,
menampilkan: hasil
Nekat Main Layangan, Terancam Didenda dan KTP Diblokir
PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan karena membahayakan bagi pengguna jalan akibat terkena benang layangan.
Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.
“Denda Rp500 ribu. Konsekuensinya, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP-nya bisa kami blokir. Jika sudah diblokir, maka untuk urusan dengan bank dan asuransi tidak akan bisa dilakukan,” tegas Ahmad Sudiantoro, yang akrab disapa Toro, Jumat (16/5/2025).
Toro juga mengimbau ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat agar aktif mengingatkan warganya untuk tidak bermain layangan di lingkungan masing-masing, karena dapat membahayakan pengguna jalan.
“Mohon partisipasi Pak RT, Pak RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga di sekitar. Satpol PP tetap akan menindaklanjuti laporan dari RT. Dalam sehari, kadang ada lima hingga sepuluh laporan. Kami prioritaskan wilayah barat dan pusat kota karena layangan yang putus biasanya terbawa angin ke selatan, timur, dan utara,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan mereka bermain layangan sembarangan.
“Saya mengimbau para orang tua agar menjaga anak-anaknya dan tidak melepas mereka bermain layangan,” tambahnya.
Satpol PP Kota Pontianak rutin melakukan penertiban terhadap pemain layangan dan gulungan layangan di sejumlah titik. Toro menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Satpol PP Kota Pontianak secara rutin melakukan penertiban dan pemantauan. Kami akan terus berupaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum, Bahasan Optimis Capaian RPJMD
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan optimis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan berlaku selama lima tahun ke depan berjalan sesuai perencanaan. Hal itu ia ungkapkan usai rapat paripurna ke-14 pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang RPJMD tahun 2025-2029, Rabu (7/5/2025).
"Pada intinya semua sepakat dan memberikan masukan serta saran. Kami Pemerintah kota Pontianak mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah memberikan pandangan umum dan penekanan terhadap poin-poin visi misi program kami. Insya Allah kami optimis untuk melaksanakan itu semua," ujarnya.
Beberapa fokus utama dalam RPJMD tersebut mencakup masalah UMKM, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Khusus untuk UMKM, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya pembinaan maksimal agar mereka terberdaya dan naik kelas.
"UMKM memberikan kontribusi yang jelas pada PAD Kota Pontianak. Alhamdulillah untuk sejauh ini kondisinya masih cukup baik dan terus berkembang karena memang itu menjadi ikon dan primadona di Kota Pontianak," jelasnya.
Menghadapi situasi ekonomi yang tidak stabil, Bahasan menegaskan bahwa pemerintah kota telah menuangkan dalam visi-misi program untuk menciptakan perekonomian yang inklusif.
"Pertumbuhan ekonomi kita pun masih cukup baik sampai hari ini termasuk pengendalian inflasi," tambahnya.
Terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Pontianak sudah mencapai 82,22. Angka ini tertinggi di Provinsi Kalbar. Demikian pula pertumbuhan ekonomi di angka lima persen lebih.
"Inflasi sudah sangat terkendali," ungkapnya.
Sementara itu, untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Bahasan menjelaskan, program tersebut masih dalam proses dan terus dilakukan pengawasan serta pemantauan karena pelaksanaannya langsung ke pemerintah pusat.
"Belum semua sekolah mendapatkan, mungkin masih dalam tahapan," jelasnya.
Mengenai penyerapan anggaran, Bahasan berkomitmen untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi. Muaranya semua dari proses pengadaan barang dan jasa.
“Kalau itu cepat, Insya Allah serapan anggaran ini akan lebih optimal," pungkasnya. (prokopim)
Satgas KTR Sidak Hotel, Sekolah, dan Kantor di Pontianak
PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat umum di Kota Pontianak seperti hotel, sekolah, hingga perkantoran. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Saptiko menyebut, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Satgas KTR ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI/Polri, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan leading sector untuk Satgas ini. Tugasnya melakukan inspeksi, monitoring, hingga melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar perda ini," ungkap Saptiko saat memimpin persiapan sidak Satgas KTR di halaman kantor Dinkes Pontianak, Selasa (6/5/2025).
