,
menampilkan: hasil
Wakil Wali Kota Apresiasi Kesuksesan Rangkaian HUT ke-80 RI di Pontianak
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, hingga prosesi penurunan bendera merah putih. Menurutnya, dukungan masyarakat, jajaran pemerintah, serta berbagai elemen lain menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan acara.
Ia menilai, perayaan HUT RI tahun ini berjalan meriah dan penuh semangat kebersamaan. Sejak awal Agustus, rangkaian kegiatan yang digelar mampu menghadirkan partisipasi luas dari masyarakat.
“Kita melihat antusiasme warga sangat tinggi. Hal ini menunjukkan rasa cinta masyarakat Pontianak terhadap tanah air,” ujar Bahasan, usai menjadi inspektur upacara penurunan bendera di Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek PSP, Minggu (17/8/2025) sore.
Berbagai agenda telah dilaksanakan, mulai dari pasar murah, bakti sosial, kegiatan olahraga, pengukuhan pasukan pengibar bendera, renungan suci hingga lomba tradisional.
Kemeriahan lomba tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat persatuan antarwarga. Bahasan menekankan, semangat kebersamaan inilah yang patut dipelihara dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para panitia di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, relawan, serta seluruh pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan acara. Menurutnya, kerja sama dan koordinasi yang baik membuat seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Ini hasil kerja kolektif. Tanpa dukungan dari berbagai pihak, tentu acara sebesar ini tidak akan terselenggara dengan baik,” tambahnya.
Meski sukses, Bahasan menyebut evaluasi tetap perlu dilakukan. Ia menilai pelaksanaan tahun ini sudah baik, namun masih ada ruang untuk perbaikan agar ke depan semakin semarak dan lebih berkesan bagi masyarakat.
Harapannya, peringatan HUT RI tahun mendatang bisa menghadirkan kegiatan yang lebih inovatif dan inklusif. Dengan begitu, perayaan tidak hanya meriah, tetapi juga memberikan nilai edukasi bagi generasi muda tentang arti kemerdekaan.
Ia mengajak seluruh warga Pontianak untuk terus menjaga semangat persatuan, bergotong royong, serta menumbuhkan rasa nasionalisme.
“Momentum HUT RI bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat bahwa kemerdekaan harus kita isi dengan kontribusi nyata untuk pembangunan,” pungkas Wawako. (kominfo/prokopim)
Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Pontianak Gelar Jalan Santai dan Lomba Tradisional
PONTIANAK - Semarak HUT ke-80 RI di Kota Pontianak mulai terasa, tidak terkecuali bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Seperti yang terlaksana oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak dengan jalan santai dan aneka lomba untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Jumat (15/8/2025).
Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Zulkarnain, menyampaikan kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga bentuk refleksi terhadap nilai-nilai perjuangan. Menurutnya, semangat kebersamaan dan kerja sama menjadi kunci dalam mengisi kemerdekaan.
“Jalan santai ini mengingatkan kita bahwa kemerdekaan tidak dicapai sendirian. Diperlukan langkah bersama, saling menguatkan, dan tujuan yang sama, seperti halnya perjalanan bangsa ini,” ujarnya, usai membagikan hadiah.
Ssuasana kian semarak dengan lomba memasukkan paku ke dalam botol, estafet balon, dan makan kerupuk. Lomba-lomba tersebut sengaja dipilih karena memiliki makna filosofis, bukan sekadar hiburan.
Zulkarnain menjelaskan, lomba sederhana itu melatih fokus, koordinasi, dan kekompakan. Nilai-nilai ini sejalan dengan tugas Diskominfo yang menuntut kolaborasi lintas bidang dalam menyampaikan informasi yang tepat dan cepat kepada masyarakat.
Ia menambahkan, suasana santai dan gembira seperti ini juga menjadi media untuk meredakan ketegangan kerja.
“Pegawai yang bahagia dan kompak akan lebih produktif. Semangat kebersamaan harus dibangun bukan hanya di ruang kerja, tapi juga di luar pekerjaan,” katanya.
