,
menampilkan: hasil
5 Kota Terbaik Rasio Belanja Terhadap Pendapatan Tertinggi, Pontianak Raih APBD Award
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjadi satu di antara lima kota terbaik se-Indonesia kategori Rasio Belanja terhadap Pendapatan Tertinggi. Predikat itu mengantarkan Pemkot Pontianak menerima anugerah APBD Award 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, apresiasi berupa penghargaan APBD Award ini diperoleh karena pengelolaan APBD Kota Pontianak dinilai efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak dalam mengelola keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam memastikan anggaran benar-benar terserap untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya usai menerima APBD Award 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Ia juga menambahkan, capaian ini tidak terlepas dari sinergi antara Pemkot Pontianak dengan berbagai pihak, termasuk DPRD, stakeholder dan masyarakat Kota Pontianak yang mendukung program-program pembangunan.
“Peran serta seluruh pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi penentu keberhasilan Pemkot Pontianak meraih prestasi tingkat nasional ini,” ungkap Edi Suryanto.
Dirinya berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi tantangan untuk terus berinovasi dalam mengelola anggaran agar pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai.
“Dengan penghargaan ini, kita berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan di Pontianak berjalan lebih baik lagi,” pungkasnya.
APBD Award diberikan oleh Kemendagri kepada pemerintah daerah yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan terbaik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Penilaian meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan APBD yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penghargaan APBD Award 2024 ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah lainnya untuk terus berupaya dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat. (prokopim)
Pemkot Pontianak Raih Juara Umum Badan Publik Informatif se-Kalbar Tahun 2024
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih Juara Umum sebagai Badan Publik Informatif terbanyak se-Kalimantan Barat Tahun 2024. Penghargaan ini diterima Pemkot Pontianak pada agenda Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (18/12/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima Pemkot Pontianak. Menurutnya, ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran yang ada di Pemkot Pontianak.
“Pemkot Pontianak hari ini berbahagia, karena kita meraih penghargaan di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Secara umum, Pemerintah Kota Pontianak berhasil mendapat Penghargaan Khusus sebagai Badan Publik Informatif Terbanyak Tahun 2024 atau bisa kita sebut sebagai penghargaan Juara Umum,” ungkap Amirullah.
Dia menambahkan, ada delapan Badan Publik di Pemkot Pontianak yang meraih penghargaan pada tahun ini. Adapun delapan Badan Publik tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak yang berhasil meraih peringkat 1 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak yang berhasil meraih peringkat 7 di kategori Penyelenggara Pemilu se-Kalbar. Untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota se-Kalbar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak meraih peringkat 1 dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak meraih peringkat 3.
Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak meraih peringkat 2 untuk kategori Badan Legislatif se-kalbar. Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar, Pemkot Pontianak berhasil meraih peringkat 4. Sedangkan di kategori Perusda/BUMD se-Kalbar, PDAM Tirta Khatulistiwa meraih peringkat 5 serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa yang meraih peringkat 7.
“Saya mewakili Pemkot Pontianak mengucapkan terima kasih. Ini merupakan hasil kerja kita bersama yang menggambarkan bahwa Pemkot Pontianak dan jajarannya sudah mengerti dan menyadari tentang arti pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Amirullah.
Penghargaan ini menurutnya menjadi pelecut semangat bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak, khususnya dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik. Amirullah juga berharap masyarakat dapat turut aktif dalam memberikan masukan dan saran kepada Pemkot Pontianak, sebagai bagian dari langkah konkrit untuk bersama memajukan Kota Pontianak yang lebih baik.
“Ke depannya, kita akan terus tingkatkan aksesibilitas atau kemudahan publik dalam mencari informasi yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, serta pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Sehingga dengan keterbukaan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui seberapa jauh kinerja Pemkot Pontianak dan akhirnya dapat memberikan feedback. Dengan mendapat feedback, ini akan memudahkan kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan ke depannya,” tutup Sekda. (kominfo)
TPPD Sisir 23 Tempat Usaha Tunggak Pajak
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah tempat usaha yang masih terdapat tunggakan pajak daerah. Sebanyak 23 tempat usaha yang mencakup hotel, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, Spa, kolam renang dan event organizer (EO) disambangi tim penertiban pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menerangkan, TPPD melaksanakan kegiatan rutin menyisir para pelaku usaha yang usahanya masih terdapat tunggakan. Petugas mendata dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha untuk menyelesaikan kewajibannya melunasi tunggakan pajak daerah.
