,
menampilkan: hasil
Terbitkan Perda Smart City, Asesor Apresiasi Kota Pontianak
Evaluasi Penyelenggaraan Smart City Kota Pontianak Tahun 2022
PONTIANAK - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain mengatakan, Kota Pontianak merupakan satu di antara banyaknya kota di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Smart City. Dia menyebut hal tersebut mendapat apresiasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung sebagai asesor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Disahkannya Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City, lanjut dia, selain dapat menyediakan payung hukum, juga mengajak peran masyarakat di setiap sektor untuk menjalankan aturan yang baru saja berlaku.
“Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak punya pedoman dan menjadi payung hukum untuk melakukan enam dimensi dari Smart City tersebut. Perlahan kita akan menjalankan programnya,” ungkapnya usai Evaluasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2022 bersama Kemenkominfo secara virtual, di Ruang Pontive Center, Senin (3/10/2022).
Sebelum dibentuknya Perda tersebut, pedoman Pemkot Pontianak dalam melaksanakan Smart City mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Pontianak Smart City. Zulkarnain menerangkan, diperkuatnya oleh Perda yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Perwa dan Perda memang tidak jauh berbeda. Perda sifatnya secara umum, kalau Perwa ada batasan tertentu. Perda bisa mengikat kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan kewajiban serta mendapatkan haknya,” papar dia.
Selain masyarakat, Perda tersebut juga menyasar pemangku kebijakan, pihak swasta seperti perbankan, instansi korporat dan yang sejajar. Melalui implementasi program Smart City yang terdiri dari Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Living, Smart Government dan Smart Mobility itu, sebut Zulkarnain, memberikan nilai tambah kepada Kota Pontianak bagi penilaian.
“Pada intinya kami ingin mengurangi informasi hoaks di masyarakat, selain itu agar literasi digital bisa terus terlaksana sehingga menangkal dampak negatif dunia maya serta segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, akan dijawab lewat Perda itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, terpilihnya Kota Pontianak sebagai Smart City oleh Kemenkominfo sejak tahun 2017 hingga sekarang karena dinilai mampu menerapkan prinsip efisiensi serta efektivitas dengan memanfaatkan teknologi informasi pada seluruh sektor pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan Smart City juga seiring dengan Visi dan Misi Kota Pontianak di mana pelayanannya didukung teknologi informasi dalam upaya mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, cerdas dan bermartabat,” pungkas Zulkarnain. (kominfo)
Pontianak Susun RKT Program USAID IUWASH Tangguh
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak kini tengah menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) USAID Indonesia Urban Resilient Water, Sanitation, and Hygiene (IUWASH) Tangguh. Program ini merupakan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan sanitasi aman, serta perilaku higiene (WASH) di daerah perkotaan yang rentan dan memperkuat layanan WASH dan pengelolaan sumber daya air (PSDA) yang berketahanan iklim.
Kepala Bappeda Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, Kota Pontianak dipilih Bappenas sebagai daerah yang menerima pendampingan dari program USAID IUWASH Tangguh untuk periode 2022–2027 bersama dengan 38 daerah kabupaten/kota di 8 provinsi. Program ini penting karena Pontianak hanya memiliki luas 118,31 km2 dan jumlah penduduk sekitar 663.713 jiwa. Jumlah itu terus meningkat setiap tahun. Kondisi ini sangat berdampak pada upaya pemenuhan layanan dasar dan program pemerintah daerah, termasuk untuk pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman, serta perbaikan perilaku higiene masyarakat.
"Target SPM untuk akses air minum Layak di Kota Pontianak sebesar 90 persen, sedangkan target sanitasi aman sebesar 13 persen dan target sanitasi layak sebesar 90 persen. Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak tahun 2021, capaian akses air minum layak sebesar 89,84 persen, sedangkan capaian sanitasi aman sebesar 12,34 persen dan capaian sanitasi layak sebesar 99,64 persen," terangnya ketika membuka Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) USAID IUWASH Tangguh, Jumat (30/9/2022).
Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen mendukung Pemerintah Pusat untuk mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Di antaranya pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu memperhatikan peluang maupun tantangan yang mungkin dihadapi.
"Program pendampingan seperti halnya USAID IUWASH Tangguh, menjadi peluang untuk mendukung upaya percepatan pemenuhan layanan air minum dan sanitasi yang aman dan perbaikan perilaku hygiene masyarakat. Karenanya Pemerintah Kota Pontianak menyambut gembira dan sangat mendukung pelaksanaan program USAID IUWASH Tangguh dan tentunya mengharapkan dukungan dan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Daerah khususnya Kota Pontianak dengan USAID IUWASH Tangguh," kata Sidiq Handanu.
