,
menampilkan: hasil
RSUD Pontianak Utara Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
PONTIANAK - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pontianak Utara resmi mencanangkan Zona Integritas (ZI) sebagai langkah awal menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan dilanjutkan dengan penyematan pin dan selempang kepada agen perubahan ZI dan penandatanganan pakta integritas oleh garda sehat—sebutan bagi tenaga kesehatan di RSUD Pontianak Utara—serta perwakilan dari lintas sektor dan stakeholder.
Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia, menegaskan pentingnya semangat kolektif dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang bersih dan profesional. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap RSUD Pontianak Utara sebagai rumah sakit yang baru berdiri, tetapi telah berani mengambil langkah strategis dalam pembangunan integritas.
“Ini menjadi tonggak penting dalam komitmen RSUD Pontianak Utara untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik,” tuturnya setelah meresmikan, mewakili Wali Kota Pontianak, di RSUD Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa, Selasa (27/5/2025).
RSUD Pontianak Utara sendiri mulai beroperasi pada awal 2023 dan terus menunjukkan progres signifikan dalam meningkatkan kualitas layanan. Meskipun terbilang muda, rumah sakit ini menegaskan komitmennya untuk membangun sistem kerja yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Momen ini menjadi simbol kesiapan seluruh jajaran rumah sakit untuk menjalankan transformasi budaya kerja yang lebih bersih dan melayani,” terang Yaya.
Direktur RSUD Pontianak Utara, Nuzulisa Zulkifli menyampaikan, pencanangan ini merupakan awal dari proses panjang yang penuh tantangan. Namun, dengan semangat gotong royong dan perbaikan berkelanjutan, pihaknya optimis dapat meraih predikat WBK dan WBBM secara bertahap.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan manifestasi dari tekad institusional untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan humanis. Kepercayaan masyarakat menjadi tujuan utama yang ingin dicapai melalui langkah-langkah konkret dalam pelaksanaan zona integritas,” tegasnya.
Dengan semangat tersebut, RSUD Pontianak Utara berharap seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, dapat memberikan dukungan serta doa agar transformasi ini berjalan lancar. Rumah sakit ini siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermartabat dan bebas dari praktik tidak terpuji.
“Melalui kegiatan ini, RSUD Pontianak Utara berupaya menjadi institusi muda yang progresif. Dengan fondasi integritas yang kuat, kami optimis mampu menghadirkan perubahan nyata bagi pelayanan kesehatan di wilayah utara Kota Pontianak,” tutupnya. (kominfo)
Pemkot Pontianak Serius Tangani Kasus TBC
Kasus TBC di Pontianak Turun Drastis
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam percepatan eliminasi tuberculosis di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, komitmen tersebut dapat dilihat dari jumlah kasus TBC di Kota Pontianak yang mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, sepanjang tahun 2024 terdapat 1.838 kasus TBC di Kota Pontianak. Jumlah itu menurun drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh angka 2.435 kasus.
“Ini menandakan langkah-langkah yang telah kita lakukan tepat sasaran dan keberhasilan pengobatan sebanyak 91,18 persen,” ungkapnya usai mengikuti rapat koordinasi dengan Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) dari Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, lanjut Edi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak juga menjadi salah satu langkah percepatan dalam penanganan tuberculosis di Kota Pontianak. Ia berharap melalui Raperda tersebut dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dalam penanggulangan TBC. Hal itu juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja kepemimpinannya di periode kedua ini
“Ini sebagai bentuk kepedulian semua pihak mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia penyebaran TBC tertinggi setelah India menurut data World Health Organization (WHO),” ujarnya.
Sebagai upaya lain dalam meminimalisir TBC, pihaknya turut menginisiasi penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menambah ruang lingkup diberlakukannya KTR, di antaranya tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga baik milik pemerintah maupun swasta.
Selanjutnya tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan hingga bandar udara. Penambahan ini juga mengatur tentang rokok elektrik yang sebelumnya belum terdapat secara eksplisit dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.
“Hal baru di dalam Raperda ini juga mengatur sanksi biaya paksaan penegak hukum yang setiap denda dari pelanggaran akan masuk ke dalam kas daerah. Beberapa penyesuaian ini kita usulkan karena Perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” kata Wali Kota Edi Kamtono.
Sementara itu, Ketua Tim Panja Pengawasan Percepatan Eliminasi Tuberculosis (TBC) dari Komisi IX DPR RI l, Nihayatul Wafiroh mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalbar dalam rangka memantau langsung penanganan penyakit TBC di provinsi ini. Dipilihnya Kalbar sebagai lokasi kunjungan karena meski bukan termasuk daerah dengan prevalensi TBC tertinggi, wilayah ini memiliki tantangan tersendiri dalam penanganan kesehatan masyarakat.
