,
menampilkan: hasil
Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pelaku usaha binatu atau laundry termasuk kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Bahasan mengatakan, LPG 3kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, pelaku usaha yang tidak termasuk sasaran subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).
Dalam surat edaran itu, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat golongan menengah. Secara khusus, usaha binatu atau laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Selain binatu, larangan juga berlaku bagi pemilik restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. Usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau beromzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Bahasan menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan pemerintah agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh dalam mematuhi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Bahasan meminta pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai aturan. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400, peran pangkalan dinilai sangat penting untuk memastikan LPG 3 kg sampai kepada penerima yang tepat.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” katanya.
Ia menambahkan, agen dan pangkalan wajib menggunakan data dalam sistem berbasis web maupun aplikasi yang dibuat oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. Basis data tersebut perlu dipastikan berjalan agar penyaluran LPG bersubsidi tidak menyimpang.
Bahasan juga menginstruksikan camat dan lurah untuk menjalankan fungsi pengawasan setelah sosialisasi dilakukan. Perangkat wilayah diminta aktif memantau praktik distribusi di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan kendala atau dugaan penyimpangan.
Masyarakat juga diajak ikut mengawasi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi. Dalam surat edaran, segala bentuk kecurangan dapat dilaporkan melalui lapor.go.id, call center 135 Pertamina, atau call center 136 Direktorat Jenderal Migas, dengan kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
Bahasan menegaskan, pelanggaran terhadap larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha binatu, memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya. (prokopim)
Pameran Flora Fauna Gerakkan Ekonomi Lokal
Digelar di Halaman Kolam Renang Ampera 15-20 Juli 2026
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong pameran flora dan fauna sebagai sarana promosi kekayaan hayati Kalimantan Barat sekaligus penggerak ekonomi lokal, terutama saat musim panen buah. Ia menyebut, Kalbar kaya akan tanaman hias, produksi, dan buah lokal seperti rambutan, manggis, langsat, dan durian. Potensi ini perlu diperkenalkan melalui pameran agar semakin dikenal. Agendanya berlangsung di halaman Kolam Renang Ampera, 15-20 Juli 2026.
Menurut Edi, pameran juga memberi ruang bagi petani, pelaku usaha, komunitas, dan UMKM untuk memperluas pasar. Pontianak sebagai ibu kota provinsi dinilai berperan penting dalam mempromosikan kekayaan tersebut. Pameran turut diramaikan aneka buah, kegiatan komunitas hingga kontes durian.
“Pontianak ini sedang dibanjiri buah-buahan khas Kalimantan Barat. Rambutannya, manggisnya, langsatnya, bahkan duriannya, ini sangat luar biasa,” ujarnya usai membuka acara, Rabu (15/7/2026).
Pameran semacam ini dapat mempertemukan pelaku usaha, pehobi, komunitas, dan masyarakat dalam satu ruang yang produktif. Selain buah-buahan, Pontianak juga memiliki potensi tanaman hias dan tanaman produktif yang masih bisa dikembangkan. Meski lahan di perkotaan semakin terbatas, ruang-ruang kosong dan tidak produktif tetap dapat dimanfaatkan untuk penghijauan dan budidaya tanaman.
“Lahan-lahan kosong yang tidak produktif harus kita hijaukan,” ucapnya.
Edi juga menekankan pentingnya menjaga pohon dan ruang hijau kota. Ia mengaku memiliki hobi menanam pohon sejak lama, dan melihat penghijauan sebagai bagian penting dari wajah Pontianak yang asri dan nyaman.
“Karena saya juga hobinya menanam pohon. Hasilnya yang kita lihat sekarang, Kota Pontianak alhamdulillah hijau,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon sembarangan. Jika penebangan harus dilakukan karena alasan tertentu, seperti akses jalan atau kebutuhan pembangunan, maka harus ada penggantian bibit pohon dalam jumlah memadai.
“Kalaupun diizinkan, mereka harus mengganti minimal 50 sampai 100 bibit pohon pengganti,” tegasnya.
Edi berharap pameran flora fauna dapat menjadi agenda tetap tahunan Kota Pontianak. Bahkan, jika antusiasme masyarakat tinggi, kegiatan tersebut dapat digelar lebih dari satu kali dalam setahun.
“Insya Allah ini akan menjadi agenda tetap tahunan, bahkan kalau bisa setahun lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk semakin mencintai flora dan fauna, sekaligus memanfaatkan potensi lokal secara produktif dan berkelanjutan. Menurutnya, menjaga kekayaan hayati tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dapat memperkuat ekonomi masyarakat.
“Mari kita galakkan cinta flora dan fauna untuk keberlangsungan kehidupan alam yang lestari,” pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Sampaikan Beban Fiskal ke Banggar DPR RI
Minta Dana Transfer Daerah Dikembalikan ke Posisi Awal
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar sangat mengganggu kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Tekanan fiskal daerah sudah dirasakan sejak periode pertama kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pontianak. Saat itu, pandemi Covid-19 membuat anggaran banyak terserap untuk penanganan kesehatan dan sosial. Memasuki periode kedua, Pemkot Pontianak kembali menghadapi kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer daerah.