Sidiq menjelaskan, kehadiran USAID IUWASH Tangguh di Kota Pontianak merupakan salah satu potensi kerja sama dan kolaborasi bagi pemerintah daerah untuk mempercepat proses peningkatan akses air minum dan sanitasi di masing-masing daerah. Dia berharap penyusunan RKT ini dapat memperkuat kolaborasi sebagai upaya akselerasi peningkatan akses air minum dan sanitasi yang aman serta perbaikan perilaku higiene, khususnya di Kota Pontianak. Kolaborasi ini akan berlangsung sejak Oktober 2022 sampai September 2023.
"Kami mengharapkan RKT kolaborasi Pemerintah Kota Pontianak dengan USAID IUWASH Tangguh bisa dilaksanakan dengan baik dan hasil RKT merupakan kegiatan yang memang dibutuhkan dan dapat dilaksanakan," tutupnya.
Investment Specialist Tim USAID IUWASH, Enjang Hasanudin menerangkan mereka bermitra dengan Pemerintah Indonesia untuk mendukung pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) untuk memastikan akses air dan sanitasi untuk semua dan menciptakan kota dan permukiman yang inklusif, aman , tangguh, dan berkelanjutan. Dalam prosesnya, mereka menggunakan pendekatan Sistem IUWASH Tangguh Terintegrasi (IRIS/Integrated Resilient IUWASH Systems) yang menyelaraskan tindakan dan insentif antara pelaku hulu dan hilir, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan utama melalui kemitraan yang memperlancar lingkungan pendukung dan faktor pendukung utama, seperti keuangan dan data.
"Tim USAID IUWASH Tangguh akan memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah Indonesia, sektor swasta, dan pemangku kepentingan masyarakat untuk mencapai empat tujuan, yakni penguatan tata kelola dan pembiayaan sektor WASH dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA); peningkatan akses layanan air minum dan sanitasi yang aman, berketahanan iklim, dan inklusif masyarakat miskin; peningkatan PSDA untuk mendukung layanan air minum yang tangguh; dan peningkatan adopsi perilaku dan peningkatan partisipasi dan peran kepemimpinan perempuan yang berkontribusi pada peningkatan WASH dan PSDA," tutupnya. (*)
Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Mei
Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik pendapat dan saran fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak terkait pandangan mereka terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan belum lama ini.
Edi mengatakan, upaya pembentukan kedua Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terutama tentang PBG, ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di dalamnya terdapat percepatan perizinan,” ujarnya usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (6/4/2022).
Dalam waktu dekat, lanjut Edi, pembahasan lebih lanjut untuk menyusun, membuat dan menerapkan Raperda tersebut akan menunggu pembahasan teknis di DPRD Kota Pontianak. Kemudian sebelum disahkan, akan dilaksanakan uji publik.
“Tahun ini bisa selesai. Biasanya ada uji publik terlebih dahulu, kemudian akan naik untuk persetujuan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Sataruddin menambahkan, pihaknya menargetkan Raperda yang diusulkan akan rampung menjadi Perda di bulan Mei mendatang. Disahkanya usulan ini menurutnya memerlukan waktu yang tidak sedikit serta kajian yang matang.
“Serta perlu diskusi yang panjang dengan para pemangku kepentingan, karena kita tidak ingin Perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Yang pasti kita upayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL
Raperda Inisiatif DPRD Pontianak
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Pontianak. Dua reperda itu terdiri dari Raperda tentang Smart City dan Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurutnya, usulan Raperda Smart City ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menetapkan salah satu kegiatan prioritas nasional 'Gerakan Menuju Smart City'. Smart city atau kota cerdas merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan kota dalam mengatasi berbagai persoalan dengan memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin sumber daya yang dimiliki.
"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak," tuturnya usai menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda usulan DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (5/4/2022).
Dalam implementasi kota cerdas, lanjut Bahasan, tentu ada tantangan dan peluang yang harus dihadapi. Oleh sebab itu, penerapan smart city tidak hanya sebatas berkaitan teknologi, tetapi bagaimana upaya-upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota.
"Dengan tujuan mempertinggi efisiensi, efektivitas, memperbaiki pelayanan publik dan yang paling penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dirinya berharap adanya Perda Smart City dapat menjadi payung regulasi yang memperkuat dasar penerapan smart city di Kota Pontianak. Dalam penerapan smart city juga dibutuhkan dalam pembangunan yang berkelanjutan.
"Sehingga akan tercipta layanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat," imbuhnya.
Terkait Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Bahasan mendukung disusunnya Raperda itu untuk mengatur keberadaan PKL sebagai payung hukum.
"Dengaan adanya Reperda tersebut, diharapkan PKL bisa melaksanakan transaksi penjualan barang dagangannya dengan rasa aman dan nyaman serta mampu meningkatkan perekonomian keluarga," tutupnya. (prokopim)