,
menampilkan: hasil
Pembatasan Aktivitas Malam, Tutup Taman Hingga Pembentukan Satgas RT/RW
Pembatasan Sosial 14 hari ke Depan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai memperketat aktivitas di tengah pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan selama 14 hari ke depan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, hasil rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas. Diantaranya membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB. Seluruh aktivitas pada malam hari terutama warung kopi, cafe, rumah makan dan sebagainya, waktu operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Kita akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban," ujarnya di kediaman dinasnya, Senin (9/11/2020).
Kemudian, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan. Sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," imbuhnya.
Edi menambahkan, pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan uji swab di pasar-pasar tradisional. "Kita minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Penyelenggara acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir. Ketentuannya, maksimum separuh dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan. Dirinya tak ingin muncul kluster-kluster baru. "Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kita minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat," tuturnya.
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW. Tugasnya membantu memantau dan melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya masing-masing terkait perkembangan Covid-19, termasuk warganya yang terpapar Covid-19. "Hal ini agar bisa dipantau untuk pemulihan kesehatannya sehingga tidak menularkan ke lainnya," kata Edi.
Ia mengimbau warga Pontianak yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak, hendaknya tetap berada di rumah karena selama 14 hari ke depan pihaknya akan melihat apakah ada penurunan atau peningkatan kasus.
Diakuinya, mobilitas masyarakat menjadi satu diantara kendala yang dihadapi, baik itu mobilitas antar kabupaten/kota maupun antar pulau sebab transportasi udara dan laut masih berjalan. "Harapan kita mereka yang berkunjung ke Pontianak tidak membawa virus atau steril pada saat memenuhi persyaratan perjalanan seperti rapid test atau swab," pungkasnya. (prokopim)
Perubahan RPJMD Sesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, perubahan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak secara umum dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu juga menyesuaikan dengan RPJMD Provinsi Kalbar yang dituangkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2019. Kemudian menyesuaikan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru terkait perencanaan dan keuangan daerah. "Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan indikator kinerja sesuai hasil evaluasi SAKIP yang dilakukan Kementerian PAN-RB serta untuk menyesuaikan target-target agar sesuai dengan kondisi saat ini," terangnya saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak atas raperda tentang perubahan rancangan RPJMD tahun 2020-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (6/11/2020).
Ia menambahkan, pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals juga telah diintegrasikan dalam perubahan RPJMD tersebut. "Sasaran-sasarannya antara lain penanganan kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, kesetaraan gender, air bersih, sanitasi, perekonomian, infrastruktur dan lingkungan hidup," jelasnya.
Edi menyampaikan apresiasinya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan pandangan umum secara konstruktif bagi pembangunan Kota Pontianak. Perubahan RPJMD Kota Pontianak ini merupakan dokumen perencanaan daerah periode empat tahun. "Dalam rangka untuk memantapkan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran strategis arah kebijakan program prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Perketat Prokes, Batasi Jumlah Undangan Pesta Pernikahan
Ingat Pesan Ibu Terapkan 3M
PONTIANAK - Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembatasan tersebut bertujuan supaya masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. "Pembatasan dilakukan terhadap tempat-tempat umum yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti taman-taman, waterfront dan ruang-ruang publik lainnya," ujarnya, Jumat (6/11/2020).
Sementara untuk gelar pesta pernikahan, Edi menyebut hingga saat ini pihaknya masih mengizinkannya sepanjang jumlah undangan yang hadir dibatasi dan tidak melebihi dari kapasitas tempat acara berlangsung. Pihaknya tengah menyusun draf untuk teknis pembatasan gelar resepsi pernikahan dan aktivitas lainnya. "Misalnya kapasitas tempat sebanyak 100 undangan, maka jumlahnya tidak melebihi kapasitas tersebut dan yang paling penting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Menurutnya, aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan sepanjang masyarakat sadar dan patuh menjalankan protokol kesehatan. Diakuinya, hampir 80 persen masyarakat sudah sadar dalam menjalankan protokol kesehatan. Namun masih saja ada segelintir yang menganggap sepele terhadap Covid-19 dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebagai contoh, kebiasaan masyarakat ketika makan bersama sambil ngobrol. Sehingga tanpa disadari mengeluarkan droplet yang berpotensi menularkan virus. "Semestinya saat makan hindari sambil berbicara dan setelah selesai makan, kembali kenakan masker," ungkapnya.
