,
menampilkan: hasil
Manajemen Berbasis Sistem Merit, Edi : Tingkatkan Daya Saing ASN
Penandatanganan Komitmen Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendukung penerapan sistem merit dalam tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hal tersebut dinilainya sangat menunjang bagi terbentuknya profesionalitas ASN. "Tentunya dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik," ujarnya usai penandatanganan komitmen pelaksanaan tata kelola manajemen ASN berbasis sistem merit di Hotel Aston Pontianak, Kamis (29/4/2021).
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Edi menjelaskan, sistem merit ini merupakan sebuah kebijakan dalam manajemen ASN yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi. "Kebijakan ini sebuah terobosan dalam meningkatkan daya saing ASN di era transformasi digital seperti sekarang ini," ungkapnya.
Menurutnya, era transformasi digital yang dihadapi saat ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional. Dengan meningkatnya kualitas SDM, termasuk aparatur di pemerintahan, maka Kota Pontianak akan memiliki kemampuan daya saing. "Adanya sistem merit dalam tata kelola manajemen ASN ini bertujuan meningkatkan SDM aparatur agar berdaya saing," pungkasnya. (prokopim)
Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak
Pandangan Fraksi DPRD atas 10 Raperda
PONTIANAK - Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak. Satu diantaranya adalah Raperda penanganan anak. Raperda itu disusun untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait. "Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak," ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya. Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan. "Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan, pihaknya siap membahas kesepuluh raperda itu hingga rampung sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak. "Tentu ini akan menjadi pertimbangan badan pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkannya menjadi perda," katanya.
Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan peraturan wali kota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya. "Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis OPD untuk bekerja," sebutnya.
Satarudin menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul. Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda tersebut. "Kami tentu akan memanggil para ahli di Kota Pontianak untuk Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni bisa diselesaikan," jelasnya.
Setelah pandangan fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban kepala daerah. Hal itu sebagai satu kesatuan antara pandangan fraksi dan jawaban kepala daerah. "Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan 10 Raperda tersebut," pungkasnya. (prokopim)
RKPD Kota Pontianak 2022 Fokus Pemulihan Ekonomi
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak menjalankan tahun 2022 difokuskan pada program pemulihan ekonomi daerah. Hal ini sebagai upaya kebangkitan di tengah pandemi Covid-19. Wujudnya, dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah. Termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
Di tahun 2022, Pemerintah Kota Pontianak menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,1-4,6 persen, angka kemiskinan 4,8 persen, inflasi 3,1 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 10 persen.
"Agar tercapai, saya meminta untuk ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah pendanaannya dengan terkait dan disesuaikan kemampuan anggaran, diutamakan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mendesak yang memberikan dampak luas bagi masyarakat," kata Bahasan ketika memberikan arahan dalam pelaksanaan Gabungan Forum Perangkat Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 di Hotel Ibis, Rabu (3/3/2021).
Agenda yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Pontianak ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak menjalankan (RKPD) Tahun 2022.
"Gabungan Forum Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan rencana kerja (renja) Perangkat Daerah," kata Bahasan.
Sekretaris Bappeda Kota Pontianak, Syarif Usmulyono ketika menyampaikan laporan ketua panitia mengatakan, Gabungan Forum Perangkat Daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang di kecamatan untuk Penyempurnaan Renja Perangkat Daerah; mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya; menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
"Dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif masing-masing Perangkat Daerah," katanya. (prokopim)
Lanjutkan Belajar Tatap Muka, Pemkot Berencana Perluas Jumlah Sekolah
Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka
PONTIANAK - Sepekan digelarnya pembelajaran tatap muka di sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak menggelar pertemuan membahas evaluasi pelaksanaan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Syahdan Lazis menerangkan, sejak dimulainya pembelajaran tatap muka pada enam SD dan enam SMP negeri sebagai percontohan, sejauh ini tidak mengalami kendala. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak maupun Satgas Covid-19 Kota Pontianak juga sudah diperoleh untuk melanjutkan pembelajaran tatap muka di sekolah. "Sekolah tatap muka tetap akan dilanjutkan. Mudah-mudahan tidak ada kendala ke depannya, semuanya sudah siap dengan protokol kesehatan," terangnya usai melakukan pertemuan dalam rangka evaluasi pembelajaran tatap muka di sekolah di Aula Kantor Terpadu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Jumat (26/2/2021).
Sejauh ini, lanjut Syahdan, evaluasi yang dilakukan berdasarkan penyampaian dari kepala sekolah bahwa di sekolah yang dipimpin mereka tidak ada hambatan yang dihadapi. Bahkan pihak komite juga menyikapi hal yang sama. Pihaknya berencana memperluas ke sekolah-sekolah lainnya, dengan catatan atas persetujuan dari Wali Kota Pontianak selaku Ketua Satgas Covid-19. "Jika telah disetujui maka pembelajaran tatap muka maka akan diperluas kepada sekolah lainnya," sebutnya.
Ia menambahkan, jika mendapat persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, pihaknya berencana menambah jumlah sekolah yang dibuka untuk pembelajaran tatap muka, dengan jumlah SD sebanyak 30 sekolah dan SMP sebanyak 22 sekolah. Tingkat kelas yang dibuka untuk pembelajaran tatap muka khusus SD kelas VI dan SMP kelas IX. Sedangkan bagi sekolah swasta, khususnya SD dan SMP yang sudah siap membuka pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pihaknya mempersilakan sepanjang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Satgas Covid-19. "Kemudian untuk sekolah-sekolah swasta juga sudah dimulai pembelajaran tatap muka seperti Mujahidin dan Al Azhar," tutur Syahdan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyambut baik dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah sebagai langkah penyesuaian di masa pandemi Covid-19. Meskipun masih bersifat simulasi atau uji coba, tetapi setidaknya para siswa dan guru mulai terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam proses belajar mengajar. "Intinya apapun kegiatan yang dilakukan asal menerapkan protokol kesehatan masih bisa dilakukan," terangnya.
Ia mengingatkan, pembelajaran tatap muka ini harus dilakukan secara hati-hati. Sebab di manapun berada, kapanpun dan siapapun berpotensi tertular Covid-19. Tidak hanya di lingkup sekolah, ketika berada dirumah siswa bertemu temannya juga bisa berisiko. "Dengan evaluasi hari ini, di sekolah ada SOP masuk, belajar, pulang dan lainnya. Intinya di sekolah tidak boleh ada kerumunan, menerapkan protokol kesehatan, insya Allah aman," imbuh Sidiq.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak yang mencakup bidang kesehatan dan pendidikan, akan terus melakukan koordinasi menyikapi hal tersebut. Satgas di semua tingkatan, bahkan di sekolah, bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah. "Jadi Satgas ini akan memantau apakah ada masalah dalam penerapan pembelajaran tatap muka atau tidak," pungkasnya. (prokopim)