,
menampilkan: hasil
Sepakati Lima Raperda, Tiga Usulan Kepala Daerah, Dua DPRD
PONTIANAK – Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui. Dari kelima Raperda tersebut, dua di antaranya merupakan usulan DPRD Kota Pontianak dan tiga Raperda lainnya usulan dari eksekutif dalam hal ini kepala daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian memaparkan, ketiga usulan dari pihaknya antara lain perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak. Kemudian dua Raperda penambahan tupoksi di PDAM Tirta Khatulistiwa.
“Ada tiga usulan eksekutif dari perubahan Perda, terutama di Bappeda. Ini menindaklanjuti amanat pemerintah pusat untuk membentuk badan riset dan inovasi, kemudian di PDAM menambah satu bidang sehingga ada berkaitan masalah lingkungan,” paparnya, usai menyampaikan Pidato Akhir Wali Kota Pontianak terhadap 5 Buah Raperda Kota Pontianak, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (9/9/2024).
Dua usulan Raperda dari DPRD Kota Pontianak adalah pelayanan sosial bagi masyarakat miskin serta pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Ani Sofian menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai, melalui Perda itu, penanganan masyarakat miskin akan lebih optimal.
Sejauh ini upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak sudah berjalan lancar sesuai rencana. Ditambah dengan Perda usulan DPRD Kota Pontianak. Ani Sofian mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bergandengan tangan mengentaskan kemiskinan di Kota Pontianak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda, atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan bersama eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi,” ujar Pj Wali Kota.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tentu akan menjadi landasan bagi aparatur perangkat daerah dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Raperda yang telah disepakati segera diterapkan memasuki tahun 2025. Targetnya di tahun depan, seluruh warga ber-KTP Kota Pontianak sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kita minta 2025 Perda ini segera diterapkan segera masyarakat miskin di Kota Pontianak bisa mendapat peta dan kita bisa memberikan bantuan apapun, sehingga teknisnya nanti di Peraturan Wali Kota (Perwa),” tegasnya.
Masa jabatan DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir. Satar, sapaan karibnya, menyebut, pihaknya telah menciptakan sekitar 70 Perda dalam lima tahun belakang.
“Yang jelas semua Raperda sudah tuntas, sekarang kami tinggal menghitung hari dan hari ini juga semua telah diselesaikan, sekitar 70 Perda selama kami memimpin DPRD,” tuturnya. (kominfo/prokopim)
Bangun Kawasan Kota Pusaka Pontianak
PONTIANAK - Bappeda Pontianak tengah menggagas kawasan Kota Pusaka Pontianak. Kajian awal telah dilakukan untuk menentukan lokasi dan rencana tahapan program ke depan. Kawasan ini diharap tidak hanya untuk menjaga bangunan pusaka tapi juga berdampak pada perekonomian warga.
Dari hasil kajian, lokasinya berada di kawasan Istana Kadriah dan Masjid Jami di Pontianak Timur, dan kawasan Tanah Seribu yang merupakan awal pusat kota di masa kolonial Belanda. Namun kawasan akan dipersempit sesuai lingkup bangunan.
"Nantinya akan dibuat peraturan daerah untuk melindungi cagar budaya dan potensi-potensi kota pusaka," kata Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar, Senin (9/9/2024).
Di dalam aturan tersebut, akan diatur tata cara pengelolaan bangunan. Bangunan tetap bisa dialihfungsi bahkan diperjualbelikan sepanjang tidak mengubah bentuk utamanya. Justru mereka yang memiliki bangunan di kawasan kota pusaka, akan mendapatkan sejumlah insentif menguntungkan. Utamanya, Pemkot akan mengedepankan infrastruktur penunjang.
Dia mencontohkan kawasan Kayutangan di Malang. Dulunya meski dekat dengan alun-alun kota, daerah itu sepi. Namun intervensi kota pusaka membuatnya kembali hidup. Selain mempercantik kawasan dengan tetap menjaga keaslian bangunan, di sekitar lokasi muncul berbagai usaha yang menghidupi warga setempat.
Sama seperti ketika Pemkot Pontianak menjalankan program Kota Baru ketika menata tepian Kapuas dengan pembangunan waterfront. Tidak hanya mengembalikan wajah kota ke sungai, tapi juga memberikan efek ekonomi ke masyarakat sekitar.
"Rencana ini akan masuk dalam RPJMD Kota Pontianak dan diturunkan dalam Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga benar-benar terjaga," sebutnya.
Program Kota Pusaka Pontianak ini rencananya akan diusulkan ke Pemerintah Pusat. Prosesnya pun masih panjang, namun tetap akan jadi fokus pembangunan ke depan. Saat ini Pemkot fokus pada penyiapan dokumen pendukung, seperti proposal, rencana aksi, rencana tata bangunan dan lingkungan, hingga Detail Engineering Design. (*)
Ciptakan Rusunawa Berkonsep Hunian Modern
DPRKP Luncurkan Aplikasi Rusun Kite di Hari Perumahan Nasional
PONTIANAK – Momentum Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2024 dirayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan penuh keakraban bersama penduduk yang tinggal di Rusunawa Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (8/9/2024).
Berbagai agenda digelar, mulai dari jalan santai, stand UMKM, cek kesehatan gratis, penyerahan bantuan hingga peluncuran aplikasi Rusun Kite, sebuah inovasi dari Dinas Perkim dalam mengintegrasikan sistem informasi terkait seluruh Rusunawa yang ada di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Derry Gunawan memaparkan, program perumahan untuk masyarakat menjadi prioritas pihaknya. Terutama membangun rumah susun menurutnya adalah konsep hunian modern perkotaan.
