,
menampilkan: hasil
Mulyadi Sebut Harga Komoditas Pokok Terkendali
TPID Gelar Sidak Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Imlek
PONTIANAK - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak. Ketua Harian TPID Kota Pontianak, Mulyadi menyebut, hasil pemantauan pihaknya terhadap sejumlah pasar, harga komoditas pokok menjelang Imlek masih terkendali. "Secara umum harga kebutuhan pokok masih terkendali, tidak ada lonjakan harga yang signifikan jelang perayaan Imlek ini," ungkapnya usai melakukan sidak di Pasar Flamboyan, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, harga kebutuhan pokok masih terpantau stabil. Sebut saja harga bawang merah yang berada di kisaran Rp30 ribu hingga Rp32 ribu per kilogram. Cabai rawit Rp80 ribu - Rp86 ribu per kilogram, tergantung kualitas dan jenis cabai. Cabai keriting ada yang kisaran harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Cabai kering kisaran harga Rp70 ribu per kilogram. Sementara itu, harga bawang putih berada di kisaran harga Rp22 ribu per kilogram. "Sayur mayur, seperti sawi manis harganya Rp8 ribu per kilogram, relatif lebih murah dibandingkan beberapa waktu lalu," sebutnya.
Kemudian, lanjut Mulyadi, untuk harga ikan, seperti ikan tenggiri di kisaran harga Rp65 ribu per kilogram, ikan kembung antara Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Demikian pula telur, harganya masih fluktuatif dan bervariasi, termurah mulai dari kisaran Rp1.500 hingga yang termahal Rp2.000-an. "Harga ayam dan daging juga masih terbilang stabil. Jadi secara umum harga komoditas pokok masih cukup stabil," terangnya.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya inflasi, pihaknya melakukan beberapa langkah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran. Langkah tersebut antara lain memonitor survey harga kebutuhan pokok yang ada di pasar. Kemudian membandingkan stok pangan yang tersedia. "Kita nanti juga akan membuat surat edaran, kalau stok tersedia banyak, para pedagang tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mulyadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Selain itu, sambungya, TPID Kota Pontianak selalu berkoordinasi dan memonitor perkembangan-perkembangan yang ada. Pihaknya juga menugaskan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak dan Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak untuk ikut memantaunya. Ke depan, pihaknya akan menjalin kerjasama intens dengan pihak-pihak yang merupakan produsen dari kebutuhan pokok itu. "Sehingga kita bisa mengendalikan harga yang ada di Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)
Selain Infrastruktur, Kecamatan Pontianak Selatan Usulkan Peningkatan SDM
Musrenbang RKPD Kecamatan Pontianak Selatan
PONTIANAK - Pembangunan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan tidak hanya memfokuskan bidang fisik saja, tetapi juga non fisik. Camat Pontianak Selatan, Fursani mengatakan, dalam usulan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Pontianak Selatan, selain infrastruktur, bidang perekonomian dan sumber daya alam, pihaknya juga mengusulkan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan manusia. "Jadi kami mengusulkan tidak hanya fisik, namun juga untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia," ujarnya usai pembukaan Musrenbang tingkat Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (10/2/2021).
Saat ini, lanjut dia, program yang sudah terlaksana di wilayah yang dipimpinnya diantaranya penataan lingkungan, pembangunan di gang-gang, drainase, penghijauan dan penataan lingkungan waterfront. "Rumah-rumah yang berada di sepanjang tepian waterfront akan dicat berwarna warni sebanyak 41 RT," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi berharap agar seluruh peserta musrenbang dapat berpartisipasi aktif dalam merumuskan perencanaan. Dirinya meminta usulan rencana pembangunan kelurahan yang menjadi prioritas pembangunan di wilayah kecamatan untuk dibahas dan disepakati bersama. "Menyepakati prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah," tuturnya.
Ia menekankan, dalam forum musrenbang ini hendaknya menentukan skala prioritas sehingga tidak semua usulan harus diajukan tanpa disaring terlebih dahulu urgensinya dan kesesuaiannya dengan prioritas daerah. "Arah dan prioritas ini diharapkan menjadi pemandu dalam pembahasan forum musrenbang," katanya. (prokopim)
Kadinsos Bantah Titi Anak Terlantar
Klarifikasi Terkait Viral Anak Terlantar di Medsos
PONTIANAK - Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait adanya anak terlantar yang dikembalikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, Kepala Dinsos Kota Pontianak Darmanelly menjelaskan kronologis permasalahan tersebut. Dikatakannya, Yayasan Team PASTI, yang mengantar Titi ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS) pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian oleh petugas yang berjaga di UPRS menerimanya.
