,
menampilkan: hasil
Zona Merah, Satpol PP Tingkatkan Frekuensi Penegakkan Disiplin Prokes
Gelar Razia Sehari Tiga Kali
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menggelar razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop). Hasilnya, sebanyak tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. "Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari," ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa (3/11/2020).
Diakuinya, memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat. Sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker. Dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial. "Sementara sisanya memilih membayar denda," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kondisi terakhir sebaran Covid-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah. Namun Adriana menyebut, meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari. Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, dirinya menyebut kemungkinan frekuensi penertiban ditambah menjadi tiga kali dalam sehari. "Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker," tegasnya.
Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu dan pemilik Rp1 juta. "Besok kita akan meningkatkan frekuensi penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 sebanyak tiga kali," pungkasnya. (prokopim)
Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas, Ajang Prestasi Para Pendidik
PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menggelar lomba apresiasi guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Tingkat Kota Pontianak. Melalui lomba ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan penghargaan atas prestasi dan dedikasi para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengapresiasi lomba ini sebagai wahana komunikasi untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas dari tiap kecamatan se-Kota Pontianak. "Dalam rangka memotivasi, meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kreativitas dan inovasi," ujarnya usai membuka lomba di Hotel 95 Pontianak, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, maka peran guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas menjadi semakin strategis. "Standar pelayanan minimum untuk pendidikan dasar bukan hanya SD dan SMP, tetapi juga PAUD dan pendidikan kesetaraan," ucapnya.
Menurutnya, kualitas guru dan tenaga kependidikan sangat menentukan kualitas pembelajaran. Hal itu berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas bangsa. Terlebih pengembangan PAUD dan Dikmas tidak mudah dan cukup kompleks. "Untuk itulah pemberian apresiasi kepada tenaga kependidikan dan Dikmas yang telah berkomitmen dalam upaya pencerdasan dan pembangunan karakter bangsa cukup penting," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Zona Merah, Pemkot Batasi Aktivitas Berpotensi Kerumunan
Giatkan Razia Masker dan Batasi Aktivitas Malam
PONTIANAK - Penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak dinyatakan dalam kategori zona merah. Hal itu berdasarkan data peta sebaran kenaikan kasus Covid-19 yang dilansir Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Senin (2/11/2020).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tes swab atau uji usap yang dilakukan dengan jumlah yang banyak juga berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19. "Kita akan mengambil langkah-langkah konkrit dengan rutin menggelar razia masker serta membatasi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," ujarnya.
Dijelaskannya, adapun tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang, seperti kawasan waterfront, taman- taman dan lainnya akan dibatasi. Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali. "Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menambahkan, zona merah yang terjadi di Kota Pontianak disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor itu diantaranya, meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pontianak, bertambahnya pasien meninggal dunia akibat Covid-19, penurunan jumlah pasien sembuh, meningkatnya positif rate serta jumlah tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh. "Dari variabel itulah yang menentukan nilai agregat hingga menyebabkan Pontianak masuk risiko tinggi atau zona merah," jelasnya.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkrit. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat. "Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19," tuturnya.
Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront. Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. "Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi," katanya.
Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light. "Kami juga akan menindak warga yang tidak mengenakan masker, baik itu dengan sanksi sosial hingga denda," tegasnya. (prokopim)
Raperda Perubahan RPJMD Selaraskan Kondisi Riil
PONTIANAK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (2/11/2020). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, dokumen RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019. Namun dalam implementasinya yang baru berjalan satu tahun, ada beberapa kebijakan dan peraturan baru yang harus disesuaikan dengan kondisi riil yang terjadi saat ini. Sehingga perlu dilakukan perubahan perda tentang perubahan RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024. “Agar dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dapat menjawab permasalahan aktual yang terjadi pada saat ini sampai pada tahun yang direncanakan,” ungkapnya.
Penyelarasan yang dilakukan diantaranya dengan dokumen RPJMN yang telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 dan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023. Selain itu, ada beberapa penyelarasan lainnya. Dalam perubahan atas RPJMD ini, mekanisme yang dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan tahapan demi tahapan. Mulai dari rancangan teknokratik dilakukan pembahasan dengan perangkat daerah, rancangan awal melaksanakan forum konsultasi publik, pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, konsultasi rancangan awal perubahan RPJMD Kota Pontianak kepada Pemprov Kalbar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan verifikasi rancangan awal rencana strategis (renstra) perangkat daerah. “Serta musrenbang perubahan RPJMD Kota Pontianak,” jelas Bahasan.
Dirinya menambahkan, dokumen RPJMD merupakan salah satu dokumen penting dalam mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan demikian perencanaannya dapat mendukung kebijakan dan terget-target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan menjaga konsistensi pencapaian tujuan RPJPD Kota Pontianak. Selain itu juga sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan renstra dan pedoman penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Dokumen RPJMD menjadi pedoman untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)