Menurutnya, menjaga kesehatan jasmani dan mental sama pentingnya dengan menyelesaikan tugas administratif. Jalan santai dan lomba menjadi sarana menyeimbangkan keduanya, sekaligus memperkuat rasa saling percaya antarpegawai. Zulkarnain berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi tradisi tahunan.
“Dengan kebersamaan, semangat nasionalisme, dan tubuh yang sehat, kita bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Pontianak,” tutupnya. (kominfo)
Manfaatkan CFD Kampanyekan Anti Gratifikasi ke Masyarakat
Aksi Inspektorat Pontianak Bagikan Pamflet 'Tolak Gratifikasi'
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menggalakkan pencegahan korupsi dengan menggencarkan program pencegahan gratifikasi, kali ini memanfaatkan ruang publik saat Car Free Day (CFD). Langkah ini menjadi bagian dari strategi Trisula yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan potensi praktik korupsi di berbagai daerah. Aksi pembagian bendera Indonesia yang di bawahnya diberi label bertuliskan ‘Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi’ serta stiker pamflet yang ditempel di baju mewarnai kampanye tolak gratifikasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan kinerja pencegahan korupsi di Kota Pontianak tergolong baik. Pada 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai 93,32 atau menempati peringkat ketiga di Kalimantan Barat. Sementara itu, indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di angka 77,72, melampaui rata-rata capaian nasional dan provinsi.
Meski prestasi tersebut membanggakan, Edi menilai masih ada tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) soal gratifikasi. Ia menuturkan, masih banyak yang menganggap gratifikasi sebagai hadiah yang boleh diterima tanpa batasan.
“Padahal, ada aturan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya di kawasan CFD Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, Minggu (10/8/2025).
Di Kota Pontianak, gratifikasi yang diperbolehkan adalah pemberian bernilai maksimal Rp300 ribu per orang, dengan akumulasi total dalam setahun tidak melebihi Rp1 juta. Aturan ini diterapkan agar tidak ada celah bagi pihak tertentu memanfaatkan pemberian sebagai bentuk suap terselubung.
Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia menegaskan, ketentuan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal 12B dan 12C, disebutkan bahwa gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Gratifikasi ini bukan sekadar hadiah. Jika nilainya melebihi batas yang diperbolehkan, maka itu masuk kategori pelanggaran hukum,” kata Yaya.
Karena itu, ia mengajak ASN dan masyarakat untuk membiasakan diri menolak atau melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang mereka temui. Menurutnya, pelaporan gratifikasi bisa dilakukan melalui tiga jalur yang telah disiapkan.
“Kuncinya adalah kesadaran bersama. Semakin paham masyarakat tentang gratifikasi, semakin kecil peluang praktik korupsi terjadi,” imbuhnya.
Salah satu warga yang mengikuti CFD, Rina (32), mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak memanfaatkan kegiatan publik untuk mensosialisasikan anti gratifikasi. Menurutnya, kegiatan seperti ini membuat masyarakat lebih mudah memahami aturan yang sering dianggap rumit.
“Jujur, saya baru tahu kalau ada batasan nominal pemberian yang diperbolehkan. Biasanya kalau dengar gratifikasi, langsung terbayang kasus besar. Padahal ini bisa terjadi di lingkup kecil,” ungkapnya.
Senada, Andi (27), warga yang berolahraga di kawasan CFD, mengaku penyampaian informasi melalui kegiatan santai seperti ini lebih efektif dibandingkan hanya lewat media sosial atau papan pengumuman.
“Kalau langsung dijelaskan, kita bisa tanya-tanya. Jadi paham dan bisa jelasin lagi ke orang lain,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pontianak Jadi Kota Pertama di Kalimantan Terapkan QRIS Dinamis Pembayaran PBB
PONTIANAK – Pelepasan balon ke udara oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar serta jajaran lintas sektoral lainnya menandai diluncurkannya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan QRIS Dinamis oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak. Masyarakat Kota Pontianak kini bisa membayar PBB hanya dengan memindai kode QR lewat ponsel.
Wali Kota Edi menyampaikan, terobosan ini menjadikan Pontianak sebagai kota pertama di Kalimantan yang menerapkan QRIS Dinamis untuk pembayaran PBB, membuka era baru pelayanan pajak yang cepat, mudah, dan tanpa antre. Semua telah terintegrasi lewat aplikasi e-Ponti.
