,
menampilkan: hasil
Capaian Pembangunan Pontianak 2025 Tunjukkan Tren Positif
Wali Kota Sampaikan LKPJ Tahun 2025
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, capaian kinerja pembangunan daerah secara umum menunjukkan hasil yang positif. Edi menyebutkan, rata-rata capaian sasaran tujuan pembangunan daerah mencapai 106,20 persen, sedangkan capaian sasaran kinerja daerah berada di angka 110,22 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar target pembangunan daerah dapat direalisasikan dengan baik,” ujarnya.
Pada aspek pembangunan manusia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak meningkat menjadi 82,80. Peningkatan ini didukung oleh perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, serta daya beli masyarakat. Usia harapan hidup tercatat mencapai 75,96 tahun.
Meski demikian, Edi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, salah satunya angka stunting yang berada di level 22,3 persen. Ia menyatakan, pemerintah kota akan terus memperkuat intervensi melalui peningkatan layanan kesehatan, perbaikan gizi masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor.
Selain itu, indeks pembangunan literasi masyarakat yang berada di angka 34,85 dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Ini menjadi refleksi bagi kami untuk memperkuat program literasi dengan pendekatan yang lebih inovatif, kolaboratif, dan berbasis komunitas,” katanya.
Di bidang tata kelola pemerintahan, Pemkot Pontianak mencatat capaian positif dengan indeks reformasi birokrasi sebesar 84,7 dan indeks pelayanan publik 4,71. Pemerintah kota juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak mencapai 5,34 persen, dengan PDRB per kapita sebesar Rp80,79 juta.
“Namun, pada sektor infrastruktur, indeks masih berada di angka 72,23, yang menunjukkan perlunya percepatan pembangunan,” ungkap Edi.
Dalam aspek lingkungan, indeks kualitas lingkungan hidup meningkat menjadi 65,69, disertai penurunan indeks risiko bencana menjadi 50,09. Kondisi sosial masyarakat juga dinilai stabil dan kondusif, dengan indeks kepuasan masyarakat mencapai 93,947.
Edi menegaskan, berbagai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, unsur Forkopimda, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kami menyadari masih ada indikator yang perlu diperbaiki. Ini menjadi komitmen kami untuk terus menyempurnakan kebijakan pembangunan ke depan,” ucapnya.
Ia juga menilai pembahasan LKPJ menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik.
“LKPJ ini kami sampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Pontianak untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami terbuka terhadap masukan dan rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi ke depan,” tuturnya.
Menanggapi penyampaian LKPJ tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan secara menyeluruh bersama seluruh komisi di DPRD.
Ia mengatakan, DPRD akan mencermati setiap capaian kinerja maupun indikator yang masih perlu ditingkatkan, guna memastikan pelaksanaan pembangunan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“LKPJ ini akan kami bahas sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan melihat secara komprehensif, baik capaian yang sudah baik maupun hal-hal yang masih perlu diperbaiki,” sebutnya.
Menurutnya, DPRD juga akan memberikan rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi yang nantinya disampaikan DPRD diharapkan bisa menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah kota, sehingga program pembangunan ke depan semakin tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Amirullah Tekankan ASN Pahami Tupoksi dan Indikator Kinerja
Arahan Sekda kepada ASN se-Kecamatan Pontianak Selatan
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada apel pagi yang dirangkaikan dengan halal bihalal ASN di Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (30/3/2026).
Menurut Amirullah, pemahaman terhadap tupoksi menjadi dasar utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai masih terdapat aparatur yang belum memahami secara menyeluruh peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan struktur organisasi.
“Paling sederhana, baca dulu tugas dan fungsi masing-masing. Lihat dari struktur organisasi, mulai dari camat, sekretaris hingga kepala seksi. Itu sudah jelas pembagian tugasnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN mempelajari regulasi yang menjadi dasar kerja, seperti Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Wali Kota mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Selain itu, dokumen perencanaan seperti Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) juga harus dipahami hingga ke tingkat kelurahan.
Tak hanya itu, Amirullah menegaskan pentingnya memahami Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Melalui dokumen tersebut, aparatur dapat mengetahui program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD.
“Dari DPA itulah terlihat apa saja kegiatan yang harus dilaksanakan. Kalau itu saja tidak dipahami, bagaimana mau bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain kegiatan yang dibiayai APBD, terdapat pula program yang dapat didukung melalui sumber lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR). Namun demikian, pemahaman terhadap seluruh sumber pembiayaan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.
Dalam kesempatan itu, Amirullah juga menyoroti pentingnya kinerja yang terukur melalui indikator yang jelas. Ia mencontohkan realisasi anggaran sebagai salah satu tolok ukur kinerja.
“Realisasi anggaran Kecamatan tahun 2025 sebesar 95,6 persen. Itu jelas dan terukur. Dari angka tersebut kita bisa menilai kinerja,” ungkapnya.
Selain aspek keuangan, indikator pelayanan publik seperti Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat juga harus dikuasai oleh aparatur hingga tingkat staf. Ia menegaskan bahwa penilaian kinerja harus berbasis data, bukan sekadar asumsi.
“Kerja itu harus berbasis angka dan data, bukan kira-kira. Supaya jelas ukurannya,” tambahnya.
Tak kalah penting, Amirullah mengingatkan soal disiplin pegawai, khususnya kehadiran dalam apel pagi dan kepatuhan terhadap jam kerja. Ia meminta pimpinan di setiap tingkatan untuk tegas memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar.
