,
menampilkan: hasil
Edi Kamtono: Pontianak Siap Dukung Jalan Satu Arah di Serdam
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung pemberlakuan satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam. Pemberlakuan jalan satu arah ini direncanakan dari dua sisi, yakni untuk jalan masuk dari sisi Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, sedangkan jalan keluar dari sisi Kota Pontianak.
Edi mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, pihaknya menyepakati penerapan sistem satu arah di ruas Jalan Sungai Raya Dalam. Menurutnya, Jalan Sungai Raya Dalam saat ini kerap mengalami kemacetan akibat tingginya aktivitas keluar masuk warga, baik dari perumahan maupun pertokoan. Kondisi tersebut menyebabkan jalur ini krodit pada waktu-waktu tertentu.
“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah. Arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam untuk akses jalan masuk, sementara arus dari dalam menuju Jalan Ahmad Yani melalui Jalan Sungai Raya Dalam yang berada di wilayah Kota Pontianak,” jelasnya usai menerima audiensi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Anthonius Rawing di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Sebagai bagian dari penataan, jembatan-jembatan untuk memutar (U-Turn) di sepanjang jalur tersebut juga akan dibenahi. Pihaknya berharap penataan parit dan jembatan U-Turn dapat memperlancar aliran kendaraan serta memperbaiki tata ruang kawasan Sungai Raya Dalam.
Selain pemasangan rambu lalu lintas, sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan jalur satu arah diberlakukan juga akan digencarkan. Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak untuk memberikan edukasi kepada warga.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban terjaga, lalu lintas lancar dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin,” kata Edi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, mengungkapkan bahwa kajian teknis terkait penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan sejak 2024 dan kini tengah dimatangkan bersama para pemangku kepentingan.
Menurutnya, kebijakan satu jalur ini diselaraskan dengan arahan Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya untuk meningkatkan konektivitas dan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Kita sudah mengkaji sejak tahun 2024. Terakhir, kajian diperbarui oleh pejabat fungsional kami dan hasilnya menunjukkan bahwa sistem one way merupakan opsi paling tepat. Nantinya kendaraan akan masuk dari arah Kubu Raya, sementara jalur keluarnya menggunakan ruas jalan milik Kota Pontianak,” jelas Anthonius.
Ia menyebut, kebijakan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Ditlantas dan Satlantas dari kedua wilayah, hingga Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK).
Dari hasil kajian, akan dibangun lima titik U-Turn yang bekerja sama dengan BWSK, dengan jarak antar titik sekitar 500 meter, dihitung mulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony. Pemerintah kota dan kabupaten juga akan bertanggung jawab menyediakan fasilitas keselamatan seperti marka dan rambu lalu lintas.
Selanjutnya, Dishub Provinsi bersama Forum Lalu Lintas akan melakukan rapat teknis lanjutan untuk mematangkan lokasi titik putar yang dinilai paling tepat.
“Kami targetkan sosialisasi yang lebih masif dapat dimulai pada awal 2026. Rencana ini masih kita kaji secara teknis, dan Januari 2026 kami mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai waktu yang disepakati bersama,” ungkapnya.
Penerapan sistem satu arah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kemacetan yang sering terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan di kawasan tersebut. (prokopim)
Dishub Pontianak Tambah Titik Lokasi CCTV
Simpang Tanjungpura - Diponegoro
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak terus berupaya melengkapi fasilitas CCTV yang bisa diakses masyarakat luas secara live streaming. Melalui kanal YouTube resmi CCTV Dishub Kota Pontianak, masyarakat kini dapat memantau secara langsung situasi lalu lintas di sejumlah ruas jalan secara real time. Selain beberapa titik lokasi CCTV yang sudah aktif, Dishub Kota Pontianak kembali menambah CCTV di lokasi Jalan Tanjungpura - Diponegoro.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, sebelumnya CCTV yang bisa diakses berlokasi di Simpang Tanjung Raya, Simpang Pasar Flamboyan, Simpang Hotel Garuda, Simpang Tanjung Hulu, Jalan Pak Kasih–Gertak 1, Jalan Imam Bonjol depan SPBU, Simpang Jalan Pattimura, Simpang Pajak Jalan Ahmad Yani, Bundaran Kota Baru depan SPBU, hingga kawasan Bundaran Digulis dan Jalan Komyos Sudarso.
