,
menampilkan: hasil
Pemkot Bantu Biaya Pengobatan Warga Tidak Mampu
Komitmen Berikan Layanan Kesehatan
PONTIANAK - Kesehatan menjadi tumpuan seseorang dalam mengarungi kehidupan. Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memonitoring kesehatan warganya. Tak sampai di situ, bantuan demi bantuan juga digelontorkan, khususnya bagi masyarakat yang mengajukan permohonan permintaan bantuan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, pihaknya secara berkala dari pintu ke pintu memeriksa kesehatan masyarakat.
“Sektor kesehatan ini vital, dan kita selalu melakukan evaluasi menyeluruh. Apalagi soal pelayanan kesehatan itu sangat penting,” jelasnya usai menyerahkan bantuan sosial dan silaturahmi kepada keluarga pasien yang mengajukan permohonan bantuan, di Kantor Wali Kota, Rabu (28/12/2022).
Ia menambahkan, tidak jarang masyarakat mengutarakan keluhannya secara langsung kepadanya. Seperti pengeluaran biaya, harga obat maupun jenis penyakit yang dialami. Dirinya juga mendengar tentang kepesertaan masyarakat mengikuti BPJS. Proses pengajuan permohonan dikatakan Edi dapat dilakukan dengan surat yang disertai pelengkap dan ditujukan langsung atas nama Wali Kota dan didasarkan dengan surat keterangan tidak mampu.
“Orang merasa terbantu karena mereka tidak berkecukupan,” ujarnya.
Setiap tahunnya, pihaknya menyediakan anggaran kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar per tahun. Proses permohonan akan diikuti pengecekan di lapangan oleh Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Kota Pontianak.
“Tapi umumnya pemohon ini adalah mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Tekan Angka Stunting, Bahasan: Fokus Tindakan dan Pencegahan
Review Kinerja Aksi Integrasi Penurunan Stunting Kota Pontianak Tahun 2022
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, berdasarkan hasil survei pemantauan status gizi balita 2022, angka stunting di Kota Pontianak mengalami kenaikan dari yang semula 12,4 persen menjadi 15,8 persen. Jika disesuaikan dengan target yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024, Kota Pontianak masih harus menurunkan prevalensi stunting kurang lebih 2 persen sebelum 2024.
"Dimana target tahun 2024 harus mencapai 14 persen. Ini sesuai visi dan misi Wali Kota yaitu mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya," terangnya saat Rapat Review Kinerja Aksi Integrasi Penurunan Stunting Kota Pontianak Tahun 2022, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (27/12/2022).
Kenaikan angka ini berpusat di dua wilayah, yaitu Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan. Kendati begitu kata Bahasan, sudah terjadi penurunan pada sepuluh kelurahan yang menjadi prioritas penanganan.
"Perlu dipahami apa yang jadi penyebab sehingga kedua wilayah jadi naik. Mudah-mudahan segera dapat hasil analisa untuk kemudian dilakukan intervensi," ungkapnya.
Bahasan meminta lurah dan camat secara berkala melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga yang anaknya sudah terdata sebagai pengidap stunting. Tak kalah penting, lanjutnya, adalah memberikan tindakan medis yang telah ditetapkan pakar kesehatan mengenai hal ini.
"Tidak lupa adalah mencukupi gizi ibu hamil, memberikan pemahaman serta dorongan psikologis supaya bayi dalam kandungan senantiasa sehat lahir dan batin," kata Wawako.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro menambahkan, segenap upaya telah dilaksanakan untuk menurunkan angka stunting. Beberapa kendala ditemui pihaknya saat melakukan aksi konvergensi stunting untuk tahun 2022. Diantaranya adalah belum adanya anggaran operasional bagi Tim Pencegahan dan Penurunan Stunting (TPPS).
"Setelah itu karena jadwal tenaga pakar yang padat, akhirnya tidak bisa ikut turun saat ke lapangan," imbuh dia.
Kenaikan angka ini menjadi warning bagi pihaknya untuk meningkatkan kualitas penanganan, dalam arti diperlukan lebih banyak waktu serta biaya yang dikhususkan pada persoalan stunting.
"Semua sudah kita lakukan, tapi kita terus evaluasi. Targetnya sebelum 2024 sudah tercapai, kalau bisa melebihi," tutupnya. (kominfo)
Hari AIDS Sedunia, Wali Kota Minta Jangan Ada Diskriminasi ODHA
PONTIANAK - Hari AIDS Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 1 Desember, diperingati dengan berbagai rangkaian acara. Di Kota Pontianak, peringatan digelar di halaman depan Kantor PMI Kota Pontianak, Minggu (4/12/2022). Hari AIDS Sedunia tahun ini mengusung tema 'Satukan Langkah Cegah HIV Semua Setara Akhiri AIDS'.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga diri dari penularan HIV/AIDS. Sebab hingga saat ini memang belum ditemukan obat untuk menyembuhkan dari Virus HIV. Ia juga meminta masyarakat agar tidak mengucilkan mereka yang terinfeksi Virus HIV atau Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Stigma negatif dan perlakuan diskriminatif dari masyarakat akan berdampak buruk bagi psikologis ODHA.
"Sehingga seseorang yang terinfeksi HIV/AIDS tidak dalam kondisi terpuruk dan tetap beraktivitas secara normal," pesannya.
Ia tak ingin masyarakat lalai dengan kesehatan dirinya masing-masing sebab Virus HIV masih ada di sekitar kita. Untuk mencegah penularan Virus HIV di antaranya menjauhi perilaku seks bebas, tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah dan tidak berhubungan selain dengan suami atau istri.
"Semua itu upaya untuk mencegah risiko penularan HIV/AIDS yang umumnya ditularkan melalui hubungan seksual, kemudian penggunaan jarum suntik secara bergantian juga berisiko tertular," ungkap Edi.
Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran infeksi HIV/AIDS tidak hanya semata tugas sektor tenaga kesehatan saja, akan tetapi menjadi tugas bersama di berbagai lintas sektor dan lintas program. Dibutuhkan kerja bersama untuk menangani HIV/AIDS.
"Butuh kepedulian dari semua pihak untuk kerja sama dan solidaritas penanganan HIV/AIDS sebagai komitmen bersama, bisa dimulai dari pencegahan penyakit menular pada masyarakat usia produktif," pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Kampanyekan Pontianak Bebas dari Asap Rokok
Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 di Taman Alun Kapuas
PONTIANAK - Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 di Kota Pontianak diperingati dengan menggelar Festival Kapuas Mewujudkan Kota Pontianak Tanpa Asap Rokok di Taman Alun Kapuas, Sabtu (19/11/2022). Sebagaimana tema HKN Tahun 2022 'Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku', Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, tema itu sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan. Satu di antaranya adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok. Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat mulai peduli dengan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya, dengan cara tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.
"Bahkan, regulasi berkaitan aturan kawasan bebas dari asap rokok sudah kita tuangkan sejak lama melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Edi, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah mengimplementasikan perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.
“Progresnya juga sudah baik ya, kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih dari polusi asap rokok," ungkapnya.
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait implementasi KTR ini juga telah mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Komitmen bersama itu dituangkan dengan menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.
Menurut Edi, penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, sekaligus evaluasi Pemerintah Pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.
“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait KTR,” paparnya.
Dijelaskannya lagi bahwa Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), yang mana salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan.
"Yang kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok," tutur Edi.
Sebagaimana diketahui, asap rokok mengandung ribuan bahan kimia di antaranya banyak zat beracun dan bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan. Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan meningkatkan resiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan dan mata. (prokopim)