,
menampilkan: hasil
Serahkan 31 DPA, Edi Minta Perangkat Daerah Mulai Laksanakan Program Strategis
PONTIANAK - Sebanyak 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan DPA kepada masing-masing kepala OPD di halaman Kantor Wali Kota, Rabu (4/1/2023).
“Dengan diserahkannya DPA tahun anggaran 2023 ini saya minta perangkat daerah segera laksanakan program-program yang sudah terencana,” ujarnya.
Edi menuturkan, realisasi anggaran tahun lalu dinilai sudah baik, hanya perlu ditingkatkan pada belanja awal tahun. Menurutnya, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot Pontianak akan menerima lebih banyak Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Dirinya meminta seluruh OPD segera mengerjakan apa yang sudah tercantum pada dokumen tersebut paling lama bulan Februari mendatang.
“Tahun ini volume anggaran total ada Rp1,85 triliun. Kita juga arahkan agar prioritaskan semua belanja digunakan menggunakan e-Katalog, sesuai arahan pemerintah pusat,” paparnya.
Pembangunan infrastruktur memerlukan keberlanjutan dan merupakan satu diantara prioritas pembangunan sehingga membuat DPA dengan rincian angka yang tinggi ada pada dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman hingga Dinas Kesehatan.
“Target infrastruktur 40 persen dari total anggaran serta diiringi target pemulihan ekonomi,” imbuhnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan APBD, Edi menyebut bahwa serapan anggaran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak termasuk kategori baik. Bahkan perolehan PAD melampaui target yakni di atas Rp500 miliar.
"Capaian ini menunjukkan komitmen kita dalam meningkatkan APBD dan pendapatan daerah," sebutnya.
Diakuinya, pendapatan penting untuk terus ditingkatkan dari potensi-potensi yang ada. Apalagi Kota Pontianak tidak memiliki sumber daya alam, selain mengandalkan perdagangan dan jasa dalam perolehan pajak daerah dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan daerah.
"Akan tetapi kita juga memaklumi kondisi ekonomi nasional dimana APBN juga tertekan akibat kenaikan harga BBM, inflasi dan lainnya sehingga berdampak pula terhadap daerah," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Minta Aparatur Ciptakan Birokrasi Fleksibel
Pelantikan 36 Pejabat Fungsional
PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 36 orang pejabat fungsional melalui pengangkatan pertama maupun penyetaraan dari yang sebelumnya pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kota Pontianak. Dia berharap, melalui pelantikan itu, kinerja aparatur dapat terlaksana lebih efektif dan efisien.
“Reformasi birokrasi ini terkait perubahan bentuk struktur organisasi, dimana tidak lagi berbentuk hirarki sehingga berjalannya organisasi lebih fleksibel,” tuturnya usai pelantikan pejabat fungsional di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Jumat (30/12/2022).
Perubahan struktur organisasi yang lebih fleksibel dikatakan Mulyadi mengambil dasar dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja. Hal ini menunjukan arah kebijakan ke depan, yaitu penguatan jabatan fungsional.
Dengan begitu menurutnya, pelayanan kepada masyarakat akan terjadi perbaikan. Nilai-nilai itu sesuai dengan semboyan ‘Bangga Melayani Bangsa’ kemudian dilengkapi nilai dasar ASN Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
“Jabatan fungsional harus diisi seorang yang terampil, seorang ahli yang terverifikasi dengan sertifikat. Tidak hanya itu, pejabat fungsional dituntut memiliki etika profesi yang tinggi,” terang Sekda.
Kepada pejabat fungsional Mulyadi berpesan untuk menambah kompetensi serta kapasitas diri. Tak kalah penting, imbuhnya, disertai kerja keras dan niat baik membangun daerah dan memberi contoh kepada sesama.
“Bekerja jangan semata-mata untuk memenuhi target pribadi, tetapi harus mendukung program kinerja atasan. Selamat bertugas, semoga melaksanakan amanah dengan baik senantiasa berpegang pada aturan dan hukum,” pungkasnya. (kominfo)
HUT ke-51 KORPRI, Bahasan Minta ASN Lebih Menjiwai Layani Masyarakat
PONTIANAK - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya oleh Presiden RI. Ketiga PNS yang mendapat tanda kehormatan tersebut adalah Hidayati yang menjabat Asisten Administrasi Umum dengan tanda kehormatan 30 tahun, Emy Meilana, Analis SDM Aparatur Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk pengabdian 20 tahun dan Muhammad Kurniawan, Perencana Ahli Muda Bappeda Kota Pontianak untuk 10 tahun. Penyematan tanda kehormatan oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan digelar pada upacara peringatan HUT KORPRI ke-51 di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/11/2022).
