,
menampilkan: hasil
Pemkot Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan pengumuman terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025. Aturan yang tertuang dalam lembar Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan buka kembali pada hari kedua puasa.
"Khusus untuk diskotik dan klub malam, mereka harus tutup selama satu bulan penuh selama Ramadan dan dapat dibuka kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri," ujarnya, Senin (24/2/2025).
Dia menambahkan, ada beberapa jenis usaha yang dibatasi waktu operasionalnya, seperti games station, tidak termasuk yang berada di pusat perbelanjaan, kafe dengan live music, baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel, karaoke, permainan biliar yang bukan merupakan pusat pelatihan olahraga daerah dan warung internet.
"Untuk jenis usaha tersebut hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai sesuai jam operasional dalam izin usaha yang dimiliki, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Terkait tradisi permainan rakyat meriam karbit, Bahasan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut hanya diizinkan pada tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Idul Fitri.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman selama bulan Ramadan," pungkasnya. (prokopim)
Amankan Aset Pemkot lewat Sertifikasi
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerima enam sertifikat tanah hak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak Susmianto, di Kantor Wali Kota, Rabu (19/2/2025). Pj Wako menerangkan, penyerahan sertipikat ini merupakan upaya percepatan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak.
“Percepatan pengamanan aset melalui administrasi dan hukum, salah satunya sertifikat yang diserahkan kepada Pemkot Pontianak dan ini terus berlanjut,” jelasnya usai penyerahan.
Edi Suryanto menjelaskan, kejelasan hukum ini akan memberikan keleluasaan terhadap Pemkot Pontianak untuk menjalankan pembangunan. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pembangunan tetap berjalan meski sebuah aset milik Pemkot Pontianak belum diperkuat dengan administrasi seperti sertifikat hak milik.
“Aset yang disertifikatkan bukan saja aset yang menganggur, bahkan ada juga yang selama ini aset tersebut sudah kita gunakan hanya saja belum disertifikasi. Sehingga kita membutuhkan bantuan ATR/BPN untuk diperkuat dengan administrasi,” sebutnya.
Sejauh ini, lanjutnya, masih banyak aset-aset milik Pemkot Pontianak yang belum mendapatkan kepastian hukum. Edi Suryanto berharap, ke depan seluruh aset milik Pemkot Pontianak dapat segera disertifikasi.
“Bahwa tanah jalan saja butuh sertifikat dan banyak yang belum. Makanya ke depannya mudah-mudahan tetap didukung teman-teman ATR/BPN supaya seluruh aset Pemkot Pontianak bisa disertifikatkan,” imbuhnya.
Dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, Edi Suryanto optimis proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak dapat berlangsung lancar. Tidak hanya itu, dirinya ingin masyarakat turut merasakan manfaat dari aset tersebut.
“Kita apresiasi seluruh pihak, juga Kantah Kota Pontianak, akhirnya ini sebagai langkah pemerintah mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Jelang Pelantikan, Wako dan Wawako Pontianak Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan
JAKARTA - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak terpilih, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan telah menjalani serangkaian tahapan persiapan menjelang pelantikan. Pada Senin pagi (17/2/2025) pagi, bersama dengan Bahasan, Edi mendaftarkan diri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pertama mengisi berkas-berkas persyaratan untuk tindak lanjut pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya lagi, ia bersama Bahasan menjalani tes kesehatan termasuk pengambilan sampel darah. Menurut Edi, hasil pemeriksaan kesehatannya menunjukkan kondisi yang baik.
"Tekanan darah normal, gula darah baik, kolesterol juga bagus, begitu pula dengan asam urat," jelasnya.
Terkait persiapan pelantikan, Edi menyampaikan bahwa selain kelengkapan berkas dan pemeriksaan kesehatan, ia juga akan mengikuti gladi kotor pada tanggal 18 Februari dan gladi bersih 19 Februari.
"Selain pakaian, kita harus siap secara fisik karena nanti upacara pelantikan akan dilaksanakan dengan berdiri di halaman istana," tambahnya.
Edi berharap acara pelantikan dapat berjalan dengan lancar sehingga ia bisa segera melanjutkan kegiatan pembekalan (retret) di Akademi Militer (Akmil) Magelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 28 Februari mendatang. (prokopim)
Pemkot Pontianak Belum Terapkan WFA
Masih Menunggu Petunjuk Pusat
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk sementara belum akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak.
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengatakan, pihaknya masih menganalisis kemungkinan penerapan WFA dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kualitas pelayanan publik.
"Kami masih mengkaji kemungkinan penerapan WFA. Mengingat banyaknya layanan publik yang harus diberikan, saya khawatir pelayanan akan terganggu jika kebijakan ini diterapkan," ujarnya, Sabtu (15/2/2025).
Meski demikian, Edi menyatakan Pemkot Pontianak akan mengikuti jika ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait WFA. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Kalau itu menjadi kebijakan pusat, kita akan ikut. Tapi penerapannya nanti lebih ke penyesuaian jam kerja, bukan dengan meliburkan dua hari," jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan efisiensi waktu kerja tanpa mengurangi total jam kerja ASN.
"Yang akan disesuaikan adalah waktu di kantor, bukan pengurangan jam kerja," pungkasnya. (prokopim)