,
menampilkan: hasil
Amirullah Tekankan Penguasaan IKK dan Ketepatan Waktu LPPD 2026
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menekankan pentingnya penguasaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) serta ketepatan waktu penyampaian data dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Pengisian Data Dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) terhadap LPPD Tahun 2026, Selasa (3/3/2026), di Hotel Golden Tulip.
Dalam arahannya, Amirullah menyampaikan bahwa penyusunan LPPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memastikan kelengkapan dokumen dan data dukung disiapkan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
“Jangan menunggu akhir tahun baru mencari data. Data dukung harus disiapkan saat kegiatan dilaksanakan, sehingga ketika laporan diminta, semuanya sudah lengkap dan siap disampaikan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya agar seluruh perangkat daerah memahami tata cara pengisian, pengukuran, serta pelaporan indikator sesuai pedoman dari Kementerian Dalam Negeri.
Amirullah mengibaratkan Indikator Kinerja Kunci seperti kunci rumah yang harus dijaga dengan baik.
“Kalau kunci hilang, kita repot. Begitu juga IKK. Karena disebut kunci, maka perlakuannya harus khusus. Dijaga, dipahami dan dikuasai,” tegasnya.
Menurutnya, indikator kinerja tidak cukup hanya dilaporkan dalam bentuk angka, tetapi harus dipahami maknanya, cara menghitungnya, serta sumber datanya. Ia meminta para kepala OPD memastikan staf yang menangani pelaporan benar-benar memahami indikator yang dikelola.
“Kita tidak bisa hanya mengatakan berhasil. Harus ada alat ukur yang jelas. Indikator itulah alat ukurnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap indikator memiliki metode pengukuran yang berbeda. Ada yang menggunakan skala 0–100, ada yang berbentuk indeks dengan rentang 0 hingga 1, serta memiliki variabel dan parameter tertentu. Oleh sebab itu, aparatur diminta memahami dasar-dasar pengukuran, termasuk perhitungan sederhana seperti rata-rata, nilai tertinggi dan terendah.
Lebih lanjut, Amirullah menekankan pentingnya penyusunan data dalam bentuk deret waktu (time series). Dengan data lima hingga sepuluh tahun, perangkat daerah dapat membaca tren capaian kinerja dan melakukan proyeksi yang lebih akurat.
“Kalau kita punya data berkelanjutan, kita bisa melihat perkembangan dan mengevaluasi apakah ada peningkatan atau stagnasi. Data itu menjadi dasar analisis dan pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun sistem administrasi yang berkelanjutan, terutama saat terjadi pergantian pejabat. Menurutnya, sistem yang baik akan memastikan pekerjaan tidak terhenti hanya karena pergantian personel.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengingatkan bahwa terdapat tiga laporan utama yang menjadi perhatian, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Meski menjadi tanggung jawab kepala daerah, penyusunannya melibatkan seluruh perangkat daerah.
“Saya tidak ingin ada lagi perangkat daerah yang tidak bisa menyajikan data atau melaporkan indikator bernilai nol karena tidak memahami cara penyajiannya. Kalau tidak tahu, tanyakan. Jangan dibiarkan,” ucap Amirullah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kualitas LPPD Tahun 2026 semakin meningkat, baik dari sisi ketepatan waktu penyampaian maupun akurasi dan kelengkapan data dukung, sehingga capaian kinerja daerah dapat tergambarkan secara optimal. (prokopim)
Lantik 29 Pejabat Eselon 3 dan 4, Edi Tekankan ASN Harus Adaptif dan Gerak Cepat
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 29 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (2/3/226) siang. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan kosong akibat pensiun, mutasi maupun promosi jabatan sebelumnya.
Edi menegaskan bahwa proses pelantikan tidak berlangsung singkat. Setiap pengisian jabatan harus melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan internal, pemetaan kebutuhan organisasi, hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setiap pergeseran jabatan memiliki efek domino. Satu jabatan bergeser, maka akan berpengaruh pada jabatan lainnya. Selain itu, semua penempatan harus memenuhi persyaratan minimal dan melalui sistem informasi ASN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa usulan jabatan yang sempat tertolak dalam sistem karena tidak memenuhi ketentuan teknis, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali. Namun seluruh proses telah melalui mekanisme dan konsultasi resmi dengan BKN.
Wali Kota menekankan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang bersifat sementara. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Jabatan ini hanya amanah. Bekerjalah secara maksimal, pahami persoalan di Kota Pontianak dan berikan kontribusi nyata,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian pejabat mengalami kenaikan jenjang, sementara lainnya digeser sebagai bagian dari penyegaran organisasi maupun untuk mendorong inovasi di perangkat daerah yang dinilai belum optimal. Khusus bagi lurah dan camat, Wali Kota mengingatkan bahwa mereka merupakan ujung tombak pelayanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya administratif, tetapi juga harus responsif terhadap persoalan di lapangan.
“Kalau ada kebakaran, bangunan tanpa izin, atau persoalan lingkungan seperti sampah, lurah dan camat harus menjadi yang pertama tahu dan turun ke lapangan. Koordinasi dengan RT dan RW harus diperkuat,” katanya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya kemampuan adaptasi ASN di era digitalisasi. Menurutnya, pejabat di lingkungan pemerintah harus mampu bergerak cepat, baik dalam pola pikir maupun cara kerja, dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan.
