,
menampilkan: hasil
Pemkot Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam bagi Anak
Rapat Koordinasi Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas). Salah satu hal yang dilakukan yaitu dengan merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja di Kota Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyebut, fenomena gangguan kamtibmas yang terjadi di Kota Pontianak khususnya terkait kenakalan remaja harus segera ditangani.
“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).
Amirullah mengungkapkan, rakor ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang narasumber yang kompeten dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan anak juga terkait ketertiban umum di masyarakat. Hasil rumusan dari Rakor nantinya akan berbentuk Perwa yang dalam waktu dekat akan diterapkan di Kota Pontianak.
“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.
Terkait waktu jam malam yang dimaksud, Sekda Kota Pontianak mengungkapkan waktunya masih dinamis. Berbagai masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, dan lainnya menurut Amirullah memiliki pendekatan yang kompleks, serta saling terkait dan mempengaruhi antara satu dan lainnya. Untuk itu, hasil dari rakor ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diputuskan.
Ia juga menambahkan bahwa fenomena kenakalan remaja perlu bantuan dari semua pihak, termasuk keluarga. Peran keluarga diakui Amirullah sangat memegang peranan yang penting. Jika di rumah sudah berperilaku baik dan diperlakukan dengan baik, kemungkinan besar anak tersebut ketika di masyarakat juga akan baik.
“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tutupnya. ( kominfo )
Pemkot Perkuat Analisis Mitigasi Bencana
Role Model Penanganan Banjir Pontianak
Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat upaya mitigasi banjir dengan menjadikan hasil penelitian akademik sebagai dasar dalam perumusan kebijakan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) Kota Pontianak, Sidig Handanu, dalam acara Sosialisasi Hasil Pengembangan Skenario Bahaya Banjir untuk Kota Pontianak, Selasa (18/3/2025).
Dalam sambutannya, Sidig menyampaikan apresiasi kepada FINCAPES University of Waterloo yang telah memilih Pontianak sebagai lokasi kerja program Flood Impact di Indonesia. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesiapsiagaan Kota Pontianak terhadap risiko banjir yang semakin meningkat akibat perubahan iklim.
“Kondisi topografi Kota Pontianak yang rendah membuat kota ini rentan terhadap genangan dan banjir. Ditambah dengan perubahan iklim, kita semakin sering menghadapi curah hujan tinggi yang menyebabkan genangan, sementara kalau tidak hujan seminggu dua minggu, risiko kebakaran lahan meningkat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmen Pemkot Pontianak dalam mengatasi permasalahan genangan, Sidig menegaskan bahwa Wali Kota Pontianak telah dimasukkan isu ini dalam program 100 hari kerjanya. Lebih lanjut, ia mengapresiasi tim dari Universitas Syiah Kuala yang telah melakukan penelitian skenario bahaya banjir ini sejak Juli 2024. Hasil studi tersebut, menurutnya, sangat penting untuk perencanaan ke depan.
“Hasil penelitian ini akan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030," katanya.
Dia pun menjelaskan Pemkot terbuka sebagai lokasi program-program donor luar untuk memecahkan permasalahan kota. Termasuk mencari alternatif pembiayaan di luar APBD dan APBN.
"Kami menyambut baik apabila ada program-program (donor luar) lain yang dilakukan di Pontianak," katanya.
Project Officer Climate FINCAPES, Mawardi Muhammad mengatakan dukungan ini merupakan upaya dari Universitas Waterloo mendorong ketahanan daerah terhadap bencana. Termasuk di dalamnya agar perencanaan menjadi lebih matang dengan kajian ilmiah.
"Hasil skenario banjir Kota Pontianak ini akan menjadi bahan untuk proyek selanjutnya dengan pendekatan aktuaria," kata Mawardi.
Sementara FINCAPES Project Pontianak, Prof Ella Meilianda, menjelaskan genangan dan banjir di Pontianak dipengaruhi oleh banyak hal. Demikian pula penanganannya memiliki banyak pendekatan. Semua tertuang dalam dokumen yang dihasilkan.
"Tidak hanya dokumen yang kami hasilkan, data-data yang kami dapat di lapangan juga kami bagikan ke Pemkot agar dapat dimanfaatkan lebih lanjut," katanya. (*)
Pemkot Pontianak Siap Implementasikan Program Pemerintah Pusat
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah pusat seperti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pembangunan 3 Juta Rumah, dan program lainnya sebagai bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. Hal ini disampaikan langsung oleh Iwan Amriady selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya mewakili Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak untuk menghadiri Rakor ini secara virtual. Agenda ini melibatkan banyak instansi dan lembaga, baik pusat dan daerah. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat atas upaya pembangunan yang lebih baik bagi Indonesia mulai tahun 2025. Kita Pemkot Pontianak sudah siap untuk mendukung program-program tersebut,” jelas Iwan pasca menghadiri Rakor di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Senin (17/3/2025).
Dalam Rakor ini, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang Agraria/Pertanian, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, Informasi Geospasial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah. Menurut Iwan, beberapa hal yang dikerjakan kementerian seringkali beririsan dengan lembaga pemerintah lainnya. Untuk itu, penandatanganan perjanjian kerja sama ini akan memudahkan pelaksanaan kegiatan operasional kebijakan pusat di daerah, dimana program tersebut tentu akan sampai ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang ada di Indonesia.
Ia menambahkan, segala sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah terintegrasi dan berbasis aplikasi. Contohnya perencanaan keuangan dan penganggaran daerah menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), dimana ini merupakan aplikasi yang berbasis dibawah Kemendagri. Hal ini menurutnya memudahkan Pemerintah Pusat untuk melakukan koreksi, pembinaan, dan lainnya terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sehingga implementasi program pusat di daerah dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan.
“Secara teknis Pemerintah Pusat melalui kementerian sudah menghubungi kita selaku Pemerintah Daerah di Kota Pontianak. Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama ini diharapkan kita sebagai Pemerintah Daerah dapat lebih mudah dalam melaksanakan kebijakan pusat yang ada untuk diimplementasikan di Kota Pontianak,” tutup Iwan. ( kominfo )
Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Tiga Raperda
Raperda tentang KTR, Pemberdayaan Disabilitas dan Perlindungan Anak
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (10/3/2025).
Bahasan menyebutkan bahwa tiga Raperda yang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Jawaban ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian tahapan pembahasan Raperda yang diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2025," ujarnya.
Terkait Raperda KTR, Wakil Wali Kota menanggapi pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan siap menghapus bunyi pasal tersebut, mengingat Kota Pontianak saat ini belum memiliki stasiun dan bandara.
"Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan," tambahnya.
Bahasan menjelaskan ketiga Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak.
Apabila jawaban yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dipandang belum lengkap, belum jelas atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan-pembahasan teknis di DPRD.
"Tiga Raperda ini penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas dan meningkatkan perlindungan terhadap anak," pungkasnya. (prokopim)