,
menampilkan: hasil
Wali Kota Edi Kamtono Terima Kunjungan Danlanud Supadio
PONTIANAK – Komandan Lanud (Danlanud) Supadio, Marsekal Pertama TNI Sidik Setiyono, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wali Kota Pontianak. Kedatangan Danlanud beserta rombongan disambut langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (10/6/2025).
Wali Kota Edi Kamtono menerangkan, kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi antara dua sahabat lama yang pernah bertugas bersama di Pontianak.
"Pak Marsekal Sidik ini teman lama, beliau pernah bertugas di Pontianak sekitar tahun 2000, dan sempat kembali lagi pada 2022. Jadi, ini lebih kepada mempererat hubungan yang sudah terjalin," ujarnya.
Selain silaturahmi, pertemuan tersebut juga membahas kemungkinan kolaborasi antara Lanud Supadio dan Pemerintah Kota Pontianak di berbagai bidang. Meskipun hubungan kerja antara Lanud dan Pemkot tidak bersinggungan langsung seperti halnya dengan instansi lain, namun peluang kerja sama tetap terbuka.
"Kolaborasi bisa dalam bentuk kegiatan sosial, event-event kota, atau program kemasyarakatan lainnya yang dapat melibatkan TNI AU. Salah satunya bisa juga berkaitan dengan program makan bergizi dan kegiatan sosial lainnya," jelas Edi.
Ia berharap sinergi antara TNI AU dan Pemerintah Kota Pontianak dapat terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (prokopim)
Urus Akta Kematian Mendiang Ibu, Wiwik: Dalam Sehari Sudah Terima Akta via Email
Disdukcapil Pastikan Proses Cepat dan Tanpa Biaya
PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus berupaya membenahi dan memaksimalkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Dengan pelayanan cepat dan tanpa biaya, masyarakat yang dilayani diharapkan merasa puas dalam hal percepatan urusan adminduk.
Wiwik, satu di antara warga yang mengurus dokumen adminduk, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kota Pontianak. Akta kematian mendiang ibunya, almarhumah Aminah, terbit di hari yang sama saat ia mendaftarkan berkas permohonan. Sebelumnya, pada hari Jumat malam, Wiwik melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean melalui website resmi Disdukcapil (https://online.disdukcapil.pontianak.go.id). Proses pendaftaran yang dilakukan cukup dengan mengisi data seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email. Setelah itu, ia langsung memperoleh nomor antrean serta memilih hari dan jam pelayanan yang diinginkan.
“Saya mendaftar Jumat malam, prosesnya mudah dan cepat. Tidak perlu datang pagi-pagi atau antre lama di kantor. Saat datang sesuai jadwal, saya langsung dilayani, tidak sampai 10 menit saya sudah dapat bukti pendaftaran dan di hari yang sama saya menerima file akta kematian ibu saya melalui email yang terdaftar,” jelasnya, Kamis (5/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa selama proses tersebut, tidak ada kendala berarti. Bahkan, saat pertama kali datang ke kantor Disdukcapil, ia sempat diarahkan oleh petugas untuk mendaftar melalui sistem online.
“Saya merasa sangat terbantu. Tidak hanya prosesnya cepat dan mudah, tapi juga tidak dipungut biaya apapun. Semua layanan gratis, dan petugas pun melayani dengan ramah tanpa ada pungutan,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan bahwa pelayanan adminduk, termasuk akta kematian dipastikan terbit dalam satu hari. Hal itu sudah dibuktikan dari catatan permohonan akta kematian pada 4 Juni 2025, berkas yang masuk 10 berkas, kemudian keesokannya pada 5 Juni 2025 sebanyak 11 berkas. Keseluruhan permohonan tersebut, akta sekaligus Kartu Keluarga (KK) tanpa nama warga yang telah meninggal dunia, terbit di hari yang sama.