“Mungkin ke depan akan bertambah rumah susun konsep hunian modern, makanya peringatan Hapernas selalu kita pusatkan di Rusunawa Harapan Jaya dan ada kesatuan antara penyelenggara dalam hal ini pemerintah dengan warga yang menjadi pembinaan,” ungkapnya.
Derry menerangkan, terdapat tiga gedung rusunawa di Kota Pontianak, yakni rusunawa yang terletak di Jalan Harapan Jaya, Jalan Kom Yos Sudarso dan Jalan Nipah Kuning Dalam. Rusunawa kini juga diperuntukan bagi pekerja atau karyawan.
Ia ingin mengubah anggapan jika konsep hunian rumah susun hanya diperuntukan bagi warga kurang mampu. Derry menilai tidak sedikit warga mampu memilih tinggal di konsep rumah susun. Sebagai contoh di negara lain yaitu Singapura dan Jepang.
“Konsep Rusunawa tidak hanya untuk masyarakat tidak mampu, tetapi sekarang sudah merambah menjadi favorit di kota-kota besar karena lokasinya yang strategis, alhamdulillah cicilan Rusunawa di Kota Pontianak terjangkau,” katanya.
Fasilitas di masing-masing gedung rusunawa juga sudah lengkap, baik itu ruang pertemuan, kamar mandi di dalam dan luar kamar, perpustakaan, ruang pengelola hingga lapangan olahraga. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di website rusunkite.pontianak.go.id.
“Bagi penduduk rusunawa kami imbau untuk saling menjaga fasilitas yang disediakan, ada Pak RT yang memantau. Lingkungan yang sudah dilengkapi supaya tetap dijaga kebersihannya dan jangan sampai kumuh, yang penting jangan rusak. Biaya sewa itu sebenarnya biaya yang disubsidi,” imbuh Kadis Perkim.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyambut baik inovasi Rusun Kite yang diluncurkan DPKRP Kota Pontianak. Hal itu dapat memudahkan warga menemukan hunian yang murah dari Pemkot Pontianak.
Ia mengapresiasi momentum Hapernas yang diisi dengan kegiatan saling merekatkan antara penduduk rusunawa bersama pengelola. Ani Sofian berharap kehadiran pemerintah dapat dirasakan ke seluruh warga, tanpa terkecuali.
“Perumahan tidak hanya penting dalam konteks memberikan tempat tinggal, tapi juga sebagai pusat pendidikan keluarga, dan peningkatan generasi yang akan datang,” ujarnya.
Setelah kegiatan, Ani Sofian pun mendatangi stand UMKM. Ia memborong dagangan UMKM dan membagikannya kepada warga rusunawa. Ia mengingatkan masyarakat Kota Pontianak umumnya supaya mengedepankan ketertiban dan kebersihan saat berada di lingkungan perumahan maupun fasilitas umum lainnya.
“Ini tahun kedua Hapernas kita gelar, ini merupakan dorongan agar penghuni rusunawa khususnya kian semangat menumbuhkan perekonomian,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pelayanan Jemput Bola di CFD, Permudah Warga Bayar Pajak di Hari Libur
Gelar Loket PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor di Halaman Ayani Megamal
PONTIANAK - Dalam memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Bank Kalbar, menggelar Pelayanan Jemput Bola Pembayaran Pajak Daerah di kawasan Car Free Day (CFD) halaman Ayani Megamal Pontianak. Dengan menggunakan mobil pelayanan keliling, berbagai jenis pajak daerah bisa dibayar di loket yang tersedia, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak-pajak daerah lainnya. Masyarakat antusias memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pelayanan jemput bola pembayaran pajak daerah ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalbar serta Bank Kalbar. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik itu PBB, pajak kendaraan bermotor dan pajak-pajak lainnya.
“Mudah-mudahan pelayanan jemput pajak ini mampu meningkatkan pendapatan daerah, baik bagi Pemprov maupun kabupaten/kota,” ujarnya saat meninjau pelayanan jemput pembayaran pajak di halaman Ayani Megamal, Minggu (8/9/2024).
Tidak hanya itu, bagi para wajib pajak yang telah membayar pajak, juga mendapat kesempatan berbelanja bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, susu kental manis dan lainnya dengan harga relatif murah dari pasaran.
Pelayanan jemput pajak ini pembayarannya bisa dilakukan dengan metode QRIS sehingga wajib pajak tidak perlu membawa uang cash. Wajib pajak cukup membawa lembar Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB-P2 atau notis pajak kendaraan bermotor beserta STNK untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Secara tidak langsung juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak dengan menggunakan fasilitas pembayaran QRIS,” kata Ani Sofian.
Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya saat ini adalah masih adanya masyarakat yang enggan membayar pajak di loket-loket pelayanan yang tersedia sehingga pelayanan jemput pembayaran pajak ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak kendaraan bermotor.
"Apalagi kawasan Car Free Day ramai dikunjungi masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga dan bersantai di akhir pekan. Mungkin saat hari kerja mereka tidak sempat untuk membayar pajak, jadi adanya pelayanan ini lebih mendekatkan dan memudahkan warga untuk membayar pajaknya," ungkapnya.
Selain pelayanan jemput bola pembayaran pajak di kawasan CFD, lanjut Ani Sofian, Pemkot Pontianak juga menggelar pelayanan jemput bola di tiap-tiap kelurahan se-Kota Pontianak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dijadwalkan membuka pelayanan keliling di setiap kelurahan.
“Dari Bapenda akan menurunkan petugas untuk membuka pelayanan jemput bola pembayaran pajak di setiap kelurahan yang ada,” tutupnya. (prokopim)