,
menampilkan: hasil
Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah
PONTIANAK – Masih adanya rumah ibadah yang berada di atas tanah wakaf belum mengantongi sertifikat, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di Kota Pontianak. Menurutnya, sertifikasi aset wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dan keberlangsungan fungsi sosial keagamaan rumah ibadah.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (15/10/2025) malam.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menuturkan, sejak tahun 2020, program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah berjalan di Kota Pontianak. Namun, masih terdapat sejumlah masjid yang menghadapi kendala, baik dari sisi administrasi maupun koordinasi antar pihak.
“Kadang ada miskomunikasi atau pro dan kontra di masyarakat terkait status tanah wakaf. Padahal semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah Kota bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.
Bahasan menambahkan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 51 masjid di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. Ia berharap pengurus masjid dapat saling berkoordinasi dan memperkuat komunikasi untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi (Whatsapp) antar masjid. Jadi kalau ada persoalan, bisa langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.
Selain membahas sertifikasi tanah wakaf, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah. Bahasan menilai, pemahaman literasi keuangan penting agar pengelolaan keuangan masjid lebih transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi jamaah.
“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Teken Kerja Sama, Pemkot dan DJP Sinergi Optimalkan Penerimaan Pajak
PONTIANAK – Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerja sama dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani dan disaksikan melalui daring di Ruang Pontive Center, Rabu (15/10/2025).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara daring antara pemerintah daerah dan DJP Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama.
Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pontianak hingga bulan ini telah mencapai sekitar 60 persen dari target. Pajak yang dikelola terdiri atas pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Selama ini kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar capaian pajak dapat semakin meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif menjelaskan, perjanjian kerja sama ini mencakup 17 poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Salah satunya adalah pengawasan bersama atas objek pajak pusat dan daerah.
“Dari hasil pengawasan bersama ini diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah,” jelasnya.
Selain pengawasan, lanjut Mu’alif, kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan. DJP akan memberikan asistensi dan pelatihan bagi petugas pajak daerah terkait penilaian, penagihan, hingga penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).
Untuk pajak pusat, kata dia, fokus kerja sama adalah pada pertukaran dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sinkronisasi tersebut, potensi pajak yang belum tergali dapat diidentifikasi dengan lebih baik.
“Apabila terjadi kesenjangan data, maka itu bisa menjadi potensi tambahan penerimaan, baik untuk pusat maupun daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, bentuk konkret kerja sama tersebut antara lain dalam optimalisasi pajak hotel, restoran dan pajak daerah lainnya yang akan dilakukan secara rutin melalui pengawasan bersama.
Menanggapi wajib pajak yang belum patuh, pihaknya menegaskan bahwa DJP telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian.
“Di Kalimantan Barat, sudah ada nota kesepahaman antara Kanwil DJP Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wajib pajak yang bandel akan dipanggil dan dilakukan upaya kolaboratif agar kewajiban pajaknya dapat diselesaikan,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Bantu Peralatan Kerja, Dorong Warga Mandiri
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak menyerahkan bantuan hibah peralatan kerja kepada peserta Pelatihan Vokasi Tahun 2025. Bantuan yang diberikan berupa 20 unit mesin jahit, 35 paket peralatan make up dan 20 paket peralatan mekanik. 
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, pemberian bantuan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam meningkatkan keterampilan dan kemandirian masyarakat. Program bantuan hibah ini merupakan kelanjutan dari pelatihan vokasi yang diberikan kepada masyarakat agar memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.
“Dengan adanya bantuan peralatan kerja, para peserta diharapkan dapat langsung menerapkan ilmu yang telah diperoleh dan mengembangkan usaha secara mandiri,” tuturnya usai menyerahkan bantuan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (15/10/2025).
Ia berharap pelatihan vokasi ini tidak berhenti di pelatihan saja, tetapi juga melalui fasilitasi bantuan peralatan kerja ini para peserta bisa langsung produktif.
