,
menampilkan: hasil
Empat Raperda Segera Dibahas di DPRD
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak untuk segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan. Dari empat Raperda tersebut, tiga di antaranya usulan dari Pemerintah Kota Pontianak, yakni Raperda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda Penyandang Disabilitas. Sedangkan satu Raperda usulan DPRD Kota Pontianak tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
"Alhamdulillah pandangan fraksi semuanya sepakat. Semuanya menginginkan empat buah rancangan Raperda yang diusulkan segera dibahas, baik dari Pemkot Pontianak maupun usulan DPRD Kota Pontianak,” ungkapnya usai mendengar pandangan umum Fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (7/3/2025).
Bahasan menjelaskan alasan perlunya pembahasan Raperda tersebut dikarenakan sudah tidak sesuai dengan situasi terkini dan payung hukum yang memadai itu sudah dicabut di atasnya sehingga perlu direvisi.
“Pembahasan keempat Raperda ini menunjukkan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperbarui regulasi daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini,” ujarnya.
Menanggapi usulan Raperda KTR tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin memberikan saran tentang ruang lingkup agar lebih spesifik. Menurutnya lebih baik di setiap ruang lingkup KTR disediakan ruang khusus bagi perokok.
“Misalnya di tempat rekreasi disediakan juga ruang khusus bagi perokok, seperti di bandara-bandara. Dan titik lokasi lainnya, sebab tidak bisa dipungkiri perokok menyumbang pajak yang besar bagi negara,” imbuh Satar, sapaan karibnya.
Pihaknya akan bekerjasama lebih lanjut dengan eksekutif dalam hal ini perangkat daerah terkait untuk mengelaborasi ruang lingkup dan mencarikan solusi terbaik bagi perokok dan nonperokok.
“Nanti kita bedah bersama lagi jadi agar tidak abu-abu lokasinya di mana saja,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot dan DPRD Bahas Raperda Percepatan Penanggulangan TBC
Sekda Amirullah Sampaikan Pidato Wali Kota
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengapresiasi atas tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, sepanjang 2024 terdapat 1.838 kasus TBC di Kota Pontianak, turun dari tahun sebelumnya yaitu 2.435 kasus.
“Ini menandakan tindakan Pemkot Pontianak tepat sasaran dan keberhasilan pengobatan sebanyak 91,18 persen,” terangnya usai menyampaikan pidato mewakili Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis (6/3/2025).
Amirullah berharap melalui Raperda tersebut dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dalam penanggulangan TBC. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja kepemimpinan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.
“Jadi gayung bersambut, kita juga akan menunggu prosedur selanjutnya. Yang pasti ini bentuk kepedulian Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia penyebaran TBC tertinggi setelah India menurut data WHO,” tutur Sekda.
Sebagai upaya lain dalam menumpas TBC, Wali Kota Pontianak turut menginisiasi penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menambah ruang lingkup diberlakukannya KTR. Amirullah memaparkan di antaranya tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga baik milik pemerintah dan swasta.
Selanjutnya tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan hingga bandar udara. Penambahan ini juga mengatur tentang rokok elektrik yang sebelumnya belum terdapat secara eksplisit dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.
“Hal baru di dalam Raperda ini juga mengatur sanksi biaya paksaan penegak hukum yang setiap denda dari pelanggaran akan masuk ke dalam kas daerah. Beberapa penyesuaian ini kami usulkan karena Perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Amirullah.
Menanggapi usulan Raperda KTR tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin memberikan saran tentang ruang lingkup agar lebih spesifik. Menurutnya lebih baik di setiap ruang lingkup KTR disediakan ruang khusus bagi perokok.
“Misalnya di tempat rekreasi disediakan juga ruang khusus bagi perokok, seperti di bandara-bandara. Dan titik lokasi lainnya, sebab tidak bisa dipungkiri perokok menyumbang pajak yang besar bagi negara,” imbuh Satar, sapaan karibnya.
Pihaknya akan bekerjasama lebih lanjut dengan eksekutif dalam hal ini perangkat daerah terkait untuk mengelaborasi ruang lingkup dan mencarikan solusi terbaik bagi perokok dan nonperokok.
“Nanti kita bedah bersama lagi jadi agar tidak abu-abu lokasinya di mana saja,” tutupnya.
Selain kedua Raperda di atas, Wali Kota juga mengusulkan Raperda lainnya yaitu Perubahan Atas Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Peraturan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Penyesuaian ini sebagai bentuk penyelarasan terhadap aturan yang lebih tinggi di atasnya. (kominfo/prokopim)
Potensi Pasar, Edi Dorong Sertifikasi Halal
3.473 Pelaku Usaha Pontianak Bersertifikasi Halal
PONTIANAK - Pemerintah Pusat tengah mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal. Hal itu diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat bersama seluruh kepala daerah secara daring.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, salah satu alasan pentingnya meningkatkan cakupan sertifikat halal karena besarnya potensi pasar dunia dan kebutuhan terhadap produk-produk halal. Ia mengajak pelaku usaha di Kota Pontianak untuk segera mendaftarkan produknya dalam sertifikasi halal.
