,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Paralel Sungai Raya Dalam
Uji Coba 2 - 28 Februari 2026
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, dengan adanya keputusan Wali Kota tersebut, pihaknya akan menerapkan uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam, dari arah selatan (Jembatan Kupu-kupu) menuju utara (Jalan Ahmad Yani) mulai tanggal 2 sampai 28 Februari 2026.
“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” terangnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penerapan sistem satu arah ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam diberlakukan satu arah menuju utara, yakni dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih hingga simpang Jalan Ahmad Yani. Penerapan sistem satu arah ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan dan diberlakukan setiap hari selama 24 jam.
Trisna menegaskan, sebelum dan selama penerapan sistem satu arah, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, maupun melalui koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar penerapan sistem satu arah ini dapat berjalan optimal. Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (Sumber : dishub.pontianak)
Perkuat Patroli Karhutla, Amirullah Minta Tim Siaga 24 Jam
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan patroli, respons cepat pemadaman, dan penegakan hukum untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Langkah ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar Jumat (30/1/2026).
“Fokus kita pencegahan dan penanganan cepat. Begitu ada laporan titik api, tim harus langsung bergerak supaya api tidak meluas dan dampaknya bisa ditekan,” kata Amirullah.
Ia menyebut patroli rutin diperkuat di kawasan gambut dan wilayah pinggiran kota yang rawan terbakar. Patroli dilakukan bersama unsur TNI dan Polri untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Kita tingkatkan patroli gabungan di area rawan. Ini penting untuk mencegah pembakaran lahan sejak awal,” ujarnya.
BPBD Kota Pontianak juga diminta memperkuat tim piket dan monitoring di kecamatan dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara. Pengawasan dilakukan melalui patroli darat dan laporan berjenjang dari kelurahan.
“Posko dan tim piket harus siap. Wilayah yang punya riwayat kebakaran perlu dipantau lebih intensif,” kata Amirullah.
Dalam beberapa kejadian, petugas menemukan indikasi unsur kesengajaan. Barang bukti di lokasi kebakaran diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum.
“Kalau ada unsur sengaja, kita serahkan ke aparat penegak hukum. Penindakan perlu untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Pemkot Pontianak juga memperkuat koordinasi dengan BPBD Kalimantan Barat, TNI, Polri, dan BMKG untuk memantau cuaca dan titik panas. Informasi perkembangan kondisi dan imbauan kewaspadaan disampaikan kepada masyarakat melalui kanal resmi.
Amirullah menambahkan, asap yang dirasakan warga tidak selalu bersumber dari dalam wilayah kota.
“Sebagian asap bisa berasal dari daerah lain yang terbawa angin. Meski begitu, personel dan peralatan tetap kita siagakan penuh di Pontianak,” tutupnya. (kominfo)
Dishub Pontianak Buka Diklat Gratis bagi Pengemudi Angkutan Umum
PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak membuka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Pengemudi Angkutan Umum yang akan dilaksanakan pada 27–29 Januari 2026 di Kota Pontianak. Kegiatan ini disediakan secara gratis dengan kuota terbatas sebanyak 50 peserta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengatakan diklat tersebut menyasar pengemudi dan pemilik angkutan umum perkotaan, termasuk yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Pontianak.
“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Karena itu, peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Trisna, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, diklat ini dirancang untuk membekali pengemudi dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini, termasuk pemahaman keselamatan berkendara dan standar pelayanan.
“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami standar operasional prosedur serta etika pelayanan kepada penumpang,” ujarnya.
Trisna menjelaskan, pelaksanaan diklat ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari surat penawaran BP2TD Mempawah kepada pemerintah daerah.
“Kerja sama ini penting agar pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar dan kebutuhan di lapangan. Harapannya, pengemudi angkutan umum di Pontianak memiliki kompetensi yang diakui,” ucapnya.
Ia menambahkan, peserta diklat akan memperoleh sejumlah fasilitas selama kegiatan berlangsung.
“Peserta diklat akan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak bekerja sama dengan BP2TD Mempawah,” kata Trisna.
Terkait pendaftaran, Trisna menegaskan bahwa kuota peserta dibatasi dan akan ditutup apabila telah terpenuhi.
“Kuota hanya 50 orang. Kami mengimbau para pengemudi angkutan umum agar segera mendaftar sebelum kuota habis,” ujarnya.
Adapun persyaratan pendaftaran meliputi formulir peserta dan surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta pas foto ukuran 4 x 6 sentimeter berlatar belakang merah. Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
“Melalui diklat ini, kami berharap pelayanan angkutan umum di Kota Pontianak semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan penumpang,” pungkas Trisna. (kominfo)
Pontianak Siaga Karhutla
PONTIANAK – Keluhan masyarakat Kota Pontianak terkait kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguat dalam beberapa hari terakhir.
Sebagai wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Kalimantan Barat, Pontianak menjadi daerah yang paling merasakan dampak penurunan kualitas udara. Namun berdasarkan data pemantauan sebaran titik panas oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kondisi tersebut tidak sepenuhnya bersumber dari dalam wilayah Kota Pontianak.
Beberapa kejadian kebakaran lahan memang sempat terjadi di Kota Pontianak dalam kurun waktu beberapa hari terakhir, khususnya di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan. Menyikapi hal tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak bergerak cepat dengan menurunkan petugas ke lokasi kejadian. Berkat respons cepat tersebut, api berhasil dipadamkan dan tidak sempat menyebar lebih jauh.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa kondisi kemarau turut memicu kemunculan api di sejumlah titik. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah bersiaga sejak awal dengan melakukan pemantauan rutin di wilayah rawan.
“Petugas telah turun untuk monitoring dari sebelum karhutla. Saat muncul api, petugas sudah siap untuk memadamkan, dan sesudah karhutla bersiaga dari oknum pembakar,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Edi menegaskan, Pemkot Pontianak tetap fokus dan bertanggung jawab penuh terhadap pengendalian karhutla di wilayah kota. Upaya pencegahan dan penanganan terus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari patroli lapangan, pemadaman cepat, hingga pengawasan pascakejadian guna mencegah pembakaran ulang.
Di sisi lain, hasil pemantauan sebaran titik panas menunjukkan bahwa jumlah hotspot di Kota Pontianak tergolong paling rendah di Kalimantan Barat.
“Kondisi ini berbeda dengan sejumlah daerah lain yang mencatat sebaran titik panas lebih tinggi,” ungkapnya.
Fakta tersebut mengindikasikan bahwa penurunan kualitas udara yang dirasakan warga Pontianak tidak sepenuhnya berasal dari aktivitas karhutla di dalam wilayah kota, melainkan juga dipengaruhi oleh asap kiriman dari daerah sekitar.
Faktor arah angin dan posisi geografis Pontianak turut menyebabkan dampak asap lebih terasa meskipun sumber kebakaran berada di luar wilayah administrasi kota.
Sementara itu, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak per hari ini berada pada kategori sedang. Menyikapi kondisi tersebut, Edi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan.
Pemkot Pontianak memastikan tetap fokus mengendalikan kondisi, sembari terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitar untuk menekan dampak karhutla secara lebih luas.
“Sementara waktu gunakan masker. Jika memungkinkan juga untuk beraktivitas di dalam ruangan,” tutupnya. (kominfo)