“Akta kematian dan KK-nya terkirim ke email masing-masing sesuai dengan yang didaftarkan. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang datang ke Dukcapil untuk minta dicetakkan, sedangkan sisanya kemungkinan mencetak secara mandiri karena sudah menerima QR code dokumen akta kematian dan KK,” terangnya.
Erma menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk akta kematian, tanpa dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
“Semua layanan seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil termasuk akta kematian, diberikan secara gratis. Tidak ada pungutan biaya sama sekali. Kami pastikan seluruh proses berlangsung transparan dan tanpa ada imbalan dalam bentuk apapun,” tegas Erma.
Lebih lanjut, Erma menjelaskan bahwa pelayanan daring atau online yang disediakan oleh Disdukcapil Pontianak merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang bertujuan untuk memangkas waktu dan biaya masyarakat. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, dokumen seperti akta kematian akan dikirim secara elektronik ke email pemohon. Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen tersebut atau mendatangi kantor Disdukcapil untuk mencetak melalui bantuan petugas.
“Kami berikan kemudahan bagi masyarakat. Bagi yang memiliki printer di rumah, bisa cetak sendiri. Tapi bagi yang tidak punya, kami tetap layani di kantor. Tujuannya adalah memastikan semua warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah, tanpa hambatan teknis,” ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan online, karena sistem telah dirancang agar mudah digunakan bahkan oleh warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Pihaknya juga menyiapkan petugas di kantor untuk membantu masyarakat yang datang langsung namun belum memahami proses online.
“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan secara offline tanpa perlu antrean online,” pungkasnya. (disdukcapil-pontianak)
Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun
PONTIANAK – Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi diberlakukan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran.
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi, Kamis (5/6/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen menekan angka kenakalan remaja yang berdampak terhadap mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Dalam pelaksanaan pembinaan, Pemkot juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.
“Pemkot mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Edi.
Masyarakat turut diajak untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang dapat melaporkan ke Pemkot melalui kanal resmi media sosial atau narahubung yang tersedia.
“Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya.
Perwa yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini bertujuan melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
“Tujuan ini lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” pungkas Edi. (kominfo)
PHBI Pontianak Siap Gelar Salat Iduladha di Depan Kantor Wali Kota
PONTIANAK - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak akan menggelar Salat Iduladha 1446 Hijriyah di halaman depan Kantor Wali Kota. Salat Iduladha dijadwalkan pada 10 Dzulhijjah 1446 H mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.
Ketua PHBI Kota Pontianak, Iwan Amriady, menyampaikan bahwa panitia telah mempersiapkan pelaksanaan salat secara matang guna menciptakan suasana yang khusyuk dan tertib.
“Untuk kelancaran dan kekhusyukan pelaksanaan, kami mengimbau jamaah datang lebih awal, paling lambat 20 menit sebelum waktu pelaksanaan salat,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Dalam pelaksanaan Salat tahun ini, yang bertindak sebagai khatib adalah Ustadz Abuya Habib Zaki Yahya Lc, dengan H Samsul Bahri, SAg, MSi sebagai khatib cadangan. Sementara itu, imam salat akan dipimpin oleh H. Ruslan, S Ag, MA, dan Supriyadi, S Sos I sebagai imam cadangan.
“Selain itu, pembimbing salat, ditugaskan kepada Yuliansyah, S Ag, M Pd I dan Drs H Aswani Sjamohedi, serta H Ismail Amshari yang akan membimbing pembacaan takbir,” terangnya.
Iwan menambahkan bahwa momentum Iduladha adalah saat yang tepat untuk memperkuat solidaritas umat serta semangat berkurban.
“Kami berharap warga menjadikan momen ini sebagai bentuk penguatan ukhuwah dan nilai pengorbanan dalam kehidupan sosial,” tuturnya.
Pelaksanaan Salat Iduladha di lapangan Jalan Rahadi Usman rencananya akan dihadiri Wali Kota Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah serta jajaran Forkopimda Kota Pontianak bersama seluruh jemaah Salat Iduladha. (prokopim)