“Melihat pertumbuhan umat muslim yang tinggi kemudian kebutuhan dunia akan produk-produk halal maka kita diminta untuk mendorong pengusaha agar ikut sertifikasi halal, baik dari produknya hingga petugasnya dengan mengikuti pelatihan,” paparnya usai mengikuti rapat koordinasi, Rabu (5/3/2025).
Dorongan berikutnya khususnya di Indonesia dan Kota Pontianak, mengingat jumlah penganut agama Islam yang rata-rata 80 persen. Dengan mengikuti sertifikasi halal, para pelaku usaha akan mengikuti standar-standar yang telah ditetapkan.
“Selain kelengkapan administrasi, juga dilihat semua aspek produk dan petugasnya. Jadi kita mengikuti standar yang baik,” ungkap Edi.
Menyambung arahan pemerintah pusat, keterlibatan Indonesia masih minim dalam pasar produk halal. Wali Kota meminta dinas terkait agar segera melakukan upaya dalam meningkatkan cakupan sertifikasi halal.
“Karena ini juga ada kaitannya dengan meningkatkan kualitas produk juga, sehingga dengan itu harapannya penjualan ikut meningkat daya beli masyarakat bertumbuh,” sebutnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Ibrahim menjelaskan, saat ini terdapat total 3.473 jenis usaha yang telah terdaftar dalam sertifikat halal.
“Di tahun 2023 ada 1.851 yang daftar, tahun 2024 ada 1.509 yang daftar. Sedangkan sejak awal 2025 per tanggal 15 Februari sudah 113 yang daftar,” tuturnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar dapat mendatangi Kantor Diskumdag Kota Pontianak di Jalan Alianyang atau menunggu petugas gabungan dari BBPOM, Kemenag, IAIN, MUI dan instansi terkait lainnya.
“Dari Diskumdag akan mendampingi dan mendatangi pelaku usaha, ada tim kerjasama dengan BPOM Kemenag, IAIN untuk memberitahukan persyaratan,” imbuhnya.
Ibrahim berharap para pelaku usaha ikut mengajak pelaku usaha lainnya serta saling mengawasi. Pihaknya menargetkan seluruh pelaku usaha mengikuti sertifikasi halal.
“Harapan kita pelaku usaha sekaligus pengawas terhadap yang lain. Mudah-mudahan seluruh pelaku usaha tersertifikasi,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Efisiensi Anggaran untuk Program Prioritas yang Lebih Menyentuh Masyarakat
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, upaya tersebut dalam rangka untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap pelayanan publik.
Alokasi anggaran daerah di Kota Pontianak diproyeksikan sebesar Rp600 miliar, dengan tambahan bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun. Namun, kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat berpotensi mengurangi jumlah bantuan tersebut. Menanggapi hal ini, Edi menyatakan bahwa efisiensi anggaran bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk merealokasikan dana ke program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Kita alihkan anggaran dari kegiatan yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau Focus Group Discussion (FGD) yang tidak memberikan dampak signifikan, ke program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Misalnya, bidang sosial, ekonomi, kesehatan dan pembangunan infrastruktur," sebutnya, Rabu (5/3/2025).
Ia mencontohkan bahwa anggaran perjalanan dinas yang semula dianggarkan sebesar Rp40 miliar dapat dikurangi hingga 50 persen. Sisa anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung kegiatan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
"Efisiensi ini dilakukan untuk menghindari pemborosan. Kita harus fokus pada manfaatnya bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah," tambahnya.
Selain itu, Edi juga membahas isu pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sempat menjadi perbincangan hangat. Ia berpendapat, beberapa dana memang tidak dipotong tetapi ditunda pencairannya oleh pemerintah pusat.
"Itu adalah kewenangan pusat, kita hanya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang ada," jelasnya.
Terkait aturan ASN yang bekerja tiga hari di kantor dan dua hari secara fleksibel, Edi menyatakan bahwa Pemkot Pontianak hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat.
"Kalau ada bahasa di media tentang aturan baru, kita tunggu surat resminya dulu. Saat ini belum ada arahan formal," tegasnya.
Di sisi lain, Edi juga menyoroti pentingnya penghematan energi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengimbau agar setiap pegawai lebih disiplin dalam menggunakan listrik, seperti memastikan lampu dan perangkat elektronik dimatikan saat tidak digunakan.
"Sejak dulu, kita sudah mengajak OPD untuk hemat energi. Banyak hal kecil yang bisa dilakukan, seperti mematikan lampu ruangan sebelum pulang kantor," katanya.
Edi menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran pada program-program yang benar-benar dibutuhkan dan memiliki dampak nyata.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pontianak," tutupnya. (prokopim)