“Saat ini kami menambah lagi titik akses CCTV di Jalan Tanjungpura - Diponegoro yang bisa diakses melalui kanal Youtube Dishub Kota Pontianak secara realtime,” terangnya, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, penambahan titik CCTV ini dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus membantu masyarakat memperoleh gambaran kondisi arus lalu lintas sebelum melakukan perjalanan. Dengan begitu, warga dapat mengantisipasi kemacetan maupun kepadatan kendaraan di jam-jam tertentu.
Trisna menjelaskan, pemasangan CCTV tersebut juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan tertib. Selain sebagai sarana informasi, CCTV menjadi alat pemantau bagi petugas Dishub dalam menilai dinamika lalu lintas serta mengambil langkah cepat apabila terjadi insiden di lapangan.
“Ke depan, kami berencana menambah beberapa titik lagi di kawasan yang memiliki potensi kepadatan lalu lintas, termasuk area pusat kota dan ruas jalan menuju kawasan perdagangan. Target kami, seluruh CCTV dapat diintegrasikan secara optimal dengan pusat kendali lalu lintas,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sebagai pendukung aktivitas sehari-hari, terutama bagi pengguna kendaraan bermotor yang membutuhkan informasi terkini terkait kondisi jalan.
Cukup buka kanal YouTube CCTV Dishub Kota Pontianak, semua bisa dipantau secara langsung. Ini gratis dan terbuka untuk umum,” tutupnya.
Dengan semakin lengkapnya fasilitas pemantauan berbasis teknologi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak optimistis pelayanan publik di bidang transportasi akan terus meningkat sekaligus mendorong terciptanya kota yang lebih tertata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berikut ini link kanal CCTV Dishub Kota Pontianak yang bisa diakses :
Link Channel CCTV DISHUB KOTA PONTIANAK
https://www.youtube.com/@CCTVDISHUBKOTAPONTIANAK/streams
Simpang Tanjung Raya
https://www.youtube.com/live/cgiRv02T6PU?si=fHcmR3l3S0Q1FZPS
Simpang Pasar Flamboyan
https://www.youtube.com/live/-pdP4IyU1vI?si=nFalmNlI0j2DWbiO
Simpang Hotel Garuda
https://www.youtube.com/live/SjubATHrXEc?si=BWddSOlrPdA385x8
Simpang Tanjung Hulu
https://www.youtube.com/live/BjGmSpuf4cw?si=DkINd9sEYcqBS0Mp
Jl Pak Kasih - Gertak 1
https://www.youtube.com/live/-zqsR8rATzk?si=NLOByPubqQy6GcvA
Jl. Pak Kasih - Gertak 1
https://www.youtube.com/live/WTmT9SLKpo0?si=OnuxBKOM1bpE7DQm
Jl. Imam Bonjol dp. SPBU
https://www.youtube.com/live/sLf6s76ncU8?si=xauesyzgZGL0ZUh9
Simpang Jl. Pattimura
https://www.youtube.com/live/DFGsiYGYffM?si=Ssniig-RTkaVvBV6
Simpang Pajak, Jl. Ayani
https://www.youtube.com/live/opUgqUij2oA?si=V5KZ1ZYtHLbTphwp
Bundaran Kota Baru dp. SPBU
https://www.youtube.com/live/EIkgwzjsflI?si=j6yhuFbqFdKKgd7s
Ayani dp. Gedung DPRD Provinsi
https://www.youtube.com/live/tDaXDdQUMEo?si=pF9v0ifw2pmphHfT
Simpang Jl. 28 Oktober
https://www.youtube.com/live/NDu-W-DT2fg?si=98OZ1mo4pmngk9ne
Jl Komyos Sudarso
https://www.youtube.com/live/ClV_1whkm_Y?si=HIB3u_K8ay93-Qtp
Jl Ahmad Yani, Bundaran Digulist
https://www.youtube.com/live/oqSqC-gOALo?si=gJOpJcixqpaWqFg2
Jl Ahmad Yani, Bundaran Digulist (Arah Audit)
https://www.youtube.com/live/1s9cRcqZf58?si=kBC36ogGmrHKCXDv
Jl Tanjungpura, Parit Besar (dari arah Pasar Asahan)
https://www.youtube.com/live/p35D-Mlgq-0?si=EvBJpripZqhToY89
Jl Tanjungpura, Parit Besar (dari arah Jl. Barito)
https://www.youtube.com/live/x0v5AOf-b3U?si=ob_b9xyV9jPaE4dH
(Sumber: dishub.pontianak)
Pemkot Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah hingga 30 November 2025
Khusus PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.