Saptiko menyatakan beberapa tempat tersebut menjadi sasaran sidak karena dinilai memiliki tingkat kepatuhan terhadap perda yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu sidak kali ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang beraktivitas di tempat tersebut, selain juga untuk meningkatkan kesadaran pengawasan dari pihak manajemen tempat umum tersebut.
Selain itu, sidak kali ini juga sekaligus sebagai sarana pemerintah dalam menginformasikan dan mengedukasi masyarakat dan manajemen tempat umum terkait perda baru tentang KTR yang baru disahkan. Saptiko memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda KTR baru kepada masyarakat luas. Karena ada beberapa hal baru yang masuk dalam substansi perda tersebut, salah satu diantaranya adalah peningkatan jumlah denda pelanggar.
"Terkait perda yang baru, ada beberapa perubahan dari perda yang lama. Pertama adalah memasukkan rokok elektrik ke dalam perda yang baru, di mana di perda yang lama belum ada. Kedua adalah nilai dendanya yang meningkat. Dimana sebelumnya denda untuk perokok di tempat KTR sebesar 50 ribu rupiah, di perda yang baru dendanya menjadi 250 ribu rupiah. Ini dimaksudkan untuk membuat efek jera. Ketiga yaitu mengatur smoking area ditempat-tempat umum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Saptiko menekankan, selama masa peralihan perda ini, perda lama yaitu Nomor 10 Tahun 2010 masih berlaku. Ketika masa peralihan selesai, perda baru nantinya akan diterapkan dan menggantikan perda yang lama.
"Perda yang baru sudah disahkan. Nanti akan disosialisasikan ke masyarakat beberapa bulan dan dibuat Peraturan Walikota (Perwa) untuk petunjuk pelaksanaannya, setelahnya baru kita terapkan. Sementara ini kita masih pakai perda yang lama," tutupnya. (Kominfo)
Komitmen Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
Wako Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029
PONTIANAK ~ Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak periode 2025-2029 di hadapan anggota DPRD dan jajaran Forkopimda.
Edi menjelaskan bahwa RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman arah pembangunan dan kebijakan Kota Pontianak selama lima tahun ke depan.
"Visi kami adalah mewujudkan Kota Pontianak yang 'Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan Yang Humanis',” ujarnya usai menyampaikan pidato di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, visi tersebut menggambarkan komitmen untuk menjadikan Pontianak sebagai kota yang berkembang, memberikan kesejahteraan bagi warganya, memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap kebijakan.
“Ada tiga misi utama, yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, menciptakan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif berbasis teknologi informasi serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis untuk mencapai ketahanan sosial dan budaya,” jelas Edi.
RPJMD ini dibagi dalam lima tahap pelaksanaan dengan tema yang berbeda setiap tahunnya, dimulai dari tahap konsolidasi di tahun pertama hingga tahap penguatan di tahun kelima. Fokus tahun pertama adalah peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, sedangkan tahun kelima ditargetkan untuk mewujudkan Pontianak sebagai model kota cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dalam bidang ekonomi makro, Edi memaparkan target-target untuk tahun 2030, termasuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 82,22 pada 2024 menjadi 85,25, pertumbuhan ekonomi dari 5,03 persen menjadi 6,00-6,30 persen serta penurunan tingkat kemiskinan dari 4,20 persen menjadi 2,98 persen.
"Kami juga menargetkan peningkatan PDRB per kapita dari Rp75,42 juta pada 2024 menjadi Rp192,51 - Rp204,51 juta pada 2030," tuturnya.
Proyeksi volume APBD juga dipaparkan, dimulai dari Rp2,29 triliun pada tahun 2026 hingga mencapai Rp2,44 triliun pada tahun 2030. Wali Kota menekankan bahwa RPJMD ini telah disusun dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan nasional dan provinsi, serta selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalbar.
"Pembangunan yang kita rancang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, lingkungan, dan nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya. (prokopim)