,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Serius Tangani Kasus TBC
Kasus TBC di Pontianak Turun Drastis 
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam percepatan eliminasi tuberculosis di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, komitmen tersebut dapat dilihat dari jumlah kasus TBC di Kota Pontianak yang mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, sepanjang tahun 2024 terdapat 1.838 kasus TBC di Kota Pontianak. Jumlah itu menurun drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh angka 2.435 kasus.
“Ini menandakan langkah-langkah yang telah kita lakukan tepat sasaran dan keberhasilan pengobatan sebanyak 91,18 persen,” ungkapnya usai mengikuti rapat koordinasi dengan Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) dari Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, lanjut Edi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak juga menjadi salah satu langkah percepatan dalam penanganan tuberculosis di Kota Pontianak. Ia berharap melalui Raperda tersebut dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dalam penanggulangan TBC. Hal itu juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja kepemimpinannya di periode kedua ini
“Ini sebagai bentuk kepedulian semua pihak mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia penyebaran TBC tertinggi setelah India menurut data World Health Organization (WHO),” ujarnya.
Sebagai upaya lain dalam meminimalisir TBC, pihaknya turut menginisiasi penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menambah ruang lingkup diberlakukannya KTR, di antaranya tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga baik milik pemerintah maupun swasta.
Selanjutnya tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan hingga bandar udara. Penambahan ini juga mengatur tentang rokok elektrik yang sebelumnya belum terdapat secara eksplisit dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.
“Hal baru di dalam Raperda ini juga mengatur sanksi biaya paksaan penegak hukum yang setiap denda dari pelanggaran akan masuk ke dalam kas daerah. Beberapa penyesuaian ini kita usulkan karena Perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” kata Wali Kota Edi Kamtono.
Sementara itu, Ketua Tim Panja Pengawasan Percepatan Eliminasi Tuberculosis (TBC) dari Komisi IX DPR RI l, Nihayatul Wafiroh mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalbar dalam rangka memantau langsung penanganan penyakit TBC di provinsi ini. Dipilihnya Kalbar sebagai lokasi kunjungan karena meski bukan termasuk daerah dengan prevalensi TBC tertinggi, wilayah ini memiliki tantangan tersendiri dalam penanganan kesehatan masyarakat.
“Terutama karena kondisi geografis yang luas dan terpencar,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Panja mendapatkan laporan mengenai minimnya fasilitas diagnosis TBC seperti Tes Cepat Molekuler (TCM) dan alat X-ray.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan, bahwa peralatan seperti TCM dan X-ray masih sangat terbatas. Saat ini di tingkat kabupaten baru tersedia satu alat TCM. Ini tentu perlu ditambah agar kita bisa mengetahui seberapa besar sebenarnya jumlah kasus TBC di Kalbar,” ucapnya.
Nihayatul juga menekankan pentingnya pendampingan pasien selama proses pengobatan TBC yang memakan waktu cukup lama, minimal enam bulan. Ia menekankan bahwa deteksi dini sangat penting agar pasien bisa segera dirujuk ke puskesmas dan mendapat pendampingan rutin.
“Selama ini, pasien TBC baru terdeteksi saat sudah berada di rumah sakit. Kita dorong agar setelah diagnosis, pasien bisa dikembalikan ke puskesmas untuk pemantauan, karena puskesmas lebih mampu mengawasi kedisiplinan pasien dalam minum obat,” sebutnya.
Tak hanya itu, dalam kunjungan ini Tim Panja juga mendorong Kalbar untuk segera mengajukan pembangunan laboratorium TBC sendiri. Saat ini, sampel-sampel dari Kalbar masih harus dikirim ke Rumah Sakit dr Soetomo di Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. (prokopim)
Posyandu Ujung Tombak Layanan Kesehatan Dasar
67 Posyandu di Pontianak Timur Terima Bantuan Operasional
PONTIANAK - Sebanyak 67 posyandu di Kecamatan Pontianak Timur menerima bantuan dana operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Bantuan dana untuk operasional posyandu masing-masing Rp3 juta ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Aula Kantor Camat Pontianak Timur, Rabu (26/3/2025).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyatakan, Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen meningkatkan taraf kesehatan masyarakat melalui berbagai program strategis. Salah satu upayanya adalah pemberian bantuan operasional kepada kader posyandu di wilayah Pontianak Timur, yang telah rutin dilakukan setiap tahun. Kader-kader ini memiliki peran sangat penting dalam memberikan layanan kesehatan, terutama bagi balita, ibu hamil, lansia dan remaja.
“Bantuan operasional ini sebesar Rp3 juta per tahun untuk setiap kader. Selain itu, kami juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta di setiap kelurahan untuk mendukung kebutuhan gizi bagi balita, ibu hamil, dan remaja,” ungkap Bahasan.
Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Pontianak, yang terus menunjukkan tren positif. Salah satu tantangan yang menjadi perhatian utama adalah penanganan stunting. Saat ini, angka stunting di Pontianak masih berada di atas 16 persen, sehingga diperlukan gerakan bersama untuk menurunkannya.
“Kader posyandu adalah ujung tombak dalam pengawalan stunting. Mereka mendampingi masyarakat mulai dari calon pengantin, ibu hamil, hingga 1000 hari pertama kehidupan anak. Fokus kami adalah mencegah lahirnya bayi stunting baru, sekaligus menangani anak yang sudah terlahir dengan kondisi stunting,” jelasnya.
Camat Pontianak Timur M Akif menyampaikan apresiasinya kepada ibu-ibu yang aktif mendukung kegiatan Posyandu di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi ibu-ibu sangat luar biasa, dengan mayoritas peserta posyandu berasal dari kalangan perempuan.
