,
menampilkan: hasil
Bahasan Sebut Penilaian Kinerja Harus Obyektif dan Terukur
BKN Sosialisasi PP Nomor 30/2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
PONTIANAK - Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat penilaian kinerja oleh pejabat penilai dan tim penilai kinerja PNS. Penilaian kinerja tersebut sebagai sebuah proses pencapaian dari hasil kerja yang dilakukan masing-masing PNS. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang merupakan rangkaian dalam sistem manajemen PNS. "Penilaian kinerja harus dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan," ujarnya saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (15/6/2021).
Ia menambahkan penilaian kinerja dilakukan dalam satu sistem terstruktur melalui perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut hasil kinerja dan penerapan sistem informasi kinerja PNS. "Penilaian kinerja merupakan salah satu tanggung jawab PNS dalam pelaksanaan tugas dan kinerjanya secara terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang PNS," ungkapnya.
Dalam hal perencanaan kinerja, proses penyusunan sasaran kinerja, Bahasan meminta agar tetap berpedoman pada rencana strategis (renstra) Kota Pontianak yang telah dijabarkan dalam renstra perangkat daerah. Ia juga menekankan perangkat daerah untuk memperhatikan perjanjian kinerja yang dibuat setiap awal tahun serta kewenangan-kewenangan yang melekat pada perangkat daerah. Pelajari dengan baik tupoksi masing-masing jabatan, mulai dari urusan perangkat daerah hingga uraian jabatan pada jabatan pelaksana. "Perhatikan indikator capaian utama atau kinerja utama yang diemban oleh perangkat daerah agar dapat mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kota Pontianak," imbuhnya.
Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja PNS Tahun 2021. Pada tahun ini pihaknya akan menyusun sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai yang terbagi dalam dua periode. "Yakni periode Januari hingga Juni dan periode Juli sampai dengan Desember 2021," tutur Bahasan.
Dalam sosialisasi ini, menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Aparatur BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri dan Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat. (prokopim)
Dukung Indonesia Makin Cakap Digital, Pemkot Perluas Kampung Digital
Indeks Literasi Digital Pontianak 3,59
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah menerapkan digitalisasi dalam semua pelayanan publik. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, berdasarkan hasil survey status literasi digital yang dilaksanakan tahun 2020 oleh Kata Data Inside Center bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indeks Literasi Digital Kota Pontianak adalah 3.59. "Hal ini menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir setiap gerak Pemkot Pontianak sudah berbasis digital," ujarnya usai menyampaikan materi sebagai keynote speech pada peluncuran Indonesia Makin Cakap Digital yang digelar Kemenkominfo RI di Hotel Mecure Pontianak, Kamis (20/5/2021).
Oleh sebab itu, Edi mengajak masyarakat untuk mendukung program-program Pemkot Pontianak yang sudah dilaksanakan selama ini terutama berkaitan dengan pembentukan kampung digital seluas-luasnya. Kemudian tak kalah pentingnya adalah melaksanakan workshop literasi digital bagi masyarakat dalam meningkatkan kecakapannya di dunia digital. Pemanfaatan media sosial menjadi alternatif dalam menyampaikan informasi maupun komunikasi serta aplikasi-aplikasi yang tersedia. "Banyak sekali aplikasi yang sudah kita create dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal kepada warga Kota Pontianak, baik pelayanan yang sifatnya internal maupun eksternal," sebutnya.
Dengan diluncurkan literasi digital ini ia berharap akan menambah semangat bagi aparatur di jajaran Pemkot Pontianak dalam mengimplementasikan smartcity di semua lini. Masyarakat juga harus diberikan literasi digital agar cakap dalam memanfaatkan sarana digital. "Kegiatan literasi digital yang diluncurkan ini tentunya menambah semangat kami dalam menciptakan Kota Pontianak yang makin cakap digital 2021," ucap dia.
Pemerintah pusat melalui Kemenkominfo RI meluncurkan program Literasi Digital Nasional 'Indonesia Makin Cakap Digital'. Menteri Kominfo, Johnny G Plate melalui teleconference yang disaksikan langsung oleh para tamu undangan peluncuran Program Indonesia Makin Cakap Digital, menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Jokowi mengenai percepatan transformasi digital nasional khususnya terkait pengembangan sumber daya manusia digital. "Program literasi digital adalah sebuah keharusan di tengah semakin intensifnya penggunaan internet oleh masyarakat," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, terdapat setidaknya 196,7 juta warganet di Indonesia.Tugas bersama adalah memastikan anak bangsa mampu mengoptimalkan kebermanfaatan internet yang salah satunya ditandai dengan potensi digital ekonomi Indonesia, yang mana diproyeksikan mencapai sekitar USD124 miliar pada tahun 2025 mendatang. "Di saat bersamaan literasi digital adalah sebuah keniscayaan untuk membentengi warganet dari dampak-dampak negatif internet," pungkasnya. (prokopim)
Prioritaskan Program Pro Rakyat dalam APBD
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih memperhatikan pelayanan kepada masyarakat serta mengutamakan program-program pro rakyat dalam APBD. Selain itu pula ditekankannya untuk berupaya memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. "Tujuannya agar ekonomi bisa terus bergerak serta target pertumbuhan ekonomi, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat, tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka berkurang," ujarnya usai memberikan arahan kepada para kepala OPD di Aula Abdul Muis Muin Kantor Bappeda Kota Pontianak, Selasa (18/5/2021).
Ia berharap pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak terus membaik. Berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa OPD yang dinilai sudah bagus dalam kinerjanya. OPD-OPD itu sudah mencapai target yang sudah ditentukan, bahkan melebihi. "Tapi beberapa OPD masih perlu ditingkatkan terutama dalam pelaksanaan APBD," ungkap Edi.
Dia mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar mempercepat proses pelaksanaan program-program yang telah direncanakan karena sudah memasuki bulan keenam tahun anggaran 2021 ini. Dengan semakin cepatnya pelaksanaan pembangunan di lapangan maka memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi yang kian baik. "Sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dengan cepat," tuturnya.
Dalam persoalan anggaran, pihaknya mengalami tekanan sejak 2020. Hal ini disebabkan adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat serta pendapatan daerah yang merosot. Kemerosotan pendapatan daerah bersumber dari sektor pajak, misalnya pajak restoran anjlok hampir 50 persen, pajak hotel merosot 45 persen dan pajak hiburan yang turun hingga 70 persen. "Pada 2021 masih belum kembali ke kondisi normal sehingga ini juga mempengaruhi belanja kita," pungkasnya. (prokopim)
Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2020
PONTIANAK -DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak tahun 2020. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan itu merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pontianak terhadap LKPJ tahun 2020. "Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti agar di tahun berjalan dan akan datang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan," ujarnya usai menerima rekomendasi LKPJ Wali Kota tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, hal-hal yang terdapat kekurangan terkait pembangunan Kota Pontianak di segala lini bisa memiliki acuan dan indikator hasil rekomendasi LKPJ tersebut. Tahun kedua masa pandemi Covid-19 ini, sebagaimana amanat dan instruksi pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. "Pada rekomendasi tersebut juga menyinggung terkait refocusing yang harus disampaikan dengan data valid," kata Bahasan.
Selain itu, lanjutnya lagi, dalam rekomendasi juga terdapat beberapa catatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat dan beberapa OPD lainnya. Rekomendasi ini nantinya harus ada parameter sejauh mana realisasinya. "Sehingga dampak dari rekomendasi DPRD itu jelas," pungkasnya. (prokopim)