,
menampilkan: hasil
Atraksi 26 Naga Siap Meriahkan Cap Go Meh
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Festival CGM
PONTIANAK - Sebanyak lima ribu lampion sudah terpasang untuk menyemarakkan Tahun Baru Imlek 2574 dan Cap Go Meh (CGM) di sepanjang Jalan Gajahmada dan sekitarnya. Festival kuliner juga tengah dipersiapkan untuk menarik sebanyak-banyaknya pengunjung di sepanjang Jalan Diponegoro.
Setelah dua tahun vakum karena pandemi, kemeriahan CGM rencananya akan kembali hadir lewat Festival Cap Go Meh yang dirangkai menjadi beberapa bagian acara, mulai dari tanggal 30 Januari, puncaknya 5 Februari sampai penutupan 6 Februari mendatang.
Ketua Panitia Festival Cap Go Meh Hendry Pangestu Lim memaparkan, pembukaan rangkaian acara rencananya akan diresmikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Jalan Diponegoro, Senin (30/1/2023) nanti. Kemudian diikuti prosesi tradisi membuka mata sebanyak 26 naga di Klenteng Kwan Tie Bio, pada hari Jumat (3/2/2023) pagi.
“Kemudian di tanggal 5 Februari 2023, tepatnya pada hari puncak akan dilaksanakan karnaval naga dan barongsai. Garis awalnya di ujung Jalan Pattimura dan garis akhir di Jalan Budi Karya,” paparnya usai menghadiri rapat koordinasi persiapan CGM bersama pihak terkait, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Jumat (20/1/2023).
Karnaval aksi ‘Naga Bersinar’ juga akan dilaksanakan pada malam hari di hari yang sama mulai pukul 19.30 sampai 22.30 WIB. Hendry mengatakan, rangkaian acara akan ditutup dengan pembakaran naga di Yayasan Bhakti Suci Sungai Raya.
“Setelah dibakar maka selesai semua acara Festival Cap Go Meh tahun ini,” imbuhnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pontianak Hidayati mengungkapkan, sejumlah masukan dan saran dari berbagai elemen ditampung panitia penyelenggara di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Salah satunya adalah peningkatan kualitas acara di tahun depan.
“Kami mendukung rangkaian kegiatan ini dan berharap bisa menjadi magnet wisata dari luar daerah. Kedepan akan digelar di banyak titik untuk memecah konsentrasi massa, sehingga lebih meriah,” terangnya usai memimpin rapat koordinasi tersebut.
Geliat perekonomian di Pontianak kian terdorong sesaat setelah dicabutnya status PPKM oleh Presiden Joko Widodo. Namun Hidayati tetap mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada, khususnya ketika berada di tengah kerumunan nanti.
“Meski begitu kami tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat di kerumunan,” tutupnya. (kominfo)
Digitalisasi Dokumen Penduduk, Dukcapil Pontianak Aktivasi IKD 1.906 NIK
Identitas Kependudukan Digital Permudah Pelayanan Publik
PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai melaksanakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online. Penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital. Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' di smartphone berbasis android. Dalam aplikasi tersebut, dokumen yang ditampilkan antara lain KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19, NPWP, Kartu ASN bagi warga berstatus PNS, Kartu Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, Kartu BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan, pihaknya mulai melakukan aktivasi IKD sejak tanggal 9 Februari 2022. Selanjutnya secara bertahap mulai dilakukan aktivasi IKD, dimulai dari seluruh pegawai Disdukcapil Kota Pontianak, dilanjutkan seluruh ASN di Kota Pontianak hingga seluruh masyarakat pengguna smartphone. Pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola aktivasi IKD di instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hingga saat ini Disdukcapil Kota Pontianak terus memperluas cakupan aktivasi IKD di Kota Pontianak.
"Data terakhir jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi dan menggunakan IKD di Kota Pontianak sebanyak 1.906 NIK," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Bagi masyarakat umum yang belum melakukan aktivasi IKD, ia mengimbau warga untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo. Untuk dapat menggunakan IKD ini, lanjutnya lagi, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh pemegang identitas. Pemegang identitas harus memiliki smartphone atau gawai berbasis android, telah memiliki KTP-el fisik, memiliki email dan nomor ponsel. Erma menyatakan, dari sisi keamanan data, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot.
"Sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi," ucapnya.