“Pemerintah Kota Pontianak ingin memastikan masyarakat Pontianak tidak hanya siap bekerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja sendiri,” ujar Bahasan.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak berupaya terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan industri, untuk memperluas kesempatan kerja bagi warga kota. Bahasan menilai penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi menjadi salah satu strategi penting dalam menekan angka pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita ingin masyarakat Pontianak memiliki daya saing dan tidak tertinggal dalam perkembangan dunia kerja. Pemerintah terus membuka peluang agar setiap warga yang mau berusaha bisa berkembang,” imbunya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail menjelaskan, pelatihan vokasi dan bantuan hibah peralatan kerja diberikan secara berkelanjutan kepada masyarakat dari berbagai bidang keterampilan. Program ini, menurutnya, merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan tenaga kerja produktif di tingkat lokal.
“Kami memberikan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Setelah pelatihan, peserta juga mendapat peralatan agar bisa langsung bekerja atau membuka usaha sendiri. Ini bagian dari upaya kami mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dinas Tenaga Kerja terus berupaya memperluas cakupan pelatihan dan meningkatkan kualitas instruktur agar hasil pelatihan benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kompetensi peserta. (prokopim)
Wali Kota Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Sensus Tentukan Arah Kebijakan dan Program Pembangunan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang akan digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun depan. Ajakan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (15/10/2025).
Edi menyampaikan apresiasi kepada BPS Kota Pontianak atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut serta atas kerja sama yang selama ini terjalin baik dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ia juga berterima kasih kepada perusahaan dan para responden yang telah aktif membantu BPS dalam pengumpulan data ekonomi di Kota Pontianak.
“Data yang dikumpulkan oleh BPS sangat penting bagi Pemerintah Kota Pontianak dalam menyusun kebijakan dan perencanaan berbagai program pembangunan,” ujarnya.
Menurut Edi, sosialisasi ini bertujuan agar para pelaku ekonomi dan masyarakat mengetahui bahwa pada tahun 2026 mendatang BPS akan melaksanakan kegiatan besar berskala nasional yang dilakukan setiap sepuluh tahun sekali, yaitu Sensus Ekonomi 2026 dengan tagline #MencatatEkonomiIndonesia.
Sebagai barometer pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat, lanjutnya, Kota Pontianak memiliki tanggung jawab besar untuk menyukseskan kegiatan nasional ini. Menurutnya, data yang lengkap, akurat dan mutakhir akan menjadi fondasi penting dalam merancang kebijakan pembangunan kota ke depan.
“Sensus ekonomi bukan berkaitan dengan pajak. Ini murni pendataan untuk melihat kondisi perekonomian agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran,” kata Edi.
Wali Kota juga mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari perusahaan besar, menengah, hingga pelaku UMKM, untuk menerima petugas BPS dengan baik dan memberikan data secara benar serta lengkap. Ia meminta seluruh pihak memastikan usaha mereka terdata dalam sensus tersebut.
Selain itu, Edi menginstruksikan para camat agar turut menyebarluaskan informasi tentang sensus ekonomi kepada warga di wilayah masing-masing. Ia juga berharap dukungan dari asosiasi, akademisi, media massa, tokoh masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Pontianak.
“Mari kita bersama-sama mensukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Pontianak dengan memberikan data secara benar dan lengkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Pontianak, Dody Saputro, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pontianak, khususnya kepada Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, atas dukungan dan kerja sama yang diberikan sehingga kegiatan sosialisasi dapat terlaksana dengan baik.
“Sosialisasi ini merupakan tahapan penting dalam rangka persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Sensus ekonomi bukan hanya milik BPS, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. BPS hanya diberi amanah oleh negara untuk melaksanakan kegiatan ini,” sebutnya.
Ia menilai, keberhasilan memperoleh data ekonomi yang akurat dan berkualitas sebagai dasar perencanaan serta evaluasi pembangunan nasional merupakan tanggung jawab bersama. Melalui partisipasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama para pelaku usaha di berbagai skala, Dody optimistis pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang berkualitas tinggi.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 untuk Mencatat Ekonomi Indonesia,” pungkasnya. (prokopim)
 
			