“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Edi, sebagai ibu kota provinsi, Pontianak memiliki beban layanan yang besar. Selain menjadi pusat jasa dan perdagangan, Pontianak juga menghadapi tekanan urbanisasi, kebutuhan infrastruktur, serta tingginya mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan.
Karena itu, ia berharap Badan Anggaran DPR RI dapat membantu menyuarakan agar dana transfer daerah dikembalikan ke posisi awal, sebagaimana yang telah disusun sebelum adanya pemotongan.
“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” katanya.
Edi juga menyoroti beban pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh maupun paruh waktu. Ia berharap pembiayaan PPPK tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD, melainkan mendapat dukungan dari APBN.
“Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah regulasi dinilai ikut membatasi ruang fiskal daerah. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, serta pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu potensi pendapatan bagi Pontianak sebagai kota pendidikan.
Edi menegaskan, Pemkot Pontianak tidak bisa serta-merta menaikkan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan daya beli, inflasi, dan stabilitas ekonomi warga.
“Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kota Pontianak tidak mendapatkan DAK infrastruktur, sementara kebutuhan pembangunan masih besar, terutama untuk jalan, kesehatan, dan pendidikan. Kondisi jalan kota yang umumnya masih kelas III semakin terbebani oleh meningkatnya aktivitas pelabuhan dan angkutan kontainer.
“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung persoalan yang dihadapi daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan APBN 2027.
“Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027,” ujarnya.
Syarif menyebut, berbagai persoalan yang disampaikan daerah akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran, terutama yang berkaitan dengan Transfer ke Daerah atau TKD. Salah satu yang menjadi perhatian adalah beban penggajian pegawai yang masih banyak ditanggung pemerintah daerah.
“Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai,” katanya.
Selain penggajian pegawai, Banggar juga mencatat persoalan kekurangan Dana Bagi Hasil atau DBH yang belum direalisasikan pusat, serta kebutuhan daerah di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan. Menurut Syarif, daerah berharap dana seperti TKD dan dukungan lainnya yang sebelumnya diterima dapat dipenuhi kembali untuk menunjang pembangunan. Namun, seluruh aspirasi tersebut tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran.
“Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran,” jelasnya.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi ruang dialog produktif antara pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPR RI. Dengan begitu, penyusunan APBN 2027 dapat lebih memperhatikan kondisi nyata dan kebutuhan pembangunan di daerah.
“Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS di 3 Sekolah, Pastikan Siswa SDN 31 Miliki KIA
PONTIANAK – Bunda PAUD Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di tiga sekolah, Rabu (15/7/2026).
Ketiga sekolah tersebut adalah SDN 34 Pontianak Kota, TK Adicita Mulia, dan SDN 31 Pontianak Barat.
Dalam kunjungannya, Yanieta menegaskan MPLS adalah tahap awal yang penting bagi anak untuk beradaptasi di lingkungan sekolah.
“Banyak manfaat dari kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Peserta didik dapat mengenal lingkungan sekolah, teman, dan guru-gurunya. Sekolah ini merupakan rumah kedua bagi mereka,” ujarnya.
Menurutnya, rasa nyaman dan aman di hari pertama akan menumbuhkan semangat anak untuk datang ke sekolah. Karena itu, ia meminta guru dan orang tua bersikap sabar.
“Lakukan prosesnya dengan senyum dan ramah. Kesan pertama masuk sekolah akan menjadi awal tumbuhnya simpati dan kenyamanan anak,” tegasnya.
Yanieta juga berpesan agar tidak ada diskriminasi dan perundungan di sekolah. Ia tidak ingin kejadian tersebut dialami peserta didik.
“Banyak hal baru yang akan ditemui di sekolah, guru baru, teman baru. Saya berharap tidak ada diskriminasi dan perundungan. Ajarkan anak dengan kasih sayang, kejujuran, tanggung jawab, menghormati guru dan orang tua, sopan santun, disiplin, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah,” pesannya.
MPLS juga dirangkaikan dengan Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di SDN 31. Kegiatan khusus digelar di SDN 31 Pontianak Barat. MPLS di sekolah ini dirangkai dengan pelayanan pembuatan KIA. Yanieta menyebut KIA merupakan bentuk pemenuhan hak dasar anak.
“Kartu Identitas Anak ini sangat penting. Bukan hanya sekadar kartu, tetapi ini adalah pemenuhan hak anak,” katanya.
Ia merinci sejumlah manfaat KIA, di antaranya sebagai syarat pendaftaran sekolah, akses ke fasilitas kesehatan, syarat pembuatan rekening tabungan anak, hingga mendapatkan diskon di tempat rekreasi dan toko buku yang bekerja sama dengan pemerintah.
“Dengan KIA, anak akan mendapatkan haknya dalam pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki Kartu Identitas Anak, segera diurus,” pungkasnya. (Humas Bunda PAUD Pontianak)