Edi mengimbau masyarakat untuk ingat pesan ibu terapkan 3M, yakni Mencuci tangan dengan sabun, Menggunakan masker, dan Menjaga jarak hindari kerumunan. Dengan menerapkan 3M, dirinya optimis tingkat penyebaran Covid-19 akan semakin berkurang. Dia juga mengingatkan agar setiap pulang ke rumah setelah beraktivitas di luar, sebaiknya langsung mandi dan mengganti pakaian. "Silakan masyarakat beraktivitas tetapi kita semua saling mengingatkan dengan menjaga protokol kesehatan," imbuhnya.
Edi menyebut, kunci dalam mencegah tertularnya Covid-19 adalah sabar, menahan diri dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, dirinya mengimbau bagi siapa saja yang merasa kurang fit atau kurang enak badan, sebaiknya beristirahat. Sebab dalam kondisi demikian, virus jadi lebih mudah masuk dalam tubuh. Ia juga berbagi tips dalam menjaga stamina, yakni dengan makan makanan yang bergizi, konsumsi vitamin atau makan buah-buahan, sayur-sayuran, ikan dan sebagainya. "Jangan dianggap sepele dalam menjaga imunitas tubuh sebab ketika imun tubuh turun, virus lebih gampang masuk," tukasnya. (prokopim)
Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit Lima Kali Lipat
Sediakan Fasilitas Rawat Jalan Pasien Covid-19
PONTIANAK - Sebaran Covid-19 di Kota Pontianak sudah masuk pada fase risiko tinggi atau zona merah. Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak melakukan berbagai upaya dalam menangani kondisi tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyebut, pihaknya meningkatkan kapasitas tempat tidur yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie dan rumah sakit lainnya di Kota Pontianak sebanyak lima kali lipat dari sebelumnya. Termasuk rumah karantina di Rusunawa Nipah Kuning yang kapasitasnya menjadi 100 tempat tidur. "Jadi setiap penderita yang konfirmasi positif seharusnya melakukan isolasi mandiri dan kita imbau untuk menempati ruang isolasi di rusunawa Nipah Kuning atau Upelkes untuk keamanan," katanya, Jumat (6/11/2020).
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menyediakan fasilitas rawat jalan untuk menangani pasien-pasien tanpa gejala atau gejala ringan. Fasilitas rawat jalan tersebut berada di Puskesmas Karya Mulia Jalan Ampera Pontianak. Pihaknya juga mendapat bantuan obat tradisional herbal dari China. "Nanti akan kita distribusikan ke fasilitas rawat jalan dan rusunawa," ujarnya.
Sidiq menerangkan, berkaitan dengan Pontianak ditetapkan dalam zona merah, adalah warna yang mengindikasikan bahwa Pontianak merupakan wilayah dengan risiko tinggi. Pada instrumen itu didapatkan hasil dalam angka, di mana Pontianak dinilai dengan skor 1,8. Skor itu diperoleh dari 15 variabel antara lain adanya penambahan kasus setiap hari, adanya peningkatan angka kematian, ketersediaan tempat tidur, pelaksanaan swab, berapa jumlah positif rate dan sebagainya. "Jadi berkaitan dengan zona merah, upaya-upaya yang kita lakukan mulai dari hulu hingga hilir," terangnya.
Dari hulu, melalui upaya-upaya preventif, upaya promotif, pembatasan sosial dan sebagainya. Termasuk juga peningkatan jumlah swab, upaya pengobatan termasuk rumah sakit dan rusunawa sebagai fasilitas karantina serta meningkatkan fasilitas rawat jalan Covid-19.
Menurutnya, jumlah pasien sembuh memang mengalami peningkatan tetapi tidak sebanding dengan kasus yang positif. Perbandingan pasien sembuh dengan yang positif posisinya saat ini minus sehingga masuk dalam zona merah. "Kalau yang sembuh semakin banyak, kemudian kasus positif yang ditemukan semakin sedikit, berarti angka risiko penularan semakin rendah," jelas Sidiq.
Ia berharap jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 terus bertambah dan kasus positif semakin berkurang di Kota Pontianak. "Sehingga Pontianak tidak lagi berada di zona merah," pungkasnya. (prokopim)