Bahasan mengungkapkan, di usia yang ke-51 tahun, KORPRI harus mampu menjalankan perannya dalam melayani, berkontribusi dan berinovasi untuk negeri serta melakukan reformasi secara berkelanjutan. Sebagai anggota KORPRI, seluruh PNS harus memahami makna dari Panca Prasetya KORPRI sehingga sebagai abdi negara lebih menjiwai dalam melayani masyarakat. Peringatan HUT ke-51 KORPRI yang mengambil tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri" selaras dengan yang tertuang dalam Panca Prasetya KORPRI.
"Saya berharap seluruh anggota KORPRI di lingkungan Pemkot Pontianak tetap semangat dalam bekerja, melayani kepentingan masyarakat serta mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa," ujarnya.
Menurutnya, perubahan birokrasi harus betul-betul dilaksanakan. Birokrasi tidak lagi berorientasi pada prosedur, melainkan harus berorientasi pada hasil nyata. Dengan kemajuan teknologi, birokrasi juga harus ada perubahan. Pemanfaatan inovasi teknologi harus bisa mempermudah. Kemajuan teknologi sebagai instrumen untuk mempercepat penyelesaian masalah. Masalah saat ini harus diselesaikan dengan cara smart shortcut yang lebih cepat, efisien dan lebih memberikan dampak yang luas. Ia mengingatkan agar anggota KORPRI membangun nilai-nilai baru dalam bekerja serta cepat beradaptasi dengan perubahan.
"Tidak ada lagi pola pikir lama, tidak ada lagi kerja linear dan tidak ada lagi kerja rutinitas. Birokrasi harus berubah," pesan Bahasan.
Dirinya juga mendorong seluruh anggota KORPRI yang mengabdikan dirinya di Pemkot Pontianak untuk terus mengukir prestasi. Prestasi-prestasi yang diraih itu menjadi pemicu untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.
"Sehingga akan lebih memotivasi mereka untuk memberikan kemampuan yang terbaik saat menjalankan tugas sebagai abdi negara," pungkasnya.
Selain tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya, penyerahan penghargaan juga diberikan kepada PNS Berprestasi di lingkup Pemkot Pontianak Tahun 2022. PNS Beprestasi terbagi ke dalam beberapa kategori. Untuk kategori PNS Jabatan Administrator, Berprestasi I Sintya Augustianti, Sekretaris DP2KBP3A, Beprestai II Dini Eka Wahyuni, Camat Pontianak Utara dan Berprestasi III Lita Asrita, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Kategori Jabatan Pengawas, Berprestasi I Tirta Arifin, Lurah Siantan Hulu, Berprestasi II Suhendri, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BKPSDM dan Berprestasi III Dina Angelina, Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, kategori Jabatan Fungsional Tertentu, Fungsional Umum/Pelaksana, Berprestasi I Sarah Astuti, Perencana Ahli Muda Bappeda, Berprestasi II Lita Luki Bressti, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Berprestasi III Ika Wiendratmo, Penyuluh Pertanian Lapangan Ahli Muda Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan. (prokopim)
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkot Evaluasi SPM
Urusan Kesehatan dan Perkim Jadi Prioritas Pelayanan
PONTIANAK - Salah satu tugas pemerintahan adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Di tubuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, sebagai pusat pembuat kebijakan dalam tataran pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia, memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi setiap pemerintah daerah.
Tak terkecuali di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terdapat enam unsur yang diawasi langsung oleh Kemendagri. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Iwan Amriady menuturkan, pada prinsipnya hal itu dilakukan agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat, diarahkan sesuai SPM.
"Untuk pelaksanaan enam urusan wajib yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat serta yang terakhir urusan sosial," terangnya usai melaporkan SPM Kota Pontianak kepada Kemendagri melalui zoom meeting, di Ruang Pontive Center, Selasa (8/11/2022).
Dari masing-masing urusan tersebut kemudian dibuat sebuah sistem informasi yang berbasis aplikasi. Meski sejak SPM terbentuk, pelaporannya dilakukan secara manual, kemudian terjadi perubahan usai terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi dasar pemberlakuan monitoring secara nasional melalui aplikasi.
"Jadi dalam tahap pengisian pertama, sudah dipaparkan bahwa dari enam unsur, semua kinerja sangat baik," ungkapnya.
Kendati realisasi pelaksanaan pemerintahan sudah tinggi, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terutama di bidang kesehatan dan permukiman rakyat. Hal itu mengingat prioritas Pemkot Pontianak memberikan pelayanan kesehatan terbaik maupun bantuan fisik dalam urusan perkim.
"Kita akan terus lakukan evaluasi, khususnya soal keterbatasan tenaga, di tengah waktu yang sempit ini, sehingga mekanisme pengumpulan tidak ada kendala, kemudian muara akhirnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memenuhi SPM dari Kemendagri," sebut Iwan.
Seperti yang pernah disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pihaknya melalui Dinas Perkim berencana untuk memberi bantuan bedah rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana. Namun pada proses realisasinya diperlukan penetapan standar bencana terlebih dahulu.
"Tanpa SK itu tidak bisa, tapi dalam konteks pelayanan kita sudah lakukan," tutupnya. (kominfo/prokopim)