Menurut Erma, penggunaan IKD ini memiliki banyak manfaat. Antara lain meningkatnya pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi maupun pelayanan publik dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
"Tentunya dengan memiliki IKD ini lebih memudahkan warga karena dokumen yang dimilikinya tercakup hanya dalam sebuah aplikasi sehingga lebih praktis dan simpel, artinya semua dokumen dalam satu genggaman," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (prokopim)
Edi Kamtono : Selain Ibadah, Masjid Miliki Fungsi Sosial dan Ekonomi
Ketum DMI Jusuf Kalla Ajak Pengurus Makmurkan Jamaah Masjid
PONTIANAK - Kunjungan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla ke Pontianak disambut hangat oleh seluruh Pengurus DMI Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak. Kedatangan Jusuf Kalla disambut Ketua DMI Provinsi Kalbar Ria Norsan dan Ketua DMI Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di kediaman dinas Wakil Gubernur Kalbar, Kamis (20/1/2023).
Dalam arahannya, Jusuf Kalla meminta seluruh jajaran DMI agar menjalankan fungsinya tidak hanya untuk memakmurkan masjid, namun bagaimana masyarakat sekitar juga dimakmurkan oleh keberadaan masjid.
"Peran dewan masjid itu selain memakmurkan masjid, juga harus mampu mensejahterakan jamaah dan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengingatkan agar keberadaan masjid tidak hanya sekadar tempat untuk melaksanakan salat fardhu lima waktu. Tetapi lebih dari itu, bagaimana masjid juga menjadi pusat pembelajaran agama, kajian dan dakwah termasuk tempat pemberdayaan kesejahteraan umat.
"Untuk itu masjid perlu dibangun sarana dan prasarana yang memadai agar dapat melakukan aktivitas dengan nyaman," ungkapnya.
Ketua DMI Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, kunjungan Jusuf Kalla ke Kota Pontianak, yang juga selaku Ketua Umum PMI, untuk menghadiri sejumlah agenda. Setelah melantik pengurus PMI Provinsi Kalbar, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini juga bersilaturahmi dengan seluruh jajaran pengurus DMI di Provinsi Kalbar.
"Beliau juga berpesan kepada jajaran pengurus DMI agar masjid berfungsi tidak hanya semata sebagai tempat ibadah, tetapi bagaimana keberadaan masjid bisa memakmurkan jamaahnya," katanya.
Menurutnya, selain sebagai tempat peribadatan, fungsi masjid juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan pendidikan. Untuk menjalankan fungsi tersebut, perlu keterlibatan para pengurus masjid dan jamaah masjid. Sebagai contoh, dengan pemberdayaan ekonomi umat melalui pendirian lembaga keuangan ultra mikro syariah untuk memberikan akses modal bagi pedagang kecil.
"Sehingga kehadiran masjid mampu memberdayakan ekonomi umat terutama jamaah masjid," ungkap Wali Kota Pontianak.
Dia berharap pengelola atau pengurus masjid di Kota Pontianak sebagai takmir masjid bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk jamaah. Oleh sebab itu, para pengurus masjid harus bisa berinovasi untuk memberikan kenyamanan dalam melayani jamaahnya.
"Masjid-masjid yang ada kita harapkan tidak hanya sebagai rumah ibadah, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan seperti TPA dan lainnya yang bisa memberikan manfaat terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. (prokopim)
Bahasan Minta Gugus Tugas KLA Fokus Penuhi Hak-hak Anak
Rakor Persiapan Penilaian KLA 2023
PONTIANAK - Keterlibatan seluruh pihak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memang sangat dibutuhkan. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dalam rangka pemenuhan hak anak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, tahun 2022 lalu Kota Pontianak berhasil naik peringkat KLA kategori Pratama ke Madya. Ia berharap tahun 2023 Kota Pontianak bisa meraih kategori Nindya.
"Perlu keseriusan dari gugus tugas KLA dan pada penilaian KLA ini peranan gugus tugas yang terdiri dari semua perangkat daerah mempunyai andil yang sangat besar dalam pemenuhan hak anak," ujarnya usai rapat koordinasi persiapan penilaian KLA 2023 di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, KLA adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Tujuannya agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Partisipasi anak juga sangat diperlukan dalam perencanaan konsep KLA sehingga dapat mengakomodir kebutuhan anak dengan baik.
"Dengan melibatkan anak dalam konsep mewujudkan KLA merupakan cara terbaik untuk membangun kota yang berkelanjutan," kata Bahasan.
Pengembangan kota sebagai KLA merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setiap anak berhak mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.
"Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan dalam rangka kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa ada diskriminasi," tutupnya. (prokopim)