“Terutama karena kondisi geografis yang luas dan terpencar,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Panja mendapatkan laporan mengenai minimnya fasilitas diagnosis TBC seperti Tes Cepat Molekuler (TCM) dan alat X-ray.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan, bahwa peralatan seperti TCM dan X-ray masih sangat terbatas. Saat ini di tingkat kabupaten baru tersedia satu alat TCM. Ini tentu perlu ditambah agar kita bisa mengetahui seberapa besar sebenarnya jumlah kasus TBC di Kalbar,” ucapnya.
Nihayatul juga menekankan pentingnya pendampingan pasien selama proses pengobatan TBC yang memakan waktu cukup lama, minimal enam bulan. Ia menekankan bahwa deteksi dini sangat penting agar pasien bisa segera dirujuk ke puskesmas dan mendapat pendampingan rutin.
“Selama ini, pasien TBC baru terdeteksi saat sudah berada di rumah sakit. Kita dorong agar setelah diagnosis, pasien bisa dikembalikan ke puskesmas untuk pemantauan, karena puskesmas lebih mampu mengawasi kedisiplinan pasien dalam minum obat,” sebutnya.
Tak hanya itu, dalam kunjungan ini Tim Panja juga mendorong Kalbar untuk segera mengajukan pembangunan laboratorium TBC sendiri. Saat ini, sampel-sampel dari Kalbar masih harus dikirim ke Rumah Sakit dr Soetomo di Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. (prokopim)
Posyandu Ujung Tombak Layanan Kesehatan Dasar
67 Posyandu di Pontianak Timur Terima Bantuan Operasional
PONTIANAK - Sebanyak 67 posyandu di Kecamatan Pontianak Timur menerima bantuan dana operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Bantuan dana untuk operasional posyandu masing-masing Rp3 juta ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Aula Kantor Camat Pontianak Timur, Rabu (26/3/2025).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyatakan, Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen meningkatkan taraf kesehatan masyarakat melalui berbagai program strategis. Salah satu upayanya adalah pemberian bantuan operasional kepada kader posyandu di wilayah Pontianak Timur, yang telah rutin dilakukan setiap tahun. Kader-kader ini memiliki peran sangat penting dalam memberikan layanan kesehatan, terutama bagi balita, ibu hamil, lansia dan remaja.
“Bantuan operasional ini sebesar Rp3 juta per tahun untuk setiap kader. Selain itu, kami juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta di setiap kelurahan untuk mendukung kebutuhan gizi bagi balita, ibu hamil, dan remaja,” ungkap Bahasan.
Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Pontianak, yang terus menunjukkan tren positif. Salah satu tantangan yang menjadi perhatian utama adalah penanganan stunting. Saat ini, angka stunting di Pontianak masih berada di atas 16 persen, sehingga diperlukan gerakan bersama untuk menurunkannya.
“Kader posyandu adalah ujung tombak dalam pengawalan stunting. Mereka mendampingi masyarakat mulai dari calon pengantin, ibu hamil, hingga 1000 hari pertama kehidupan anak. Fokus kami adalah mencegah lahirnya bayi stunting baru, sekaligus menangani anak yang sudah terlahir dengan kondisi stunting,” jelasnya.
Camat Pontianak Timur M Akif menyampaikan apresiasinya kepada ibu-ibu yang aktif mendukung kegiatan Posyandu di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi ibu-ibu sangat luar biasa, dengan mayoritas peserta posyandu berasal dari kalangan perempuan.
“Saya berharap agar dana operasional yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan posyandu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sebanyak 67 posyandu di Kecamatan Pontianak Timur tersebar di beberapa wilayah, yakni di Kelurahan Saigon 7 posyandu, Dalam Bugis 12 posyandu, Parit Mayor 7 posyandu, Tambelan Sampit 10 Posyandu, Banjar Serasan 14 posyandu, Tanjung Hulu 11 posyandu, Tanjung Hilir 6 posyandu. (prokopim)
Peringkat Dua Kepatuhan KTR, Bahasan Minta Satgas Rutin Monitoring
Lokakarya Lintas Sektor Laporan Evaluasi Implementasi KTR
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pentingnya implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan humanis.
“Perda KTR bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak akan bermanfaat untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegasnya usai membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir triwulan tahun 2024, tingkat kepatuhan di kantor pemerintah telah mencapai 91,5 persen, di sarana kesehatan 92,7 persen, dan di sarana pendidikan 89,1 persen. Namun, tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat-tempat umum sebesar 61,9 persen, khususnya di penginapan dan coffee shop.
"Berdasarkan hasil tersebut, maka pada tahun 2025 ini, perlu difokuskan intervensi implementasi di tempat-tempat umum," ungkapnya.
Ia meminta setiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR dalam kegiatan dan program kerja tahunan.
"Ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat," tambahnya.
Secara nasional, Kota Pontianak telah mencapai peringkat kedua dalam hal kepatuhan KTR. Untuk memastikan keberhasilan program ini, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik dan sanksi tegas kepada yang melanggar.
"Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya. (prokopim/kominfo)