“Program ini bekerja sama dengan Bank Kalbar serta didukung Bank Indonesia, BPK, dan BPKP, guna mempermudah masyarakat bertransaksi digital melalui aplikasi e-Ponti,” tuturnya usai peresmian di kawasan CFD Ayani Megamal, didampingi Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, Minggu (10/8/2025).
Edi memaparkan, awal Agustus, realisasi pembayaran PBB-P2 telah mencapai 34 persen. Edi mengakui masih ada masyarakat yang menunda pembayaran karena kurangnya informasi, sehingga Pemkot akan melakukan pendataan, penilaian, dan memberikan insentif bagi wajib pajak tertentu.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pendapatan asli daerah (PAD),” sebutnya.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan QRIS Dinamis bekerja dengan mengintegrasikan data wajib pajak ke dalam sistem pembayaran digital.
“Masyarakat cukup mengakses portal atau aplikasi PBB online, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan sistem otomatis menampilkan rincian tagihan beserta kode QR unik untuk pembayaran,” terangnya.
Kode QR tersebut dapat dipindai menggunakan berbagai aplikasi pembayaran digital yang mendukung QRIS, seperti mobile banking atau dompet digital. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank, sehingga lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja.
Menurut Ruli, penerapan QRIS Dinamis memiliki sejumlah keuntungan, antara lain kecepatan dan kemudahan pembayaran, data tagihan yang akurat, pencatatan transaksi otomatis, serta mendukung digitalisasi layanan publik. “Nominal tagihan sudah terisi otomatis, sehingga mengurangi risiko kesalahan input dan human error,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan QRIS Dinamis di Pontianak merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan transparansi, modernisasi layanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap kemudahan pembayaran pajak.
QRIS Dinamis untuk PBB sebelumnya telah diimplementasikan di beberapa daerah seperti Banda Aceh, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Polewali Mandar. Namun, Pontianak menjadi pelopor di Kalimantan dalam memanfaatkan teknologi ini.
“Dengan adanya QRIS Dinamis, kami berharap masyarakat lebih cepat, mudah, dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” sebut Ruli.
Putri (31), warga Kecamatan Pontianak Selatan, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak yang menghadirkan pembayaran PBB menggunakan QRIS Dinamis. Menurutnya, inovasi ini sangat membantu warga yang memiliki kesibukan tinggi.
“Saya biasanya harus meluangkan waktu untuk datang ke bank atau loket pembayaran. Sekarang cukup buka ponsel, masukkan NOP, dan scan QR, langsung beres. Prosesnya cepat, tidak sampai satu menit,” ucapnya.
Andi Pratama (38), warga Pontianak Barat, menilai layanan ini bukan hanya memudahkan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
“Kalau sistemnya praktis seperti ini, rasanya tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar PBB. Semoga ke depan sosialisasinya lebih luas, supaya semua warga tahu dan bisa memanfaatkannya,” sambungnya.
Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar, Yuse Chaidi Amzar, mengatakan inovasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Dengan QRIS dinamis, masyarakat bisa membayar PBB melalui bank lain, e-wallet, maupun e-commerce. Harapannya, realisasi pembayaran PBB yang saat ini baru 35 persen bisa meningkat hingga akhir tahun,” ungkapnya.
Yuse menjelaskan, kemudahan QRIS dinamis terletak pada sistem yang otomatis menampilkan data wajib pajak setelah memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Masyarakat cukup memindai kode QR untuk melakukan pembayaran, dan sistem akan langsung menampilkan bukti bayar yang bisa disimpan.
Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Kalbar juga tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang bertugas menyiapkan sarana dan prasarana pembayaran pajak bagi pemerintah daerah. Selain QRIS dinamis, Bank Kalbar turut menyediakan alat rekam pajak atau tapping box untuk memonitor pajak restoran dan hiburan.
“Kami mengajak warga Pontianak dan masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya untuk taat membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat untuk kita semua,” tutup Yuse. (kominfo/prokopim)
 
			