,
menampilkan: hasil
Polemik Wilayah Perumnas IV, Pemkot akan Bentuk Tim Kajian
PONTIANAK - Ratusan warga Perumnas IV mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 yang memutuskan wilayah Perumnas IV menjadi bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sementara warga Perumnas IV masih menginginkan dan berharap wilayah mereka masuk Kota Pontianak. "Aspirasi yang telah disampaikan warga akan kami tindaklanjuti, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak melibatkan para pakar akan membentuk tim," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menerima audiensi warga Perumnas IV di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Rabu (11/11/2020).
Selanjutnya, sambung Edi, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang dari sisi administrasi peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya juga akan dilakukan konsultasi kepada Gubernur Kalbar. Pihaknya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat. Ia berharap ada titik terang yang jelas dari persoalan ini. Dikatakannya, secara batin Pemkot Pontianak dengan warga Perumnas IV sudah sangat dekat karena memang selama ini mereka merupakan warga Kota Pontianak dibuktikan dengan KTP dan pelayanan. "Secara historis umumnya warga Perumnas IV telah lama tinggal di sekitar Kota Pontianak," ungkapnya.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan masyarakat Perumnas IV, bukti-bukti yang disampaikan mulai dari historisnya hingga keputusan-keputusan yang telah diterbitkan. Hal itu pula yang melatarbelakangi keinginan mereka untuk menjadi warga Kota Pontianak.
Edi menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 menyatakan wilayah Perumnas IV masuk Kabupaten Kubu Raya. Pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. "Ini merupakan dilema yang membutuhkan kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota : Jangan Beda-bedakan Warga dalam Pelayanan Publik
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan publik. "Jangan ada perlakuan yang membeda-bedakan dalam melayani masyarakat," ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, pelayanan publik sudah menjadi kewajiban ASN. Sebagaimana prinsip pelayanan prima yakni cepat, mudah dan murah, menjadi kewajiban ASN Pemkot Pontianak untuk diterapkan. "Kalau ini dijalankan, Insya Allah kemajuan, target-target kita akan cepat terealisir," katanya.
Dirinya tidak menampik dalam pelayanan masih ada kekurangan yang disebabkan faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal seperti misalnya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, kecepatan mesin atau jaringan yang bergantung dari pemerintah pusat. Sedangkan dari internal misalnya kurangnya inovasi dalam melihat permasalahan, misalnya terkait antrian bagaimana supaya tidak terjadi antrian panjang. "Sekarang dengan digitalisasi antrian cukup dilakukan secara online," imbuh Edi. (prokopim)
Edi Tanam Pohon Tabebuya di Halaman Kantor
Hijaukan Kota Pontianak dengan Bunga Warna-Warni
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menanam bibit pohon tabebuya di pinggir halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/11/2020). Bantuan bibit pohon tabebuya sebanyak 30 pohon ini berasal dari Club Pecinta Lingkungan.
Edi menerangkan, pohon tabebuya yang ditanam di Kota Pontianak sekitar 300 pohon. Selanjutnya akan ditanami di beberapa lokasi. Pohon tabebuya mirip pohon sakura dengan bunga yang bermacam warna, seperti warna putih, merah muda, ungu, kuning dan sebagainya. "Kita ingin menjadikan Kota Pontianak tidak hanya hijau dengan pepohonan, tetapi juga berbunga dengan warna-warninya," ujarnya.
Pohon tabebuya merupakan salah satu pohon yang cocok di daerah tropis selain pohon bungur, pohon sikat sepatu, sikat botol dan lain sebagainya. Pepohonan juga akan menghiasi sepanjang Jalan Ahmad Yani dan lokasi lainnya untuk keindahan kota. "Nanti di trotoar Ahmad Yani yang sekarang tengah dibangun juga akan ditanami pohon, jumlahnya di atas 500 pohon," sebutnya.
Ketua Club Pecinta Lingkungan, Arie Candra menuturkan, pihaknya secara simbolis menyerahkan bantuan bibit pohon untuk ditanami di beberapa lokasi. Sebanyak ribuan bibit pohon sudah disiapkan komunitas yang dipimpinnya. "Selain bibit pohon tabebuya, juga ada trembesi, mahoni, ketapang kencana dan sebagainya," ungkapnya.
Menurut Arie, Club Pecinta Lingkungan ini berdiri sejak tiga bulan lalu dengan jumlah anggota 100 orang. Dirinya berharap masyarakat yang peduli dan cinta lingkungan bisa ikut bergabung bersama Club Pecinta Lingkungan. "Kegiatannya adalah menyediakan bibit, menanam pohon dan merawatnya," pungkasnya. (prokopim)
Momentum Hari Pahlawan Berjuang Melawan Covid-19
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan secara terbatas sesuai protokol kesehatan di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (10/11/2020). Momentum Hari Pahlawan di tengah pandemi Covid-19, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat untuk mengenang jasa para pahlawan untuk dijadikan semangat dan motivasi dalam berjuang melawan pandemi Covid-19 serta melanjutkan pembangunan. "Kalau dulu perang melawan penjajah, sekarang perang melawan Covid-19," katanya.
Menurutnya, banyak hal yang bisa dilakukan dalam mengisi pembangunan. Salah satunya meningkatkan rasa kepedulian dan kesetiakawanan terhadap sesama serta patuh terhadap protokol kesehatan.
Edi menambahkan, dalam perang melawan pandemi Covid-19 ini semakin banyak yang terlibat, semakin maksimal upaya penanganannya. Terutama di jajaran RT/RW yang menyentuh langsung masyarakat sehingga semakin mudah mendapatkan data dan informasi dari tingkat RT/RW. "Misalnya di lapangan ada warga terkonfirmasi positif, RT berperan mengawasi warga itu agar disiplin saat melakukan isolasi mandiri," tuturnya.
Selain itu, ia berharap dengan terbentuknya Satgas Covid-19 tingkat RT/RW ini semakin mudah mendapatkan data dan informasi terkait perkembangan Covid-19 di lingkungannya. "Peran RT/RW juga mengingatkan apabila terjadi kerumunan di lingkungannya," ucap Edi.
Terkait pembatasan aktivitas pada malam hari yang berlaku selama 14 hari, Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan evaluasi meskipun Kota Pontianak saat ini keluar dari zona merah dan berada di zona oranye. Pihaknya akan melihat jumlah ketertularan yang terjadi. "Kalau masyarakat yang sembuh semakin banyak, maka itu semakin bagus," pungkasnya. (prokopim)