,
menampilkan: hasil
Pemkot Berencana Bangun SMP Baru di Siantan
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak menganaktirikan wilayah tertentu dalam pelaksanaan pembangunan. Seluruh kecamatan di Kota Pontianak menjadi prioritas pembangunan, termasuk Kecamatan Pontianak Utara yang saat ini menjadi fokus pembenahan infrastruktur.
Menurut Bahasan, salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian pemerintah adalah pembangunan fasilitas pendidikan, khususnya di kawasan Siantan yang masih mengalami kekurangan sekolah tingkat menengah pertama (SMP).
“Tidak ada wilayah yang dianaktirikan karena enam kecamatan di Kota Pontianak semuanya menjadi prioritas. Terlebih khusus di Pontianak Utara, kami memang sedang fokus membenahi infrastruktur yang ada, termasuk pembangunan sekolah yang diinginkan masyarakat. Saat ini kami sedang menyusun perencanaan untuk membangun SMP di kawasan Siantan,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (3/6/2026).
Selain pembangunan infrastruktur, Pemkot Pontianak juga berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Bahasan menjelaskan, besarnya SILPA dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya efisiensi hasil tender proyek serta adanya kegiatan yang tidak dapat terlaksana sesuai rencana.
“Banyak peserta tender yang memberikan penawaran jauh di bawah pagu anggaran, bahkan sampai 19 hingga 20 persen. Selain itu, ada beberapa program yang saat pelaksanaan mengalami kendala sehingga tidak bisa diselesaikan dan akhirnya tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Di sektor pelayanan publik, Pemkot Pontianak juga terus menambah lampu penerangan jalan umum (PJU) di berbagai kawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan lingkungan kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Tahun ini sudah banyak titik yang mendapatkan penerangan, tetapi memang belum tuntas. Kami memiliki komitmen siang bersih, malam terang benderang. Semua titik yang belum mendapatkan penerangan secara bertahap akan kami pasang lampu,” katanya.
Menanggapi anggapan sebagian masyarakat bahwa pengawasan terhadap aktivitas malam anak di bawah umur mulai longgar, Bahasan menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak.
Menurutnya, keberhasilan penerapan aturan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan orang tua, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami terus melakukan kampanye, edukasi, dan sosialisasi. Tanpa dukungan masyarakat, regulasi yang dibuat pemerintah tidak akan efektif. Karena itu kami melibatkan tokoh agama, para orang tua, dan seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.
Bahasan menambahkan, Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah umur. Dalam aturan tersebut, anak di bawah umur tidak diperbolehkan berada di luar rumah tanpa tujuan yang jelas setelah pukul 22.00 WIB, kecuali didampingi orang tua atau memiliki keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap peran aktif keluarga menjadi garda terdepan dalam pengawasan anak guna mencegah berbagai risiko sosial yang dapat terjadi pada malam hari.
“Orang tua harus peduli dan mengawasi anak-anaknya. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda,” sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Yoggy Perdana Putra, berharap Pemerintah Kota Pontianak dapat menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan agenda pemerintahan daerah.
Menurut Yoggy, sejumlah pandangan yang disampaikan anggota dewan merupakan aspirasi masyarakat yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Pontianak Utara.
“Dari DPRD, cukup banyak saran yang telah disampaikan kepada pemerintah. Tentunya kami berharap Pemerintah Kota Pontianak dapat mendengarkan berbagai pendapat dan masukan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Pontianak,” ungkapnya.
Ia menilai salah satu isu yang paling mendesak saat ini adalah pembangunan di Kecamatan Pontianak Utara. Menurutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut terus menjadi perhatian masyarakat dan DPRD.
Yoggy mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak untuk membahas sejumlah proyek strategis yang akan direalisasikan di Pontianak Utara.
“Pembangunan infrastruktur tersebut penting untuk memperkuat konektivitas antarwilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Pontianak Utara,” tuturnya.
DPRD Kota Pontianak, lanjut Yoggy, akan terus mengawal pelaksanaan program-program pembangunan agar berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat semakin diperkuat demi percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kota Pontianak. (prokopim)
Pemkot Minta Peran Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah
Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI di Kalbar
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meminta agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Hal itu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan serta memudahkan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan Rancangan Undang-undang (RUU) ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (2/6/2026).
Menurut Bahasan, saat ini aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan karena kewenangan tersebut lebih banyak berada di tingkat provinsi.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Namun, tidak semua perusahaan tersebut terdata secara baik di pemerintah daerah sehingga menyulitkan proses pengawasan maupun pembinaan.
