,
menampilkan: hasil
Dorong Transaksi Non Tunai Lewat QRIS
Wako Edi : Transaksi Keuangan Lewat QRIS Lebih Mudah dan Praktis
PONTIANAK - Kemajuan teknologi digital yang kian pesat merambah hingga pada transaksi keuangan yang serba cashless atau non tunai. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) salah satunya yang mulai banyak digunakan masyarakat dalam setiap transaksi atau pembayaran. QRIS adalah sebuah sistem pembayaran elektronik yang digunakan di Indonesia dengan metode pemindaian kode QR. Dengan kode QR itu, memungkinkan transaksi antar bank maupun penyedia layanan keuangan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik dan mendukung penggunaan QRIS sebagai fasilitas pembayaran dalam setiap transaksi. Sebab dengan sistem pembayaran ini, penggunaan uang tunai bisa dikurangi.
"Keuntungan menggunakan QRIS ini lebih cepat, mudah dan praktis, cukup scan kode QR-nya lewat smartphone dan cantumkan nilai nominal pembayarannya," ujarnya usai menyalurkan donasi bagi korban banjir menggunakan QRIS saat menghadiri Jalan Sehat Forkopimda dan BPMD 'Road To Gebyar Kalbar 2023' di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar, Jumat (10/3/2023).
Selain mudah dan cepat, penggunaan QRIS juga lebih aman karena menggunakan standar keamanan yang ketat untuk melindungi data pengguna dan transaksi keuangan yang dilakukan. QRIS juga membantu mengurangi biaya transaksi yang dikeluarkan serta menghemat waktu sebab tidak perlu repot menggunakan uang tunai.
"Kalau menggunakan uang tunai, kadang kita menunggu uang kembaliannya. Tetapi dengan QRIS, nominal uang sesuai dengan nilai transaksi," imbuhnya.
Sekarang ini penggunaan QRIS sudah mulai banyak, mulai dari toko-toko besar hingga toko kecil, restoran, rumah makan hingga warung kopi dan usaha-usaha lainnya. Ia mendorong pelaku usaha yang belum menggunakan QRIS supaya mulai memanfaatkan teknologi digital dalam transaksi keuangan.
"Digitalisasi transaksi ini juga akan mengurangi penggunaan uang fisik," pungkasnya. (prokopim)
Wako Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal
BI Gelontorkan 38 Ribu Sertifikat Halal Bagi UMKM
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi Bank Indonesia yang telah menggelontorkan sebanyak 38 ribu sertifikat halal bagi UMKM. Lewat program ini, pelaku UMKM sangat terbantu dalam menjalankan usahanya terutama dari aspek kehalalan produk.
"Kita berterima kasih dan mendukung Bank Indonesia karena ikut mendorong UMKM untuk lebih maju dan berkembang dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka," ujarnya usai menghadiri Jalan Sehat Forkopimda dan BMPD dalam rangka Gebyar Kalbar 2023 di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, pentingnya sertifikat halal bagi UMKM terutama yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman karena untuk menjamin kepercayaan konsumen, terutama dari kalangan umat Muslim, terhadap produk mereka.
"Sertifikat halal ini pula dapat menjadi nilai tambah bagi UMKM untuk memasarkan produk-produknya terutama konsumen dari kalangan umat Muslim," imbuhnya.
Untuk memasuki pasar global, di beberapa negara memberlakukan aturan yang ketat terkait produk halal. Oleh sebab itu, UMKM yang mengantongi sertifikat halal akan lebih leluasa menembus market yang lebih luas.
"Harapannya UMKM yang ada bisa memenuhi persyaratan kriteria produk halal terkait bahan baku, proses produksi hingga penyimpanan dan ketentuan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam," pungkasnya. (prokopim)
Edi Kamtono Didapuk Jadi Narsum Pertemuan TPID se-Jateng
TPID Kota Pontianak Terbaik se-Kalimantan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono didapuk menjadi narasumber Capacity Building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Jawa Tengah. Undangan workshop dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah itu digelar lewat zoom meeting, Kamis (9/3/2023). Pertemuan yang digelar sebagai langkah persiapan dan pembekalan bagi TPID se-Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh anggota TPID dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Edi mengatakan, dirinya diminta untuk menjadi narasumber pada pertemuan TPID se-Jawa Tengah lantaran TPID Kota Pontianak terpilih sebagai TPID Terbaik se-Kalimantan dan menerima penghargaan TPID Awards 2022 lalu.
"Dalam pertemuan TPID se-Jawa Tengah, saya memaparkan langkah-langkah strategis dan kiat-kiat yang dilakukan TPID Kota Pontianak sehingga inflasi bisa terkendali," ujarnya.
Menurutnya, dalam mengendalikan inflasi di Kota Pontianak, tidak terlepas dari kerja keras dan kerja bersama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar. Mulai dari rakor High Level Meeting (HLM) yang secara rutin digelar, monitoring harga kebutuhan pokok di pasar-pasar, operasi pasar dan berbagai upaya lainnya dalam mengendalikan inflasi di Kota Pontianak. Pihaknya juga memastikan ketersediaan stok pangan apakah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta distribusinya.
"Kunci untuk mengendalikan inflasi itu adalah menjaga ketersediaan bahan pokok. Kalau komoditas pokok itu tersedia, harga di pasar juga ikut stabil," ungkap Edi.
TPID Kota Pontianak juga melibatkan unsur terkait dalam mengendalikan inflasi, mulai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Bank Indonesia, Bulog, Pertamina dan pihak terkait lainnya. Tim terpadu ini melakukan berbagai upaya untuk mengontrol tingkat inflasi agar lebih terkendali. Misalnya dengan melakukan pemantauan di lapangan terhadap ketersediaan stok pangan di gudang dan agen serta pengawasan secara ketat harga kebutuhan pokok di pasar.
"Sehingga harga pangan di pasaran relatif stabil dan komoditas utama juga tersedia," imbuhnya.
Menyandang TPID Terbaik Wilayah Kalimantan bukan pertama kali bagi Kota Pontianak. Beberapa tahun silam penghargaan serupa pernah diterima TPID Kota Pontianak beberapa kali di tingkat nasional.
"Kita berharap sinergitas TPID Kota Pontianak terus terjalin dengan baik dan ditingkatkan sehingga inflasi di Kota Pontianak bisa terkendali," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Sosialisasi Peran Jaksa Pengacara Negara pada Perangkat Daerah
PONTIANAK - Untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (8/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara. Dimana JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan," ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Bahasan menambahkan bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya dapat membantu pembangunan. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.
"Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Budi Susilo, SH,MHum. (prokopim)