“Mereka kami minta untuk menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa mereka akan sesegera mungkin menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya ke Kantor Bapenda Kota Pontianak,” tegasnya usai menyisir sejumlah tempat usaha yang tercatat masih menunggak pajak, Rabu (18/12/2024).
Setelah pemberitahuan yang disampaikan kepada para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, mereka diminta segera melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.
“Apabila tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan tindakan tegas dengan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” ungkapnya.
Menurut Ruli, para pemilik usaha tersebut sejatinya sudah memungut pajak dari pengunjung atau konsumennya. Pajak yang telah dipungut itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.
“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajaknya,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.
“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” imbaunya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh TPPD. Menurutnya, penertiban ini penting untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.
"Pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan harus dikelola secara optimal. Oleh sebab itu, dengan melunasi pajaknya maka secara tidak langsung mereka ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan kota,” pungkasnya. (prokopim)
Langgar Peraturan Keselamatan, Dishub Tilang 20 unit Kendaraan Angkutan
Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Pastikan Keselamatan di Jalan Raya
PONTIANAK - Sebanyak 20 unit kendaraan angkutan barang ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak pada operasi pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan penumpang oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Pontianak, TNI dan kepolisian di depan Taman Alun Kapuas Jalan Rahadi Usman, Selasa (17/12/2024). Kendaraan-kendaraan angkutan tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, operasi pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya. Razia pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini berfokus pada kelengkapan dan kepatuhan sesuai standar keselamatan. Dari hasil razia yang dilakukan tim gabungan, terdapat 20 unit kendaraan yang melanggar peraturan dan langsung ditilang di lokasi, dengan rincian kendaraan angkutan truk trailer kontainer sebanyak 6 unit, truk roda enam 8 unit, pick-up 4 unit dan mobil box 2 unit.
“Pasal-pasal yang dilanggar yaitu pasal 288 karena tidak ada KIR dan pasal 305 tidak memasang kunci lock kontainer sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Perwa Nomor 48 Tahun 2016,” terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kepatuhan kendaraan angkutan ini rutin digelar untuk memastikan kendaraan barang dan penumpang beroperasi sesuai dengan peraturan.
“Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran teknis atau operasional,” ujarnya.
Trisna menambahkan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen kendaraan seperti STNK, SIM dan izin operasional kendaraan barang. Kelengkapan surat-surat itu harus senantiasa dibawa oleh pengemudi.
“Surat-surat ini harus lengkap dan sesuai dengan peruntukan kendaraan,” ungkapnya.
Tak hanya kelengkapan dokumen tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah pemeriksaan kondisi teknis kendaraan terkait kelaikan untuk beroperasi di jalan raya. Pemeriksaan ini mencakup rem, ban, lampu dan reflektor serta jumlah muatan. Petugas memastikan kondisi rem dan ban dalam keadaan baik, lampu-lampu seperti lampu rem, lampu sein dan reflektor harus berfungsi normal.
“Tentunya juga memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan,” tegas Trisna.
Kemudian, lanjutnya lagi, kelengkapan lainnya antara lain alat pemadam kebakaran ringan (APAR), segitiga pengaman, dongkrak dan kelengkapan darurat lainnya. Berkaitan dengan waktu operasional kendaraan angkutan sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasoan Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Pontianak, tim penertiban juga memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
“Pemberlakuan jam operasional ini demi menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan,” jelasnya.
Trisna memaparkan, pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang ini, untuk menekan risiko kecelakaan dengan memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, risiko kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat diminimalisir.
“Selain itu, dengan rutin menggelar pemeriksaan kendaraan ini akan melindungi pengguna jalan lain dan mencegah kendaraan barang yang tidak layak jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Razia ini membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman,” tuturnya.
Dia mengimbau pengemudi maupun pemilik kendaraan barang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraannya sebelum beroperasi. Dengan begitu, keselamatan bersama di jalan raya dapat terjaga dengan baik.
“Razia kendaraan barang berkeselamatan bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua,” tutupnya. (prokopim)