,
menampilkan: hasil
Pastikan Takaran PUBBM Akurat, Tim Pengawas Kemetrologian Sidak SPBU
PONTIANAK – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati jalur mudik di Kota Pontianak. Sidak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan takaran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) yang digunakan oleh SPBU. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, dari sampel yang didapatkan, masih terdapat SPBU dengan takaran yang tidak sesuai.
“Jadi kalau digunakan masyarakat, masyarakat akan mendapat takaran kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen,” katanya, usai memimpin pengawasan ke beberapa SPBU, Kamis (28/3/2024).
Mendekati lebaran, Ani mengimbau pihak SPBU se-Kota Pontianak untuk menyesuaikan takaran dengan ketentuan berlaku. Pihaknya akan secara rutin melakukan tera ulang. Ia menyebut, ada dua faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran, yakni faktor alat yang digunakan dan kesengajaan dari individu.
“Error bisa karena dua hal, yang pertama faktor alat dan kedua manusia. Kalau faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi kalau penyebabnya manusia, ini yang harus disadarkan,” tegasnya.
Pelaksanaan sidak didasari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Ani menjelaskan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya pemeriksaan. Pertama adalah memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, kedua memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran, ketiga memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku.
“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ani, hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN. Apabila terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.
“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Tiba di Pontianak, Wapres Ma’ruf Amin Disambut Pj Wako Ani Sofian
Kunjungan Kerja Wapres RI di Pontianak
PONTIANAK - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin beserta istri, Wury Ma’ruf Amin telah tiba di Kota Pontianak, Selasa (26/3/2024) sore. Sekira pukul 16.50 WIB, Wapres beserta istri disambut oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian didampingi istri, Anita Ani Sofian saat tiba di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Ani Sofian menyebut, kunjungan Wapres Ma’ruf Amin dalam rangka kunjungan kerja (kunker) dengan sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan. Satu di antaranya, meninjau Posyandu Surya Sehat Gang Al Qadar Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara pada Rabu (27/3/2024).
“Alhamdulillah kita patut bersyukur posyandu terbaik yang ada di Kota Pontianak mendapat kesempatan dikunjungi oleh Bapak Wakil Presiden besok,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mempersiapkan segala yang diperlukan untuk menyambut kunjungan Wapres RI di posyandu tersebut. Mulai dari fasilitas bangunan posyandu hingga infrastruktur penunjang lainnya.
“Untuk jalan masuk menuju lokasi sudah kita aspal, kemudian parkir kendaraan juga sudah disiapkan sesuai standar yang ditentukan,” terang dia.
Kunjungan Wapres RI menjadi hal yang istimewa bagi Kota Pontianak. Betapa tidak, kata Ani Sofian, belum genap sepekan Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Kota Pontianak untuk meresmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I dan meninjau RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, kali ini Wapres Ma’ruf Amin beserta istri datang ke Pontianak dalam rangkaian kunjungan kerjanya.
“Kehadiran Bapak Wapres dalam kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pontianak,” imbuhnya.
Ia berharap dukungan dari semua pihak dan masyarakat dalam menyambut kunjungan Wapres selama berada di Kota Pontianak.
“Semoga segala sesuatunya berjalan lancar dan mohon dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.
Di hari pertama tiba, Wapres direncanakan akan melaksanakan Salat Isya dan Tarawih berjamaah di Masjid Raya Mujahidin. (prokopim)
Pontianak Siap Sambut Kedatangan Wapres Ma’ruf Amin
Kunjungan Kerja Wapres Ma’ruf Amin beserta Istri ke Pontianak
PONTIANAK - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin beserta istri, Wury Ma’ruf Amin dijadwalkan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Pontianak. Wapres direncanakan akan tiba di Pontianak pada Selasa (26/3/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, ada sejumlah rangkaian agenda Wapres Ma’ruf Amin selama berada di Kota Pontianak. Pada hari pertama tiba, Wapres akan melaksanakan Salat Isya dan Tarawih berjamaah di Masjid Raya Mujahidin.
“Keesokan harinya, pada Rabu (27/3/2024), Bapak Wapres akan melakukan kunjungan ke Posyandu Surya Sehat di Jalan Parit H Husin I untuk meninjau penanganan stunting di wilayah tersebut,” ujarnya, Selasa (26/3/2024).
Menurut Ani Sofian, pihaknya sudah mempersiapkan segala yang diperlukan untuk menyambut kunjungan Wapres RI di posyandu tersebut. Mulai dari fasilitas bangunan posyandu hingga infrastruktur penunjang lainnya.
“Untuk jalan masuk menuju lokasi sudah kita aspal, kemudian parkir kendaraan juga sudah disiapkan sesuai standar yang ditentukan,” ungkapnya.
Kunjungan Wapres RI menjadi hal yang istimewa bagi Kota Pontianak. Betapa tidak, kata Ani Sofian, belum genap sepekan Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Kota Pontianak untuk meresmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I dan meninjau RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, kali ini Wapres Ma’ruf Amin beserta istri datang ke Pontianak dalam rangkaian kunjungan kerjanya.
“Tentu ini menjadi hal yang positif bagi Kota Pontianak untuk terus maju dan menjadi kota yang sejajar dengan kota-kota lainnya di Indonesia,” pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Pemkot Evaluasi Bahas Solusi Terkini Kemacetan Pasca Difungsikannya DJK I
Kendaraan Roda 6 ke atas Dilarang Lewat Jalan Panglima Aim
PONTIANAK – Pasca difungsikannya Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I belum lama ini, tidak sedikit warga menyampaikan keluhannya tentang kemacetan yang belum terurai secara optimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggelar evaluasi untuk mencari solusi dari persoalan kemacetan. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang rekayasa lalu lintas di sekitaran DJK I, simpang Tanjung Raya sampai simpang Tanjung Hulu.
“Masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan DJK I ternyata belum mengurai kemacetan, jadi kita adakan pertemuan untuk mengkaji penyebab kemacetan,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama instansi terkait, di Kantor Wali Kota, Senin (25/3/2024).
Sebelum SE diberlakukan secara resmi, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Setelah SE diberlakukan, maka poin-poin yang menjadi kesepakatan pun akan dilaksanakan. Ani Sofian menerangkan, adapun salah satu poinnya adalah larangan terhadap kendaraan angkutan barang (truk) dan kendaraan angkutan penumpang (bus) untuk melintasi ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya (Tanray) 2 ataupun Jalan Ya’M Sabran.
“Kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Pemerintah Daerah bersama Polri,” terangnya.
Kemudian untuk kendaraan angkutan barang maupun penumpang dari arah Desa Kapur dilarang masuk ke ruas Jalan Tanray 2. Masih dari hasil berita acara rapat, Ani Sofian menyebut, pihaknya berencana akan menambahkan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang seperti truk, bus dan sejenisnya.
Pada poin keempat, dihilangkannya rambu petunjuk waktu operasional pada rambu larangan masuk di Simpang Yarsi dan Simpang Ya’M Sabran–Panglima Aim dengan mengganti rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang. Bagi kendaraan dari Jalan Tanjungpura menuju DJK I diwajibkan mengikuti lampu merah.
“Untuk kendaraan roda empat ke atas dari arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Gajah Mada dan Jalan Budi Karya sesuai kondisi lapangan,” ungkap Ani Sofian.
Langkah ini akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan apabila masih terjadi kemacetan tinggi yang disebabkan euforia masyarakat terhadap DJK I yang baru.
“Mudah-mudahan SE ini bisa segera dilaksanakan, saat ini jembatan dibuka sambil kita mengevaluasi,” tutupnya. (kominfo/prokopim)