,
menampilkan: hasil
Peran Kunci Perempuan Hadapi Tantangan Pembangunan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai kontribusi perempuan sangat signifikan dalam perjalanan pembangunan kota. Berdasarkan data kependudukan per 31 Juli 2025, jumlah penduduk Kota Pontianak tercatat sebanyak 691.444 jiwa, dengan jumlah perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki.
“Peran perempuan di Kota Pontianak sangat besar, baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat, maupun dalam menyiapkan masa depan kota yang kita harapkan bersama,” ujar Edi, Rabu (24/12/2025).
Ia menyebutkan, keterlibatan perempuan juga terlihat dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan dan pemerintahan. Kondisi ini menjadi modal penting untuk memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan gender.
Edi juga menyoroti persoalan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama terkait pemberdayaan perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Saat ini, sekitar 4,4 persen penduduk Kota Pontianak masih berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5, atau kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
“Masalah ini dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga urbanisasi dari desa ke kota dengan keterampilan yang terbatas,” sebut Edi.
Meski demikian, ia menilai perempuan memiliki peran kunci dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Hal itu tercermin dari tingkat keberhasilan pengelolaan pembiayaan masyarakat yang mayoritas dikelola oleh ibu-ibu, dengan tingkat pengembalian mencapai 96,8 persen.
“Ketika keuangan dikelola oleh ibu-ibu, manfaatnya lebih terasa dan berdaya. Ini harus terus kita dorong, terutama untuk pengembangan UMKM,” katanya.
Pemerintah Kota Pontianak, lanjutnya, berkomitmen memperkuat pemberdayaan perempuan melalui berbagai program, mulai dari dukungan UMKM, pembangunan Sekolah Rakyat bagi anak-anak keluarga kurang mampu, hingga pelaksanaan program makan bergizi gratis yang juga membuka lapangan kerja baru bagi perempuan.
Edi menyampaikan apresiasi kepada seluruh ibu atas dedikasi dan keteguhannya dalam membangun keluarga serta masyarakat.
“Selamat Hari Ibu 2025. Semoga para ibu terus diberi kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan peran mulianya,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru
PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan, pembatasan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas pada momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
“Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB,” terangnya.
Namun demikian, Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan yang mengangkut kebutuhan vital, seperti bahan bakar minyak dan gas, sembako, sampah, serta keperluan penanganan bencana alam.
Trisna juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan selama masa pembatasan berlangsung dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Sumber : dishub.pontianak)
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220
PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Nilai itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025). Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025, yakni sebesar Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Iwan Amriady menerangkan, proses penentuan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Iwan menjelaskan, penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga daerah tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan angka tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.
Ia menegaskan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya. (Sumber : disnaker.pontianak)
Pemkot Siapkan Angkutan Massal BTS, Tekan Kemacetan dan Kendaraan Pribadi
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mematangkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di wilayah perkotaan. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/12/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menerangkan, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa. Kondisi tersebut menuntut tersedianya sistem transportasi yang andal, terintegrasi, serta berkelanjutan.
“Transportasi menjadi urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat. Kota Pontianak harus memiliki sistem transportasi publik yang tidak hanya lancar dan aman, tetapi juga ramah lingkungan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perencanaan transportasi Kota Pontianak ke depan telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029, dengan visi pengembangan transportasi berkonsep green mobility.
“Salah satu langkah strategisnya adalah penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) sebagai dasar pengembangan sistem transportasi yang komprehensif dan berkelanjutan,” kata Amirullah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan, penerapan skema BTS merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didorong oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum perkotaan.
“Melalui skema Buy The Service, pemerintah berperan sebagai penyedia layanan, sementara operator dibayar berdasarkan kinerja layanan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” jelasnya.
Menurut Trisna, Kota Pontianak saat ini menghadapi sejumlah tantangan transportasi, mulai dari keterbatasan infrastruktur, belum optimalnya integrasi antarmoda, hingga menurunnya minat masyarakat terhadap angkutan umum konvensional akibat berkembangnya transportasi berbasis daring.
“Oleh karena itu, peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota menjadi sangat penting agar sesuai dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, serta jaringan jalan yang ada,” terang dia.
Trisna menambahkan, penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang meliputi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memperkuat perencanaan penerapan BTS.
“Dokumen TATRALOK, rencana umum jaringan trayek, evaluasi kinerja sarana dan prasarana, serta kajian dampak sosial diharapkan menjadi pedoman agar penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan di Kota Pontianak dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis,” tutupnya. (prokopim)