,
menampilkan: hasil
RKPD 2023, Pemkot Fokus Pemulihan Ekonomi Didukung Kualitas Infrastruktur
Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2023
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai melakukan pembahasan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023. Pembahasan tersebut melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2023.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, dalam penyusunan RKPD 2023 ini, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih dihadapi hingga kini. Ada beberapa isu strategis pembangunan Kota Pontianak yang menentukan tujuan perencanaan pembangunan ke depan, salah satunya penguatan ketahanan sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Oleh sebab itu pada penyusunan RKPD 2023 ini kita menyusun tema 'Pemulihan Ekonomi Didukung Infrastruktur Yang Berkualitas'," ujarnya usai membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023 di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Senin (31/1/2022).
Selain itu, lanjutnya, isu strategis lainnya adalah mengatasi angka pengangguran yang masih tinggi, peningkatan daya saing daerah, genangan dan banjir, limbah dan sampah, gizi buruk dan stunting, penerapan smart city dan smart government, kasus terkait anak (prostitusi anak) serta memanfaatkan peluang dari keberadaan Pelabuhan Kijing.
"Karena itu pandemi Covid-19 yang masih terjadi mengakibatkan adanya perubahan diantaranya inovasi teknologi dan ekonomi digital kian berkembang pesat, perubahan tata kerja pemerintahan dan pola perilaku masyarakat serta transformasi investasi ke padat modal dan teknologi," paparnya.
Edi menambahkan, penyusunan RKPD itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 73 sampai dengan 107. Dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, pembahasan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan melalui Forum Konsultasi Publik. Tujuannya untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah.
"Melalui Forum Konsultasi Publik ini kita harapkan bisa mengakomodir saran dan aspirasi yang konstruktif serta akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2023," harapnya.
Selanjutnya hasil Forum Konsultasi Publik itu akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan dan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2023.
"Kemudian akan disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan hasil dari pertemuan pada hari ini," pungkasnya. (prokopim)
Bupati Muda Mahendrawan dan Wali Kota Edi Kamtono Teken MoU Yankes
PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait pelayanan kesehatan bagi warga Kubu Raya yang mengakses layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak. Perjanjian kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken bersama oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Rabu (26/1/2022).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, latar belakang dilakukannya perjanjian kerjasama ini karena warga Kabupaten Kubu Raya khususnya yang bermukim di Nipah Kuning dan Kakap, lokasinya berdekatan dengan RSUD SSMA Kota Pontianak.
"Kita menerima peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu kita layani juga sama halnya dengan warga lain," ujarnya.
Terjalinnya kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam MoU ini untuk mempermudah dalam berkoordinasi. Melalui kerjasama ini, pasien dari Kabupaten Kubu Raya yang dirujuk ke RSUD Kota Pontianak dan tidak memiliki BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh Pemkab Kubu Raya.
"Selama ini semua warga yang datang kita layani dan tidak ditolak selama kapasitasnya masih tersedia, bahkan ada yang dari kabupaten lainnya," ungkap Edi.
Ia menambahkan sebagai pengembangan dari kerjasama kedua pemerintah daerah ini, pihaknya akan menjajaki untuk menjalin kerjasama di bidang kependudukan dan penanganan karhutla.
"Kita juga sudah pernah melakukan MoU terkait suplai air bersih," sebutnya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan dijalinnya kerjasama ini untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Kecamatan Kakap dan Kabupaten Kubu Raya karena rumah sakit yang ada di wilayah Kubu Raya masih bertipe D dan dalam proses peningkatan kelas. Oleh sebab itu, pelayanan melalui BPJS Kesehatan harus bisa terlayani sehingga dilakukanlah kerjasama dengan Pemkot Pontianak.
"Namun payung hukumnya tentu harus ada sehingga ada dasar untuk menerima pasien BPJS PBI. Oleh sebab itu kesepakatan MoU ini menjadi dasarnya," imbuhnya.
Muda mengungkapkan BPJS PBI terkadang ada beberapa hal tertentu yang tidak ditanggung atau dicover sehingga menyebabkan kelebihan biaya dan selama ini harus tertagih dulu baru kemudian dibantu Pemkab Kubu Raya. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Pontianak karena memang antara Kota Pontianak dan Kubu Raya masyarakatnya selama ini sudah banyak kekerabatan.