“Di era teknologi dan digital sekarang, ASN harus adaptif dan gerak cepat. Jangan lambat karena kita bisa tertinggal. Apalagi sekarang belum mulai bekerja, sudah viral di media sosial,” sebutnya.
Ia menegaskan akan mendukung setiap inovasi dan kreativitas yang berdampak positif bagi masyarakat, baik secara teknis, administratif maupun kebijakan.
Wali Kota mengakui bahwa Pemerintah Kota Pontianak masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun keuangan. Sementara di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan semakin tinggi.
“Ini menjadi tantangan kita bersama untuk menjadikan Pontianak sebagai kota yang maju, sejahtera dan membahagiakan masyarakat dengan dukungan infrastruktur yang representatif,” tutupnya. (prokopim/kominfo)
Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar
Pertamina Siapkan Satgas Jaga Stok Jelang Lebaran
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan rutin di SPBU Paris 2 guna memastikan ketepatan takaran dan perlindungan konsumen, Senin (2/3/2026). Hasil uji takar menunjukkan volume BBM yang disalurkan sesuai batas toleransi yang diizinkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyampaikan bahwa pengujian dilakukan menggunakan bejana ukur 20 liter. Berdasarkan ketentuan batas kesalahan yang diizinkan sebesar 0,5 persen, hasil dua kali pengujian berada di bawah ambang batas tersebut.
“Artinya BBM yang diterima pelanggan sesuai dengan takaran yang dibayarkan. Dari sisi jumlah, masyarakat dapat dipastikan aman dan terlindungi,” ujarnya.
Sekda menegaskan pengawasan dilakukan secara rutin melalui koordinasi instansi terkait sebagai bentuk perlindungan konsumen. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah akan menelusuri penyebabnya sebelum menjatuhkan sanksi sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan hingga penutupan izin apabila terbukti ada pelanggaran serius.
Sementara itu, Sales Branch Manager Kalbar Fuel 1 Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, menyambut baik pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan keterbukaan dan sinergi antara Pertamina dan pemerintah dalam menjaga hak konsumen.
“Kami menanggapi pengawasan ini dengan terbuka. Justru ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara Pertamina dan pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat menerima yang seharusnya mereka terima,” katanya.
Irsan menjelaskan, dari sisi internal, Pertamina juga memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengawasan rutin, baik terhadap takaran maupun kualitas BBM. Selain itu, sistem digitalisasi telah diterapkan untuk memantau stok secara real time.
“Di setiap SPBU ada ruang monitoring. Stok BBM dipantau secara online dan terdigitalisasi. Jika ada stok yang mulai menipis, sistem langsung memberikan notifikasi dan segera dilakukan pengiriman dari depot,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran distribusi menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) sejak 27 Februari hingga H+7 lebaran. Satgas ini bertugas memastikan ketersediaan BBM di seluruh SPBU Kota Pontianak tetap aman.
“Kami mengimbau masyarakat tidak perlu panik. Insya Allah stok BBM di seluruh SPBU Kota Pontianak akan selalu terjaga dan tersedia,” tegas Irsan.
Dengan pengawasan terpadu dari pemerintah dan sistem monitoring digital dari Pertamina, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat melakukan pengisian BBM, terutama dalam menghadapi lonjakan mobilitas menjelang Hari Raya. (prokopim)
Air Tanah Jadi Objek Pajak Pemkot
Dua Raperda Inisiatif Kota, Satu Usulan Dewan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan air tanah akan masuk dalam objek pajak pemerintah kota. Hal ini diungkapkan dalam penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026). Aturan tersebut dituangkan dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota menjelaskan, penyesuaian regulasi pajak daerah dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut mengatur kembali jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan perda yang berlaku.
“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah memasukkan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah yang diperkuat pengaturannya. Dengan dimasukkannya pajak air tanah secara lebih tegas dalam perda, Pemkot tidak hanya mengoptimalkan pendapatan daerah, tetapi juga melakukan kontrol terhadap penggunaan air tanah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengawasan lingkungan. Air tanah merupakan sumber daya terbatas yang perlu dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” tambahnya.
Optimalisasi PAD, lanjutnya, menjadi langkah strategis di tengah dinamika fiskal daerah, terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dari pusat. Dengan penguatan basis pajak yang sah dan terukur, Pemkot berharap memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai, masuknya air tanah sebagai objek pajak daerah merupakan langkah tepat sepanjang diiringi dengan regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas.
“Dalam hal ini, DPRD mendukung upaya pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat undang-undang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.
Ia menyebut, pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, namun tetap mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Pada prinsipnya DPRD mendukung optimalisasi PAD, tetapi harus disertai kajian yang matang, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Pengaturan pajak air tanah juga penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya agar tetap berkelanjutan,” tutupnya.
Selain raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu usulan lain dari Pemkot adalah raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD. Wali Kota berharap DPRD dapat segera membahas dan menyempurnakan raperda tersebut agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung kemandirian fiskal dan tata kelola sumber daya yang berkelanjutan di Kota Pontianak. (prokopim)