“Saya berharap agar dana operasional yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan posyandu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sebanyak 67 posyandu di Kecamatan Pontianak Timur tersebar di beberapa wilayah, yakni di Kelurahan Saigon 7 posyandu, Dalam Bugis 12 posyandu, Parit Mayor 7 posyandu, Tambelan Sampit 10 Posyandu, Banjar Serasan 14 posyandu, Tanjung Hulu 11 posyandu, Tanjung Hilir 6 posyandu. (prokopim)
Peringkat Dua Kepatuhan KTR, Bahasan Minta Satgas Rutin Monitoring
Lokakarya Lintas Sektor Laporan Evaluasi Implementasi KTR
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pentingnya implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan humanis.
“Perda KTR bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak akan bermanfaat untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegasnya usai membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir triwulan tahun 2024, tingkat kepatuhan di kantor pemerintah telah mencapai 91,5 persen, di sarana kesehatan 92,7 persen, dan di sarana pendidikan 89,1 persen. Namun, tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat-tempat umum sebesar 61,9 persen, khususnya di penginapan dan coffee shop.
"Berdasarkan hasil tersebut, maka pada tahun 2025 ini, perlu difokuskan intervensi implementasi di tempat-tempat umum," ungkapnya.
Ia meminta setiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR dalam kegiatan dan program kerja tahunan.
"Ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat," tambahnya.
Secara nasional, Kota Pontianak telah mencapai peringkat kedua dalam hal kepatuhan KTR. Untuk memastikan keberhasilan program ini, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik dan sanksi tegas kepada yang melanggar.
"Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Wako Resmikan ILP dan 3 Puskesmas
Puskesmas Tanjung Hulu, Telaga Biru dan Siantan Hulu
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan tiga unit gedung dan Integrasi Layanan Primer (ILP) masing-masing di Puskesmas Tanjung Hulu di Kecamatan Pontianak Timur, Puskesmas Telaga Biru dan Puskesmas Siantan Hulu di Pontianak Utara.
Edi menuturkan kehadiran ILP di tiga puskesmas ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan ILP dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Tidak hanya gedung baru, tetapi pelayanannya juga harus meningkat. Bisa memberikan pelayanan terbaik masyarakat di wilayah masing-masing. Tentunya Pemkot Pontianak berkomitmen meningkatkan indeks pelayanan kesehatan,” ujarnya didampingi Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai meresmikan secara simbolis dan meninjau ILP di UPT Puskesmas Tanjung Hulu Jalan Ya’m Sabran, Jumat (14/3/2025).
Di tahun 2025, Pemkot Pontianak melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak tengah melaksanakan pembangunan perbaikan di tiga puskesmas lainnya seperti Puskesmas Paris 2 di Kecamatan Pontianak Tenggara, Puskesmas Kom Yos Sudarso di Kecamatan Pontianak Barat serta Puskesmas Siantan Tengah di Kecamatan Pontianak Utara. Edi menambahkan, perbaikan puskesmas ke depan menyusul di tahun selanjutnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023, ILP adalah sebuah upaya untuk menata dan mengkoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perorangan, keluarga dan masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa dan tua.
“ILP bertujuan untuk mendekatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat,” imbuh Edi.
Ia berharap kehadiran ILP di Puskesmas Tanjung Hulu, Telaga Biru dan Siantan Hulu ini bisa menjadi terobosan penting dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih terpadu dan efisien kepada warga.
“Melalui ILP, kita ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, tepat, dan berkualitas tanpa harus mengalami hambatan administratif atau teknis,” katanya.
Edi bilang program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Pontianak untuk menciptakan sistem kesehatan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“ILP ini adalah jawaban atas tantangan yang selama ini dihadapi dalam pelayanan kesehatan dasar,” sebutnya.
Program ILP dirancang untuk menyatukan berbagai layanan kesehatan primer, seperti pemeriksaan rutin, imunisasi, konsultasi dokter, serta penanganan penyakit ringan hingga sedang, dalam satu sistem yang terintegrasi.
“Dengan adanya ILP, pasien tidak perlu lagi bolak-balik antar fasilitas kesehatan karena semua layanan dapat diakses di satu tempat,” ungkap Edi.
Kepala Dinkes Kota Pontianak Saptiko melanjutkan, terdapat tujuh puskesmas di beberapa wilayah yang akan terpilih untuk diperbaiki dalam road map. Targetnya selesai di tahun 2028.
”Kita akan berusaha untuk mencari anggaran baik dari pusat maupun daerah, insyaallah di tahun 2028 seluruh puskesmas sudah terbangun dengan bagus,” lanjutnya.
Apabila selama ini masyarakat ke puskesmas hanya untuk menerima obat saja, tetapi dengan adanya ILP akan membuka lebih banyak pelayanan yang berhubungan langsung dengan siklus hidup seseorang.
“Kalau dulu berobat dilayani periksa dan dapat oba saja, di ILP setiap datang akan diperiksa siklus hidupnya, ada ibu hamil, balita, remaja sampai kluster penyakit menular. Mereka yang datang juga akan dilakukan skrining penyakit apa ada selain keluhan sebagai upaya preventif,” paparnya.
Selain di puskesmas, ILP juga akan tersedia di posyandu di Kota Pontianak. Saptiko menyampaikan, di posyandu sudah menerapkan ILP.
“Jadi tidak ada terpisah antara posyandu ibu hamil, balita, remaja dan lansia. Semuanya digabung menjadi satu posyandu, pelayanan semuanya terintegrasi di situ,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
 
			