"Sebagai daerah perbatasan kami berterimakasih karena pelayanan ini tentu juga tetap kita butuhkan untuk peningkatan kesehatan dan meningkatkan kesehatan masyarakat," pungkasnya. (prokopim)
Penyetaraan 199 Pejabat Struktural ke Fungsional, Wali Kota : Pangkas Birokrasi
Tindak Lanjut Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021
PONTIANAK - Sebanyak 199 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik. Pelantikan pejabat fungsional tersebut merupakan penyetaraan jabatan, dari sebelumnya sebagai Pejabat Pengawas atau setingkat eselon empat menjadi pejabat fungsional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pelantikan tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama berjumlah 100 orang digelar pada pukul 09.00 WIB oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan sesi kedua berjumlah 99 orang, pukul 14.00 WIB oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Jumat (31/12/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pelantikan pejabat pengawas ke pejabat fungsional ini bertujuan untuk memangkas birokrasi di lingkungan pemerintah serta memberikan peluang karir dengan sistem karir berbasis fungsional. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Tujuannya untuk menghasilkan PNS yang lebih profesional di bidangnya, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN," ujarnya.
Menurutnya, melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional, diharapkan menciptakan organisasi yang lebih dinamis, beradaptasi dengan cepat dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan pembangunan.
"Penyetaraan ini merupakan langkah awal, selanjutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam penerapan birokrasi," tuturnya.
Edi berkata, jabatan fungsional bukanlah jabatan yang dapat diisi oleh sembarang orang. Pengisian jabatan itu berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
"Dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu," katanya.
Sebagai parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan, dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
"Saya minta pejabat fungsional dapat saling berkoordinasi, integrasi dan simplifikasi yang menjadi perhatian khusus supaya kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan utuh sehingga pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak menjadi lebih baik lagi," tutupnya. (prokopim)
Dukung Sekolah Inklusi, Pemkot Siapkan 36 Sekolah
Kunjungan Dewan Diknas Kalbar Terkait Sekolah Inklusi dan Merdeka Belajar
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima kunjungan kerja Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar di Ruang VIP Kantor Wali Kota, Senin (1/11/2021). Kunjungan tersebut membahas tentang sekolah inklusi di Kota Pontianak. Edi menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 85 tahun 2020 tentang pendidikan inklusi di Kota Pontianak berdasarkan Undang-undang tentang penyandang disabilitas.
"Di Kota Pontianak sebenarnya sudah ada 36 sekolah inklusi yang siap untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus," ujarnya usai menerima kunjungan Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar.
Ia menambahkan kehadiran Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar untuk memastikan implementasi pelaksanaan sekolah inklusi di Kota Pontianak. Pada prinsipnya Pemkot Pontianak terus berupaya memperbaiki sekolah-sekolah inklusi untuk mewujudkan Program Merdeka Belajar yang digagas pemerintah pusat bagi warga Kota Pontianak.
"Kita juga ada Autis Center dan TK Paud untuk menerima anak berkebutuhan khusus," ungkapnya.
Meski demikian, kata Edi, tidak seluruh sekolah bisa menerapkan sekolah inklusi karena sarana dan prasarana serta guru pendamping khusus harus dipersiapkan. Untuk menjadi guru pendamping khusus di sekolah inklusi, dibutuhkan keterampilan dan sertifikasi. Selain itu, sekolah inklusi juga harus bisa diakses bagi anak berkebutuhan khusus. Sekolah inklusi harus mengutamakan keamanan bagi anak berkebutuhan khusus sehingga terhindar dari kecelakaan.
"Ruang khusus bagi anak-anak tersebut untuk bermain juga harus disiapkan," sebutnya.
Ketua Komisi Pendidikan Dasar Provinsi Kalbar, Kristianus menjelaskan pihaknya melakukan pertemuan dengan Wali Kota Pontianak membahas pendidikan inklusi dan Program Merdeka Belajar. Untuk pendidikan inklusi pihaknya melakukan monitoring di tingkat PAUD dan Sekolah Dasar.
"Hari ini kami mendapatkan gambaran bahwa di Kota Pontianak sebetulnya hal ini sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Jadi ini menurut kami merupakan suatu progres yang bagus untuk pendidikan inklusi dan Merdeka Belajar di Kota Pontianak," ucapnya.
Dikatakan Kristianus, sejatinya pendidikan inklusi dan Merdeka Belajar merupakan program pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah-daerah. Namun menurutnya masing-masing daerah memiliki keterbatasan. Kendala yang umum dihadapi adalah terkait tenaga guru, fasilitas sekolah dan konsep pendidikan dasar inklusi.
"Selama ini pendidikan inklusi itu untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Kita tahu semua warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak baik normal maupun memiliki kebutuhan khusus," pungkasnya. (prokopim)