,
menampilkan: hasil
Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Pekan Depan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah. Pelaksanaan PTM rencananya akan dimulai pada Rabu (18/8/2021) mendatang seiring dengan ditetapkannya Kota Pontianak dalam PPKM Level 3. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Dalam Inmendagri menyebutkan untuk wilayah kriteria Level 3, pelaksanaan PTM secara terbatas dapat dilaksanakan.
"Dalam pelaksanaan nantinya dilakukan secara bertahap. Kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas," ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Untuk pelaksanaannya, Edi menyebut PTM diutamakan untuk tingkat SD kelas VI dan SMP kelas IX. Peserta didik yang mengikuti PTM juga dibatasi yakni 50 persen atau setengah dari kapasitas ruang belajar.
"Nanti akan kita atur lagi bagaimana cara yang paling efektif dalam pelaksanaan PTM," ungkapnya.
Edi menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru. Hampir sebagian besar para guru di Kota Pontianak telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meskipun masih ada sebagian yang belum divaksin karena terkendala kesehatannya.
"Untuk cakupan vaksin bagi guru di Kota Pontianak sudah mendekati 100 persen, namun ada beberapa yang terkendala karena penyakit yang dideritanya," terangnya.
Ia menambahkan Pemkot Pontianak beberapa waktu lalu juga sudah pernah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Selain itu infrastruktur, sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan pengaturan kursi yang berjarak di sekolah juga telah dipersiapkan.
"Jadi pada dasarnya untuk pembelajaran tatap muka kita sudah siap," imbuhnya.
Kota Pontianak berhasil keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Inmendagri nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021. Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang. Daerah-daerah dengan kriteria Level 1, 2 dan 3 diberikan beberapa relaksasi atau kelonggaran aktivitas. Diantaranya diperbolehkan makan dan minum di tempat pada tempat usaha kuliner. Kemudian operasional pusat perbelanjaan dan mall diperbolehkan serta resepsi pernikahan diperkenankan akan tetapi dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Harapan saya para pelaku usaha dan masyarakat bisa terus menjaga Kota Pontianak jangan sampai kita kembali ke zona merah atau PPKM level empat," pesan Edi. (prokopim)
Wali Kota Sebut Kader PKK Berperan Bantu Tangani Pandemi
Rakerda XI dan HKH PKK ke-49
PONTIANAK - Kader PKK memiliki peran dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, peran tersebut dilakukan melalui program kerja PKK dengan membantu pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19 di tengah masyarakat.
"Terlebih kepengurusan PKK hingga tingkat kelurahan akan sangat efektif dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19," ujarnya usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) XI dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-49 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Pontianak, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, para kader PKK yang dimotori kaum ibu ini diharapkan bisa menjalankan perannya di tengah kondisi pandemi, dimulai dari lingkup keluarga dengan mengajak anggota keluarga disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Ibu-ibu kader PKK bisa ikut membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19, misalnya dengan mengingatkan suami dan anak-anaknya agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Edi, masyarakat perlu diberikan edukasi dalam menerapkan protokol kesehatan. Kader PKK juga bisa membantu masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri yang ada di lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, kolaborasi antara Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Pontianak dengan Pemerintah Kota Pontianak sangat diperlukan untuk mensinergikan berbagai program yang ada.
"Mudah-mudahan program yang dihasilkan bisa mengatasi masalah-masalah kemasyarakatan terutama dampak pandemi Covid-19," imbuhnya.
Ketua TP PKK Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie Kamtono meminta kader-kader PPK Kota Pontianak untuk menjadi garda terdepan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Kader-kader PKK Kota Pontianak bisa mengingat anggota keluarga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terlebih saat ini penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak saat ini sudah masuk ke dalam kluster-kluster keluarga. Sehingga harus ada upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut.
"Saya minta kader-kader PKK untuk terus bergerak mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat, minimal kepada keluarga sendiri," pesannya.
Ia menambahkan dalam upaya PKK Kota Pontianak selalu bekerjasama dengan puskesmas jika ada kader atau keluarga yang terpapar Covid-19. Sehingga diupayakan untuk langsung diberikan pengobatan oleh puskesmas tersebut. Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan maksimal.
"Kita juga berharap kepada masyarakat untuk tetap bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Turun ke PPKM Level 3, Wako Minta Warga Tetap Perketat Prokes
Mall Diizinkan Beroperasi Kembali, Resepsi Pernikahan Diizinkan Secara Terbatas
PONTIANAK - Kota Pontianak berhasil keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021. Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta masyarakat tidak serta merta euforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3. Meskipun Pontianak saat ini masuk pada zona oranye dan PPKM Level 3, namun ia berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya kita tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Ada beberapa relaksasi atau kelonggaran sebagaimana mengacu pada Inmendagri nomor 32 tahun 2021. Misalnya resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan. Demikian pula mall dan pusat perbelanjaan diizinkan operasionalnya dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," kata Edi.
Adanya relaksasi ini, ia berharap aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM Level 4.
"Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua," tuturnya.
Meskipun PPKM di Kota Pontianak sudah turun menjadi level 3, namun pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan PPKM Level 3 di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di Kota Pontianak.
"Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan," pungkasnya. (prokopim)
TP PKK Pontianak Gelar Vaksinasi Massal di PCC
Hanya Digelar Sehari, Targetkan 600 orang
PONTIANAK - Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak menggelar vaksinasi massal bagi warga Kota Pontianak di Pontianak Convention Center (PCC), Selasa (10/8/2021). Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono mengatakan kegiatan vaksinasi massal dosis pertama pada hari ini ditargetkan sebanyak 600 orang. Hal tersebut karena mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia saat ini.
"Kami mengapresiasi antusias warga dalam mengikuti vaksinasi massal ini luar biasa," ujarnya.
Setelah mendapat vaksin dosis pertama ini, untuk selanjutnya dosis kedua dijadwalkan sesuai dengan skema vaksinasi. Yanieta menambahkan, vaksinasi dosis kedua juga digelar di tempat yang sama yakni di Gedung PCC.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini kami lakukan dengan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari kerumunan," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menerangkan, target pelaksanaan vaksinasi dosis pertama ini adalah warga Kota Pontianak yang dikoordinir oleh TP PKK Kota Pontianak.
"Untuk pelayanan vaksinasi dosis kedua akan mulai dilaksanakan pada Kamis (12/8/2021) mendatang," ungkapnya.
Sidiq memaparkan capaian vaksinasi hingga hari ini sebanyak 154.295 orang yang telah divaksin dosis pertama. Sedangkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 91.113 orang. Sementara target vaksinasi 470.000 orang penduduk Kota Pontianak.
"Kalau dalam prosentase capaian vaksin baru mencapai 32 persen lebih," imbuhnya.
Untuk mencapai herd immunity minimal 70 persen dari jumlah penduduk yang ada. Namun Sidiq berkata akan lebih baik lagi kalau yang divaksin sebanyak-banyaknya. Saat ini pihaknya tengah fokus mengejar drop out (DO) atau selisih antara vaksin dosis pertama (V1) dan dosis kedua (V2) yang cukup signifikan, yakni 63.182 orang. Hal itu disebabkan antara lain karena memang belum jatuh tempo untuk mendapat vaksin dosis kedua.
"Kemudian juga sempat terjadi kekosongan vaksin sehingga pelaksanaan vaksin dosis kedua tertunda," tutupnya. (prokopim)