Namun diketahui pada Selasa (9/2/2021) oleh pihak Dinsos, bahwa Titi bukan merupakan anak terlantar dan hidup sebatang kara, tetapi memiliki keluarga yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Gang Beringin II Nomor 8 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara. Sehingga pihak Dinsos mengantarkan Titi kembali kepada pihak keluarganya dan diterima oleh bibinya, bukan ke rumah kosong sebagaimana video yang beredar di media sosial. Terkait video yang beredar, Darmanelly tidak mengetahui dari mana asalnya.
Ia menambahkan, apa yang tersebar di media sosial tidaklah sesuai fakta yang sebenarnya. Titi bukanlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melainkan anak berkebutuhan khusus. Sehingga pihak keluarga menitipkan Titi untuk dirawat oleh Yayasan Team PASTI. Oleh Team PASTI, Titi sempat diantar ke salah satu lembaga sosial swasta di Ambawang untuk dirawat. Namun kemudian, Titi diantar ke UPRS. "Oleh sebab itu kita kembalikan Titi ke pihak keluarga karena Titi bukan kategori orang terlantar atau ODGJ," katanya.
Titi memiliki ibu yang saat ini bekerja di Taiwan. Selama ini, Titi tinggal bersama bibinya. Ibu Titi mengirimkan uang setiap bulannya untuk biaya hidup Titi. Bibi yang selama ini mengasuh Titi juga membantah menelantarkan keponakannya. "Jadi Titi selama ini tinggal di rumah bibinya," tuturnya
Darmanelly juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial tanpa menelusuri persoalan sebenarnya. "Telusuri dulu kebenaran informasi itu sesuai dengan fakta di lapangan" imbuhnya.
Camat Pontianak Utara, Affan menerangkan, memang benar Titi adalah warga di Gang Beringin II dan tinggal bersama bibinya serta mempunyai kamar sendiri. Titi bukanlah ODGJ dan tidak ditelantarkan karena selama ini diasuh oleh bibinya. Beberapa waktu lalu, atas permintaan ibunya, Titi dijemput Team PASTI untuk dirawat di salah satu lembaga sosial di Ambawang, hingga kemudian diantar ke UPRS. Karena di UPRS hanya menampung ODGJ dan orang terlantar, sementara Titi tidak termasuk kategori ODGJ maupun terlantar sehingga Titi dikembalikan ke keluarganya. "Titi memiliki keluarga dan tinggal bersama bibinya, punya kamar sendiri," terangnya.
Bersama pihak Dinsos Kota Pontianak, Team PASTI dan Camat Pontianak Utara, melakukan pertemuan dengan pihak keluarga. Hasil kesepakatan bersama, Titi tetap diasuh oleh pihak keluarga. "Yakni bibinya, dimana selama ini Titi tinggal," ungkap Affan. (prokopim)
Disdukcapil Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu
PONTIANAK - Sebanyak 16 pasang yang diberkati secara agama Konghucu dicatatkan pernikahannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Aula Kantor Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (9/2/2021). Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dini Eka Wahyuni menerangkan, pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat umat Konghucu ini bekerjasama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak. Menurutnya, pelayanan ini bukan merupakan pertama kalinya digelar. "Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat kita melakukan pelayanan pencatatan perkawinan," ujarnya.
Dengan digelarnya pencatatan pernikahan ini, ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya umat Konghucu, bahwa perkawinan selain sudah diberkati agama masing-masing, juga harus dicatatkan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan pasangan suami istri. "Rentang usia dari 20 tahun dicatatkan atas izin orang tua. Kemudian ada juga yang sudah berusia hampir 60 tahun sudah melakukan pernikahan adat kurang lebih 30 tahun baru mereka mencatatkan perkawinannya," tuturnya.
Pihaknya terus mensosialisasikan agar kesadaran masyarakat tumbuh dalam mencatatkan pernikahannya pada Disdukcapil Kota Pontianak setelah diberkati secara agama. Sebagaimana Undang-undang mengamanatkan 60 hari sejak terjadinya perkawinan harus dicatatkan. "Sosialisasi terus kita lakukan baik tatap muka maupun melalui media. Kemudian melalui grup medsos juga dilakukan upaya mengingatkan warga," ungkapnya. (prokopim)