benang gelondongan diamankan anggota Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar razia di Jalan Karet Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu (24/5/2025) sore.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menuturkan, pihaknya rutin menggelar penertiban permainan layangan karena sudah sangat meresahkan dan membahayakan bagi pengguna jalan. Ia bilang, semestinya para pemain layangan menyadari akibat dari aktivitasnya bisa membahayakan nyawa orang lain.
“Coba bayangkan, jika yang terkena tali layangan itu salah satu anggota keluarga dari pemain layangan, anak, istri atau saudaranya. Jangan hanya memikirkan kesenangan sendiri tetapi membahayakan bagi orang lain,” ucapnya prihatin.
Meski hampir setiap hari pihaknya menggelar razia, tetapi masih saja ada yang bermain layangan. Keterbatasan personil menjadi kendala pihaknya menertibkan pemain layangan.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, setop bermain layangan karena sudah banyak korban akibat tali layangan,” imbaunya.
Permainan layangan yang marak di sejumlah titik wilayah di Kota Pontianak telah banyak merugikan masyarakat. Berbagai dampak yang ditimbulkan oleh permainan layangan, mulai dari pengendara di jalan yang terkena benang gelasan hingga memakan korban, listrik padam akibat tali kawat yang digunakan oleh pemain layangan. (prokopim)
Laman Jepin Hadir dengan Tampilan Baru
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak merilis pembaruan portal layanan publik bernama ‘Jendela Integrasi Pontianak’ atau biasa disapa Jepin, dengan tampilan lebih segar, navigasi ramah pengguna, serta dukungan dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menyampaikan peluncuran Jepin 2.0 merupakan wujud implementasi dari visi Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan yakni ‘Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis.’
“Salah satu upaya mewujudkan visi tersebut adalah penguatan tata kelola berbasis teknologi informasi yang kolaboratif, inovatif, dan akuntabel. Versi terbaru ini hadir dengan tampilan yang lebih modern dan waktu muat yang lebih cepat,” jelasnya, Jumat (23/5/2025).
Dibandingkan versi sebelumnya, Jepin kini dilengkapi fitur unggulan seperti kolom event, yang memuat jadwal kegiatan terkini di Kota Pontianak. Selain itu, tersedia pula informasi mengenai destinasi wisata, penginapan, kuliner lokal, akses CCTV, peta kota, hingga pusat oleh-oleh.
“Laman ini dapat diakses melalui situs jepin.pontianak.go.id oleh siapa saja, Tujuan kami adalah menghadirkan satu pusat informasi yang mencakup seluruh aspek kebutuhan warga,” lanjut Zulkarnain.
Melalui platform ini, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan publik, seperti sistem pajak daerah (e-Ponti), kependudukan, perizinan, hingga informasi kesehatan.
“Termasuk data harga kebutuhan pokok terbaru pun bisa ditemukan di Jepin. Tujuan kami adalah menghadirkan satu pusat informasi yang mencakup seluruh aspek kebutuhan warga,” ujar Zulkarnain.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengapresiasi pembaruan tersebut, yang menurutnya sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
“Sejak 2018, konsep smart city telah diterapkan. Pontianak menjadi pelopor kota cerdas di Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sebagai ibu kota provinsi, Pontianak perlu menjadi acuan dalam penerapan pemerintahan berbasis elektronik.
“Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus menunjukkan tren positif. Dampaknya nyata—urusan administrasi kini lebih mudah dan efisien, ditunjang layanan jemput bola yang terintegrasi secara daring,” tutup Edi. (kominfo)