Bahasan menilai pemerintah kabupaten/kota seharusnya diberikan ruang untuk turut menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan karena lebih dekat dengan kondisi lapangan dan masyarakat.
“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan pengaturan terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, maupun pekerja sementara yang hingga kini masih sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Menurut Bahasan, pemerintah daerah kerap menerima pengaduan dari pekerja terkait status hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan yang memerlukan mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan pengawasan membuat penyelesaian persoalan tersebut tidak selalu berjalan optimal.
Ia juga meminta agar pengaturan mengenai pekerja rumah tangga yang telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat diperjelas dalam regulasi mendatang.
“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan, penyusunan regulasi baru diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IX menargetkan pembahasan dan penyusunan UU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
"Kalbar dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang representatif terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan," jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan ini, jumlah penduduk yang bekerja di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,9 juta orang. Namun masih terdapat sekitar 130 ribu penduduk yang belum bekerja. Struktur ketenagakerjaan daerah ini masih didominasi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, disusul sektor perdagangan.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar produktivitas dan daya saing tenaga kerja daerah semakin meningkat," katanya.
Putih Sari mengungkapkan, masih terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya kesenjangan antara kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan akibat minimnya jumlah pengawas dan luasnya wilayah kerja, serta rendahnya kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah aspek pengupahan dan hubungan kerja yang dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan di sektor pertanian, perkebunan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI membuka ruang bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, kritik dan usulan terkait substansi regulasi yang akan disusun.
"Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya. (prokopim)
Pajak Daerah untuk Bangun Kota
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyebut pentingnya peningkatan kepatuhan pajak daerah sebagai salah satu penopang utama pembangunan kota. Di tahun 2025, penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan signifikan, salah satunya berkat tambahan penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kontribusinya sebesar Rp124,87 miliar dari target Rp107,36 miliar, atau terealisasi 116,3 persen.
“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” katanya ketika Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Digitalisasi Pajak Daerah, serta layanan pajak daerah lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).
Menurut Amirullah, salah satu bentuk sinergi tersebut adalah pelayanan Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN. Program ini mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga warga lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan GOKATAN tahun 2025, layanan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Pada tahun 2026, program GOKATAN tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru, yakni waktu pelayanan diperpanjang menjadi tiga hari.
“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Selain Opsen PKB dan BBNKB, Amirullah juga menekankan pentingnya penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Pajak ini dinilainya perlu menjadi perhatian karena menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan.
Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Pontianak mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar. Sementara pada tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp40 miliar, naik sekitar 5,26 persen dari tahun sebelumnya.
Khusus Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp4,91 miliar. Karena itu, Amirullah berharap sosialisasi ini dapat menggugah masyarakat untuk lebih aktif memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.
Amirullah menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada MBR sekaligus mendukung program nasional penyediaan perumahan.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan bagi MBR, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya. (prokopim)
Target PAD Capai 99,56 Persen
Wako Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih Pemkot Pontianak.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujarnya dalam Paripurna Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di DPRD Pontianak, Selasa (2/6/2026).
Dalam laporan tersebut, Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,15 triliun atau 99,56 persen. Sementara Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2,20 triliun, dengan realisasi Rp2,06 triliun atau 93,27 persen. Edi menjelaskan, dari realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.
“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.
Ia menerangkan, SiLPA tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek. Selain itu, SiLPA juga berasal dari penghematan anggaran serta pendapatan yang melampaui target.
“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.
Edi menambahkan, penyusunan laporan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dikonsolidasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Laporan tersebut disusun menggunakan aplikasi keuangan terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Edi berharap capaian WTP ke-15 ini tidak membuat jajaran pemerintah kota berpuas diri. Menurutnya, kualitas pengelolaan keuangan harus terus ditingkatkan agar program yang disusun bersama DPRD tidak hanya terserap secara anggaran, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengapresiasi Pemerintah Kota Pontianak yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, opini WTP menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Setelah hasil pemeriksaan BPK diterima, laporan tersebut kemudian diproses menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, angka-angka dalam laporan pertanggungjawaban APBD telah disampaikan secara jelas, termasuk realisasi yang tercapai maupun yang belum tercapai. Menurutnya, proses pembahasan di DPRD akan tetap berjalan sesuai tahapan.
“Angka-angka itu sudah jelas, ada yang tercapai, ada yang tidak, dan lain sebagainya. Setelah ini masuk perhitungan APBD Kota Pontianak,” katanya.
Satarudin menerangkan, setelah penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi. Setelah itu, agenda berikutnya adalah jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi.
“Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” jelasnya. (prokopim)