“Kalau tidak hadir apel atau tidak disiplin, harus ada sanksi. Jangan dibiarkan, karena itu menyangkut tanggung jawab jabatan dan tunjangan yang diterima,” ucapnya.
Ia berharap, melalui pembinaan ini, seluruh ASN di lingkungan kecamatan dan kelurahan dapat meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta semua memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Dari situ kita bisa bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Pastikan Pelayanan Publik Optimal Pasca Libur Panjang
Wako Sidak ASN Pasca Libur Lebaran
PONTIANAK - Usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Tim Monitoring dan Pengawasan Disiplin ASN menyisir seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Tim yang terbagi dalam lima kelompok ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah masuk kerja sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal pasca libur panjang.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang memimpin tim sidak di Kantor Terpadu Sutoyo, memeriksa absensi pegawai di empat instansi yang ada di gedung itu, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Tenaga Kerja.
Dari hasil peninjauan tersebut, Edi memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun terdapat beberapa ASN yang belum masuk kerja karena alasan cuti maupun sakit.
“Secara umum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak sudah masuk kerja dan pelayanan tetap berjalan, terutama di Disdukcapil. Memang ada beberapa staf yang tidak masuk karena izin sakit dan masih cuti, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” ujarnya usai menggelar sidak, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, kehadiran ASN di hari-hari awal kerja setelah libur panjang menjadi hal penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan seluruh ASN agar kembali meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.
Terkait disiplin pegawai, Edi menekankan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme penegakan aturan sesuai tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga hukuman yang lebih berat.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan sanksi juga mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk kendala yang mungkin dihadapi pegawai, seperti persoalan transportasi saat arus mudik.
Menurut Edi, momentum Idulfitri harus dimaknai sebagai titik awal untuk memperkuat semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita harapkan setelah libur Lebaran dan dalam suasana Idulfitri ini, ASN bisa bekerja lebih semangat. Jadikan momentum ini untuk meningkatkan pelayanan yang cepat, baik, dan responsif,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Dengan demikian, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di Kota Pontianak dapat diselesaikan secara optimal.
“Pelayanan harus dilakukan dengan hati, sehingga persoalan-persoalan di Kota Pontianak bisa kita atasi, kita selesaikan, dan kita kerjakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (prokopim)
Amirullah Tekankan Penguasaan IKK dan Ketepatan Waktu LPPD 2026
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menekankan pentingnya penguasaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) serta ketepatan waktu penyampaian data dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Pengisian Data Dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) terhadap LPPD Tahun 2026, Selasa (3/3/2026), di Hotel Golden Tulip.
Dalam arahannya, Amirullah menyampaikan bahwa penyusunan LPPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memastikan kelengkapan dokumen dan data dukung disiapkan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
“Jangan menunggu akhir tahun baru mencari data. Data dukung harus disiapkan saat kegiatan dilaksanakan, sehingga ketika laporan diminta, semuanya sudah lengkap dan siap disampaikan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya agar seluruh perangkat daerah memahami tata cara pengisian, pengukuran, serta pelaporan indikator sesuai pedoman dari Kementerian Dalam Negeri.
Amirullah mengibaratkan Indikator Kinerja Kunci seperti kunci rumah yang harus dijaga dengan baik.
“Kalau kunci hilang, kita repot. Begitu juga IKK. Karena disebut kunci, maka perlakuannya harus khusus. Dijaga, dipahami dan dikuasai,” tegasnya.
Menurutnya, indikator kinerja tidak cukup hanya dilaporkan dalam bentuk angka, tetapi harus dipahami maknanya, cara menghitungnya, serta sumber datanya. Ia meminta para kepala OPD memastikan staf yang menangani pelaporan benar-benar memahami indikator yang dikelola.
“Kita tidak bisa hanya mengatakan berhasil. Harus ada alat ukur yang jelas. Indikator itulah alat ukurnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap indikator memiliki metode pengukuran yang berbeda. Ada yang menggunakan skala 0–100, ada yang berbentuk indeks dengan rentang 0 hingga 1, serta memiliki variabel dan parameter tertentu. Oleh sebab itu, aparatur diminta memahami dasar-dasar pengukuran, termasuk perhitungan sederhana seperti rata-rata, nilai tertinggi dan terendah.
Lebih lanjut, Amirullah menekankan pentingnya penyusunan data dalam bentuk deret waktu (time series). Dengan data lima hingga sepuluh tahun, perangkat daerah dapat membaca tren capaian kinerja dan melakukan proyeksi yang lebih akurat.
“Kalau kita punya data berkelanjutan, kita bisa melihat perkembangan dan mengevaluasi apakah ada peningkatan atau stagnasi. Data itu menjadi dasar analisis dan pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun sistem administrasi yang berkelanjutan, terutama saat terjadi pergantian pejabat. Menurutnya, sistem yang baik akan memastikan pekerjaan tidak terhenti hanya karena pergantian personel.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengingatkan bahwa terdapat tiga laporan utama yang menjadi perhatian, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Meski menjadi tanggung jawab kepala daerah, penyusunannya melibatkan seluruh perangkat daerah.
“Saya tidak ingin ada lagi perangkat daerah yang tidak bisa menyajikan data atau melaporkan indikator bernilai nol karena tidak memahami cara penyajiannya. Kalau tidak tahu, tanyakan. Jangan dibiarkan,” ucap Amirullah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kualitas LPPD Tahun 2026 semakin meningkat, baik dari sisi ketepatan waktu penyampaian maupun akurasi dan kelengkapan data dukung, sehingga capaian kinerja daerah dapat tergambarkan secara optimal. (prokopim)