,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Siap Implementasikan Program Pemerintah Pusat
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah pusat seperti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pembangunan 3 Juta Rumah, dan program lainnya sebagai bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. Hal ini disampaikan langsung oleh Iwan Amriady selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya mewakili Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak untuk menghadiri Rakor ini secara virtual. Agenda ini melibatkan banyak instansi dan lembaga, baik pusat dan daerah. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat atas upaya pembangunan yang lebih baik bagi Indonesia mulai tahun 2025. Kita Pemkot Pontianak sudah siap untuk mendukung program-program tersebut,” jelas Iwan pasca menghadiri Rakor di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Senin (17/3/2025).
Dalam Rakor ini, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang Agraria/Pertanian, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, Informasi Geospasial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah. Menurut Iwan, beberapa hal yang dikerjakan kementerian seringkali beririsan dengan lembaga pemerintah lainnya. Untuk itu, penandatanganan perjanjian kerja sama ini akan memudahkan pelaksanaan kegiatan operasional kebijakan pusat di daerah, dimana program tersebut tentu akan sampai ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang ada di Indonesia.
Ia menambahkan, segala sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah terintegrasi dan berbasis aplikasi. Contohnya perencanaan keuangan dan penganggaran daerah menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), dimana ini merupakan aplikasi yang berbasis dibawah Kemendagri. Hal ini menurutnya memudahkan Pemerintah Pusat untuk melakukan koreksi, pembinaan, dan lainnya terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sehingga implementasi program pusat di daerah dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan.
“Secara teknis Pemerintah Pusat melalui kementerian sudah menghubungi kita selaku Pemerintah Daerah di Kota Pontianak. Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama ini diharapkan kita sebagai Pemerintah Daerah dapat lebih mudah dalam melaksanakan kebijakan pusat yang ada untuk diimplementasikan di Kota Pontianak,” tutup Iwan. ( kominfo )
Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Tiga Raperda
Raperda tentang KTR, Pemberdayaan Disabilitas dan Perlindungan Anak
 
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (10/3/2025).
Bahasan menyebutkan bahwa tiga Raperda yang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Jawaban ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian tahapan pembahasan Raperda yang diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2025," ujarnya.
Terkait Raperda KTR, Wakil Wali Kota menanggapi pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan siap menghapus bunyi pasal tersebut, mengingat Kota Pontianak saat ini belum memiliki stasiun dan bandara.
"Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan," tambahnya.
Bahasan menjelaskan ketiga Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak.
Apabila jawaban yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dipandang belum lengkap, belum jelas atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan-pembahasan teknis di DPRD.
"Tiga Raperda ini penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas dan meningkatkan perlindungan terhadap anak," pungkasnya. (prokopim)
Empat Raperda Segera Dibahas di DPRD
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak untuk segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan. Dari empat Raperda tersebut, tiga di antaranya usulan dari Pemerintah Kota Pontianak, yakni Raperda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda Penyandang Disabilitas. Sedangkan satu Raperda usulan DPRD Kota Pontianak tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
"Alhamdulillah pandangan fraksi semuanya sepakat. Semuanya menginginkan empat buah rancangan Raperda yang diusulkan segera dibahas, baik dari Pemkot Pontianak maupun usulan DPRD Kota Pontianak,” ungkapnya usai mendengar pandangan umum Fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (7/3/2025).
Bahasan menjelaskan alasan perlunya pembahasan Raperda tersebut dikarenakan sudah tidak sesuai dengan situasi terkini dan payung hukum yang memadai itu sudah dicabut di atasnya sehingga perlu direvisi.
“Pembahasan keempat Raperda ini menunjukkan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperbarui regulasi daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini,” ujarnya.
Menanggapi usulan Raperda KTR tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin memberikan saran tentang ruang lingkup agar lebih spesifik. Menurutnya lebih baik di setiap ruang lingkup KTR disediakan ruang khusus bagi perokok.
“Misalnya di tempat rekreasi disediakan juga ruang khusus bagi perokok, seperti di bandara-bandara. Dan titik lokasi lainnya, sebab tidak bisa dipungkiri perokok menyumbang pajak yang besar bagi negara,” imbuh Satar, sapaan karibnya.
Pihaknya akan bekerjasama lebih lanjut dengan eksekutif dalam hal ini perangkat daerah terkait untuk mengelaborasi ruang lingkup dan mencarikan solusi terbaik bagi perokok dan nonperokok.
“Nanti kita bedah bersama lagi jadi agar tidak abu-abu lokasinya di mana saja,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot dan DPRD Bahas Raperda Percepatan Penanggulangan TBC
Sekda Amirullah Sampaikan Pidato Wali Kota
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengapresiasi atas tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, sepanjang 2024 terdapat 1.838 kasus TBC di Kota Pontianak, turun dari tahun sebelumnya yaitu 2.435 kasus.
“Ini menandakan tindakan Pemkot Pontianak tepat sasaran dan keberhasilan pengobatan sebanyak 91,18 persen,” terangnya usai menyampaikan pidato mewakili Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis (6/3/2025).
Amirullah berharap melalui Raperda tersebut dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dalam penanggulangan TBC. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja kepemimpinan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.
“Jadi gayung bersambut, kita juga akan menunggu prosedur selanjutnya. Yang pasti ini bentuk kepedulian Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia penyebaran TBC tertinggi setelah India menurut data WHO,” tutur Sekda.
Sebagai upaya lain dalam menumpas TBC, Wali Kota Pontianak turut menginisiasi penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menambah ruang lingkup diberlakukannya KTR. Amirullah memaparkan di antaranya tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga baik milik pemerintah dan swasta.
Selanjutnya tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan hingga bandar udara. Penambahan ini juga mengatur tentang rokok elektrik yang sebelumnya belum terdapat secara eksplisit dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.
“Hal baru di dalam Raperda ini juga mengatur sanksi biaya paksaan penegak hukum yang setiap denda dari pelanggaran akan masuk ke dalam kas daerah. Beberapa penyesuaian ini kami usulkan karena Perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Amirullah.
Menanggapi usulan Raperda KTR tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin memberikan saran tentang ruang lingkup agar lebih spesifik. Menurutnya lebih baik di setiap ruang lingkup KTR disediakan ruang khusus bagi perokok.
“Misalnya di tempat rekreasi disediakan juga ruang khusus bagi perokok, seperti di bandara-bandara. Dan titik lokasi lainnya, sebab tidak bisa dipungkiri perokok menyumbang pajak yang besar bagi negara,” imbuh Satar, sapaan karibnya.
Pihaknya akan bekerjasama lebih lanjut dengan eksekutif dalam hal ini perangkat daerah terkait untuk mengelaborasi ruang lingkup dan mencarikan solusi terbaik bagi perokok dan nonperokok.
“Nanti kita bedah bersama lagi jadi agar tidak abu-abu lokasinya di mana saja,” tutupnya.
Selain kedua Raperda di atas, Wali Kota juga mengusulkan Raperda lainnya yaitu Perubahan Atas Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Peraturan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Penyesuaian ini sebagai bentuk penyelarasan terhadap aturan yang lebih tinggi di atasnya. (kominfo/prokopim)
 
			