Kebijakan tersebut mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk penghapusan sanksi meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah. Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan asli daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.
Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.
Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi melalui WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan tersebut. (prokopim)
Wako Takziah ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Tronton di Tanjungpura
Desak Pemindahan Pelabuhan di Pontianak ke Pelabuhan Kijing
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bertakziah ke rumah duka almarhum Halid Abdullah, korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tronton di Jalan Tanjungpura, Pontianak pada Rabu (12/11/2025) kemarin.
Saat tiba di rumah duka almarhum yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Gang Pemangkat 1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Edi disambut pihak keluarga almarhum. Jenazah telah dibawa ke pemakaman ke Kalimas.
Ia turut mendoakan almarhum bersama pihak keluarga. Edi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang terjadi.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Pontianak menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bapak Halid, yang kemarin mengalami kecelakaan. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kesabaran,” ujarnya usai bertakziah, Kamis (13/11/2025).
Edi mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar di Kota Pontianak. Ia kembali mendesak perlunya pemindahan aktivitas pelabuhan dari pusat kota ke Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah.
“Belakangan ini memang sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar. Saya sudah berulang kali meminta agar pelabuhan di Kota Pontianak ini dipindahkan ke Pelabuhan Kijing yang sebenarnya sudah beroperasi,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas pelabuhan di dalam kota setiap tahun menyebabkan volume kendaraan berat, terutama truk trailer dan kontainer, semakin tinggi. Saat ini pelabuhan telah melebihi kapasitas. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pontianak pun telah membatasi jam operasional kendaraan besar seperti kontainer. Kendaraan kontainer berukuran 20 feet dilarang beraktivitas mulai pukul 06.00 - 08.00 WIB dan 16.00 - 19.00 WIB. Sedangkan kendaraan 40 feet dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.
“Namun, di luar jam tersebut lalu lintas di dalam kota tetap padat, dan tidak ada jalan alternatif lain. Karena itu, kami terus mendorong agar pelabuhan dipindahkan ke Kijing serta dibangun jalur outer ring road untuk mengurai kepadatan,” jelasnya.
Edi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama di ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan berat seperti Jalan Tanjungpura, Imam Bonjol, Pak Kasih dan Kom Yos Sudarso. Ia juga meminta para pengemudi kendaraan kontainer, dan pengendara lainnya agar lebih waspada dan menaati aturan keselamatan.
“Setiap hari ada sekitar 200 hingga 300 truk dan kontainer keluar masuk pelabuhan. Jika semua harus dikawal, tentu memerlukan banyak personel. Namun, kalau operasional mereka dihentikan sepenuhnya, akan berdampak pada distribusi ekonomi, terutama kebutuhan pokok masyarakat di Kalimantan Barat. Karena itu, solusi terbaik adalah memindahkan aktivitas pelabuhan ke Kijing,” terangnya.
Ia menambahkan, jika Pelabuhan Kijing beroperasi penuh, truk-truk kontainer tidak lagi melintas di Kota Pontianak. Kalaupun masih ada truk kecil, itu hanya untuk melayani pelabuhan dengan kapasitas terbatas.
“Kuncinya ada pada percepatan pembangunan jalur outer ring road dan jalan bebas hambatan. Jika memungkinkan, bahkan bisa dibuat jalan tol yang menghubungkan Pontianak, Mempawah, dan sekitarnya,” sebutnya.
Terkait belum beroperasinya Pelabuhan Kijing secara penuh, Edi menjelaskan hal itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
“Nah, itu tanyakan kepada Pelindo, karena bukan kewenangan Pemerintah Kota. Jalan nasional juga merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Saya akan kembali menyampaikan kepada Bapak Gubernur agar mendorong Pelindo segera mengoperasikan Pelabuhan Kijing secara penuh, karena ini sangat penting bagi kelancaran lalu lintas dan perekonomian daerah,” pungkasnya. (prokopim)