,
menampilkan: hasil
Pemkot Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan
Satpol PP Lakukan Pengawasan Kepatuhan Pemilik Usaha Hiburan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di Kota Pontianak. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Sementara itu, khusus usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” kata Edi.
Selain itu, beberapa jenis usaha juga dibatasi jam operasionalnya, meliputi game station atau tempat bermain elektronik yang berada di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet. Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional izin usaha yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” tambahnya.
Edi juga menuturkan, permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menyatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan pengumuman tersebut selama Ramadan.
Satpol PP akan melakukan patroli rutin serta pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sudiyantoro menjelaskan, pengawasan akan difokuskan pada tempat usaha hiburan, kafe, karaoke, game station, biliar, dan warung internet, khususnya terkait jam operasional selama Bulan Suci Ramadan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Ia turut mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menyesuaikan operasional selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menjaga suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib, aman, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya. (prokopim)
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447H
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Pengaturan ini bertujuan menjaga produktivitas, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja ditetapkan mulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 sampai 12.15 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.15 hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Selama Bulan Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. ASN juga tetap wajib melakukan perekaman absen masuk dan pulang melalui aplikasi Hadir.
“Pemkot Pontianak mewajibkan seluruh perangkat daerah menyesuaikan pengaturan kerja internal sesuai Surat Edaran tersebut dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup Sekda. (kominfo)
Jangkauan Informasi Publik Pemkot Pontianak Makin Luas di Instagram
PONTIANAK – Kinerja penyebaran informasi publik melalui media sosial Pemerintah Kota Pontianak menunjukkan tren positif. Sepanjang Januari 2026, akun Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak mencatat engagement rate sebesar 1,04 persen, masuk kategori good engagement berdasarkan standar pengukuran media sosial.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Yusnaldi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan informasi pemerintah semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Angka engagement ini menandakan pesan yang disampaikan pemerintah mulai diterima dan direspons warga. Konten pelayanan publik dan isu keseharian terbukti mendapat perhatian lebih,” kata Yusnaldi, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan laporan Analisa Perkembangan Media Sosial Diskominfo Kota Pontianak Januari 2026, total interaksi akun Instagram mencapai lebih dari 21 ribu interaksi. Sebanyak 58,2 persen berasal dari akun non pengikut, menunjukkan jangkauan informasi meluas ke masyarakat yang lebih luas.
Yusnaldi menjelaskan, peningkatan interaksi didorong oleh pemilihan isu yang dekat dengan warga, seperti informasi pasang tinggi, kabut asap, kontak darurat, ringkasan APBD 2026, serta kalender event Kota Pontianak.
“Kami berupaya menyajikan informasi yang benar-benar dibutuhkan warga. Ketika informasi itu relevan, masyarakat tidak hanya melihat, tapi juga menyimpan dan membagikannya,” ujarnya.
Selain itu, kolaborasi antar akun resmi pemerintah juga memberi dampak signifikan. Sepanjang Januari 2026, Diskominfo mencatat 57 konten kolaborasi dengan akun Pemerintah Kota Pontianak serta tujuh kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah.
Menurut Yusnaldi, kolaborasi ini menjadi strategi penting untuk memperluas jangkauan komunikasi publik.
“Kolaborasi antar OPD membuat pesan pemerintah lebih cepat sampai dan tidak terfragmentasi. Ini bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap kanal informasi resmi pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, Diskominfo Kota Pontianak akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas konten, khususnya konten pelayanan dan respons terhadap isu yang berkembang di masyarakat, agar informasi pemerintah semakin mudah diakses dan dipahami warga. (*)
Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Paralel Sungai Raya Dalam
Uji Coba 2 - 28 Februari 2026
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, dengan adanya keputusan Wali Kota tersebut, pihaknya akan menerapkan uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam, dari arah selatan (Jembatan Kupu-kupu) menuju utara (Jalan Ahmad Yani) mulai tanggal 2 sampai 28 Februari 2026.
“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” terangnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penerapan sistem satu arah ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam diberlakukan satu arah menuju utara, yakni dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih hingga simpang Jalan Ahmad Yani. Penerapan sistem satu arah ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan dan diberlakukan setiap hari selama 24 jam.
Trisna menegaskan, sebelum dan selama penerapan sistem satu arah, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, maupun melalui koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar penerapan sistem satu arah ini dapat berjalan optimal. Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya. (Sumber : dishub.pontianak)