,
menampilkan: hasil
Selain Dibekukan, Ancam Sanksi Denda Pembakar Lahan
PONTIANAK - Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan. "Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran," ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Jumat (19/2/2021).
Dari hasil peninjauan, ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan. Indikasinya sudah jelas dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang. Kemudian ada indikasi ditemukan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan. "Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi," tuturnya.
Edi menambahkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar. Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.
Terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, pihaknya terlebih dahulu fokus pada pemadaman api pada lahan yang terbakar hingga benar-benar padam. "Langkah selanjutnya kita akan memproses bagi mereka yang sengaja membakar sehingga ada efek jera bagi pemilik lahan yang melakukan pembakaran," tegas Edi.
Langkah lainnya, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia berharap pihak terkait harus saling berkoordinasi, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, Danramil serta seluruh unsur yang ada di lokasi lahan gambut. "Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," imbuhnya. (prokopim)
Jadwal Belajar Tatap Muka Secara Bergilir
Satu SD dan SMP Tiap Kecamatan, Khusus Siswa Kelas 6 dan 9
PONTIANAK - Kota Pontianak siap memulai pembelajaran tatap muka. Rencananya mulai Senin tanggal 22 Februari 2021 mendatang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis menerangkan, pembelajaran tatap muka di sekolah, tiap kecamatan, yang terdiri dari enam kecamatan, ditunjuk satu SD dan satu SMP. Secara keseluruhan ada 12 sekolah yang siap menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. "Sekolah-sekolah tersebut ditunjuk karena secara teknis sudah siap menerapkan protokol kesehatan," tuturnya usai menggelar pertemuan pembahasan teknis persiapan pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Jumat (18/2/2021).
Sejak sebelum dicanangkannya pembelajaran tatap muka di sekolah, lanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan diri. Kalau pembelajaran tatap muka ini berjalan lancar, rencananya akan diperluas lagi ke sekolah-sekolah lainnya. Untuk tahap permulaan, kelas yang dibuka adalah khusus siswa SD kelas 6 dan SMP kelas 9. Untuk teknis penjadwalan masuk sekolah, diatur secara bergilir. Artinya menggunakan sistem shift. "Jadwal pembelajaran tatap muka dimulai Senin hingga Kamis," terang Syahdan.
Sistem pembagian shift, terbagi menjadi kelas hari Senin dan Rabu serta Selasa dan Kamis. Sementara bagi sekolah swasta yang berencana menggelar belajar tatap muka, jika memang sudah siap, pihaknya mempersilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. "Sementara untuk pembelajaran daring, tetap dilaksanakan bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka oleh orang tuanya," jelasnya.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady mengatakan, melihat perkembangan kondisi Covid-19 di Kota Pontianak yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, maka pihaknya memperkenankan dimulainya aktivitas pembelajaran di sekolah. Sekolah-sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan tatap muka tersebut merupakan sekolah yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan termasuk fasilitas pendukung. "Tetap dengan formula sekolah percontohan dulu, satu kecamatan satu sekolah yakni SD dan SMP," ujarnya
Menurutnya, memang aturan pembelajaran tatap muka sejatinya sudah ada sejak diterimanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bulan Desember 2020. Dengan diterimanya aturan itu, maka pihaknya sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sedianya, rencana tatap muka di sekolah tersebut digelar pada Januari tahun ini, namun ditunda lantaran kondisi tidak memungkinkan mengingat perkembangan kasus Covid-19. "Sehingga Satgas Covid-19 melakukan penundaan belajar tatap muka di sekolah waktu itu," ungkapnya.
Iwan menambahkan, apabila dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, ditemukan pelanggaran atau hal yang tidak dipenuhi oleh pihak sekolah, maka pihaknya akan mengambil tindakan. "Baik itu tindakan administratif maupun pencabutan rekomendasi tatap muka," sebutnya.
Kemudian, jika selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran tatap muka nantinya, ditemukan siswa atau guru yang dinyatakan positif Covid-19 dikarenakan sesuatu dan lain hal, maka Satgas Covid-19 yang membidangi kesehatan akan menelusuri sejauh mana proses itu berlangsung. Apakah berhubungan dengan pencabutan rekomendasi tatap muka pada sekolah itu, atau memilih pelaksanaan protokol kesehatan melalui isolasi mandiri dan pembuktian-pembuktian yang bersangkutan lebih lanjut setelah proses isolasi mandiri. "Hal itu akan dikembalikan pada Satgas Covid-19, artinya kita akan mempertimbangkan dari sisi Satgas," imbuh Iwan. (prokopim)
Pontianak Siap Mulai Pembelajaran Tatap Muka
Mulai 22 Februari 2021, Satu Kecamatan Satu Sekolah
PONTIANAK - Kota Pontianak berencana menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Senin, 22 Februari 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pembelajaran tatap muka untuk tahap awal akan dilaksanakan di enam SD dan enam SMP. Artinya, setiap kecamatan ada satu sekolah percontohan pembelajaran tatap muka. Sekolah-sekolah yang ditunjuk sudah siap untuk pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. "Kita inginnya semua sekolah menerapkan tatap muka, tetapi kendalanya ada sekolah yang sudah siap dan ada yang belum siap terkait penerapan protokol kesehatan," jelasnya, Kamis (18/2/2021).
Ia menambahkan, pembelajaran tatap muka ini secara bertahap akan terus diperluas lagi apabila sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak sudah siap menerapkan protokol kesehatan. Dirinya berharap sekolah-sekolah harus siap dalam menerapkan protokol kesehatan. "Kita juga mengantisipasi agar pembelajaran tatap muka yang akan dimulai nantinya tidak membuat kasus positif Covid-19 melonjak kembali," ungkapnya.
Dalam teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, lanjut Edi, protokol kesehatan diterapkan secara ketat oleh masing-masing sekolah. "Untuk jumlah siswa, separuh dari jumlah siswa di kelas. Secara bertahap kita terus akan melakukan evaluasi," imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, jumlah yang sudah didata sementara sebagai percontohan simulasi pembelajaran tatap muka setiap kecamatan satu SMP dan satu SD. "Jadi secara total ada 12 sekolah. Untuk SMP khusus bagi kelas 9 dan SD kelas 6," ungkapnya.
Ia berharap tahap awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka berjalan lancar dan tidak menghadapi permasalahan sehingga bisa diperluas lagi bagi kelas-kelas di bawahnya. Untuk sekolah sudah dipersiapkan. "Bahkan Satgas Disdikbud telah menilai layak atau tidak protokol kesehatan di sekolah tersebut," terang Syahdan.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari kepala sekolah, sebanyak 80 persen orang tua siswa senang jika pembelajaran tatap muka dibuka. Tentu, kata dia, sekolah akan membuat surat pernyataan persetujuan dari orang tua siswa. Pihaknya mempersiapkan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan. "Kemudian akan dinilai oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak layak atau tidaknya," tutupnya. (prokopim)
Wali Kota Minta Proses Hukum Pembakar Lahan
Sanksi Bekukan Fungsi Lahan yang Terbakar
PONTIANAK - Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat gerah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut. "Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum," tegasnya, Kamis (18/2/2021).
Ia menambahkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan. "Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya," ucap Edi.
Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar. Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut. "Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar," tuturnya.
Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran. "Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)