,
menampilkan: hasil
Edi Kamtono : Sekecil Apapun Lahan, Manfaatkan Tanam Pohon
Penanaman Pohon di Komplek Asrama Hidayat
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Komandan Kodim (Dandim) 1207/Berdiri Sendiri (BS) Kolonel Inf Jajang Kurniawan melakukan penanaman pohon di pekarangan Komplek Asrama Hidayat Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (5/11/2020).
Edi menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan sebanyak 200 bibit pohon buah dengan berbagai macam jenis untuk ditanam di Komplek Asrama Hidayat. Bantuan bibit pohon buah seperti lengkeng, jambu dan lainnya ini sebagai bentuk komitmen Kota Pontianak sebagai kota berwawasan lingkungan sekaligus mewujudkan kota hijau atau go green. Komplek Asrama Hidayat yang baru selesai pembangunannya masih memiliki space kosong sehingga pihaknya menginisiasi untuk menanam pohon buah di pekarangan tersebut. "Pekarangan ini harus dimanfaatkan, sekecil apapun lahan, saya yakin bisa ditanami dan bermanfaat, apalagi menghasilkan buah-buahan," ujarnya.
Ia berharap keberadaan pohon ini selain menghijaukan dan mengasrikan lingkungan, juga bermanfaat karena buah-buahan yang dihasilkannya. Pihaknya juga akan terus mencari lahan-lahan kosong untuk ditanami pepohonan. Untuk menghijaukan Kota Pontianak, dirinya berharap adanya sinergitas dan kerjasama berbagai pihak. "Pohon ini fungsinya untuk penyedia oksigen, peneduh, akarnya untuk menyerap air dan buah-buahannya bisa dikonsumsi," terangnya.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, buah-buahan menjadi salah satu yang bermanfaat dalam meningkatkan imunitas tubuh. Dengan mengkonsumsi buah-buahan, maka kebutuhan akan vitamin terpenuhi. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat agar menanam buah-buahan di pekarangan masing-masing. "Karakteristik tanah di Pontianak ini cocok untuk ditanami beberapa jenis buah-buahan seperti jambu, lengkeng, mangga dan sebagainya," ungkap Edi.
Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Pontianak yang telah menginisiasi penanaman pohon di Komplek Asrama Hidayat. "Memang di lingkungan ini masih ada space untuk ditanami pohon dan ini cukup bagus selain sebagai peneduh juga untuk mengurangi polusi," tuturnya.
Pihaknya akan selalu mendukung program-program Pemkot Pontianak termasuk mewujudkan Pontianak Go Green. Hal ini menurutnya sangat penting untuk mengurangi polusi dan keberlangsungan kehidupan anak cucu di masa depan dan berbagai manfaat lainnya.
Dengan penanaman pohon buah-buahan ini dinilainya sebagai langkah yang tepat dalam kondisi sekarang ini. Sebab buah-buahan merupakan satu diantaranya yang dapat meningkatkan imunitas tubuh di tengah pandemi Covid-19. Ia berharap melalui penanaman pohon ini bisa bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan generasi mendatang. "Sehingga dari pekarangan kita sendiri kita bisa memetik hasil buah dari pohon yang ditanam," pungkasnya. (prokopim)
Dongkrak Pajak Daerah Tanpa Bebani Masyarakat
Relaksasi Pajak Daerah di Tengah Pandemi
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus melakukan upaya dalam meningkatkan pajak daerah tanpa membebani masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, masa pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak memberikan relaksasi pajak, baik itu pajak hotel dan restoran serta pajak lainnya sehingga masyarakat tidak terbebani. Berbagai upaya yang dilakukan agar pajak daerah tetap tumbuh. "Antara lain pengawasan dan pembinaan pajak daerah, monitoring dan penagihan piutang pajak daerah, uji petik daerah, penertiban dan razia pajak daerah," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pontianak dalam acara penyampaian jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/11/2020).
Mulyadi menambahkan, pendapatan daerah Pemkot Pontianak terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam hal PAD, Pemkot Pontianak selalu melakukan upaya-upaya dalam bentuk kegiatan, merumuskan perda bersama DPRD Kota Pontianak. "Agar PAD Kota Pontianak dapat tumbuh tanpa membebani masyarakat," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi pendapatan daerah, maka dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. "Tanpa mengabaikan sektor dunia usaha dengan terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak daerah," pungkasnya. (prokopim)
Zona Merah, Satpol PP Tingkatkan Frekuensi Penegakkan Disiplin Prokes
Gelar Razia Sehari Tiga Kali
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menggelar razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop). Hasilnya, sebanyak tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. "Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari," ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa (3/11/2020).
Diakuinya, memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat. Sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker. Dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial. "Sementara sisanya memilih membayar denda," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kondisi terakhir sebaran Covid-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah. Namun Adriana menyebut, meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari. Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, dirinya menyebut kemungkinan frekuensi penertiban ditambah menjadi tiga kali dalam sehari. "Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker," tegasnya.
Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu dan pemilik Rp1 juta. "Besok kita akan meningkatkan frekuensi penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 sebanyak tiga kali," pungkasnya. (prokopim)
Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas, Ajang Prestasi Para Pendidik
PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menggelar lomba apresiasi guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Tingkat Kota Pontianak. Melalui lomba ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan penghargaan atas prestasi dan dedikasi para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengapresiasi lomba ini sebagai wahana komunikasi untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas dari tiap kecamatan se-Kota Pontianak. "Dalam rangka memotivasi, meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kreativitas dan inovasi," ujarnya usai membuka lomba di Hotel 95 Pontianak, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, maka peran guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas menjadi semakin strategis. "Standar pelayanan minimum untuk pendidikan dasar bukan hanya SD dan SMP, tetapi juga PAUD dan pendidikan kesetaraan," ucapnya.
Menurutnya, kualitas guru dan tenaga kependidikan sangat menentukan kualitas pembelajaran. Hal itu berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas bangsa. Terlebih pengembangan PAUD dan Dikmas tidak mudah dan cukup kompleks. "Untuk itulah pemberian apresiasi kepada tenaga kependidikan dan Dikmas yang telah berkomitmen dalam upaya pencerdasan dan pembangunan karakter bangsa cukup penting," pungkasnya. (prokopim)