,
menampilkan: hasil
Butuh Kolaborasi Bersama Tangani TBC
Pemkot Pontianak Komitmen Tekan Kasus TBC
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam menangani penyakit TBC. Peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang penanganan TBC di Kota Pontianak menjadi upaya Pemkot Pontianak dalam mewujudkan komitmen tersebut.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, untuk menangani TBC yang merupakan penyakit menular ini dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi bersama. Terutama dengan Yayasan Bina Asri yang khusus menangani masalah penyakit TBC, dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dunia usaha, masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mengatasi penyakit TBC di Kota Pontianak.
"Salah satunya dengan pertemuan antara komunitas dan stakeholder untuk bersama-sama membahas optimalisasi SPM Layanan TBC di Kota Pontianak," ujarnya usai pertemuan komunitas dan pemangku kepentingan jejaring layanan TB District-Based Public-Private Mix (DPPM) yang digelar Yayasan Bina Asri di Hotel Aston Pontianak, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, sebagai penyakit menular, TBC umumnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang hidup dalam kondisi lingkungan tidak sehat. Penyakit TBC ini umumnya menyebar di kawasan-kawasan padat penduduk dengan lingkungan yang kurang layak dari segi kesehatan. Lingkungan yang tidak sehat misalnya sirkulasi udara yang kurang baik, tidak ada ventilasi sehingga sirkulasi udara tidak berjalan, ditambah tidak adanya cahaya matahari yang masuk mengakibatkan kondisi rumah lembab dan pengap.
"Mudahnya penularan penyakit ini di lingkup keluarga sehingga menyebabkan penyakit TBC masih menyebar di masyarakat," tuturnya.
Edi menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, angka penderita TBC di Kota Pontianak sebanyak 1.893 orang. Meski demikian, dia meminta data ini untuk divalidasi lagi terutama dengan dilakukannya screening di lingkungan masyarakat. Ia menyayangkan masih ada masyarakat penderita TBC yang tidak segera berobat ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang ada.
"Terkadang pengidap TBC baru berobat ke rumah sakit ketika kondisinya sudah parah. Padahal untuk pengobatannya membutuhkan waktu yang cukup lama setidaknya enam bulan atau lebih," katanya.
Ketua Panitia Penyelenggara, Sri Giati menjelaskan, kegiatan pertemuan yang digelar selama dua hari, mulai tanggal 29 sampai 30 Desember 2022 ini diikuti sebanyak 17 peserta dari berbagai stakeholder dan mitra.
"Tujuannya mengembangkan Rencana Kerja Bersama terkait strategi pemenuhan indikator TBC pada SPM melalui pendekatan DPPM dan pelibatan berbagai pihak di Kota Pontianak," terangnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, untuk mengetahui notifikasi TBC di layanan pemerintah dan swasta serta mendorong layanan pemerintah dan swasta untuk dapat memenuhi SPM melalui pertemuan dengan pihak legislatif dan eksekutif.
"Melalui kegiatan ini diharapkan adanya identifikasi kasus TBC yang ternotifikasi di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta yang ada di Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)
Pemkot Bantu Biaya Pengobatan Warga Tidak Mampu
Komitmen Berikan Layanan Kesehatan
PONTIANAK - Kesehatan menjadi tumpuan seseorang dalam mengarungi kehidupan. Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memonitoring kesehatan warganya. Tak sampai di situ, bantuan demi bantuan juga digelontorkan, khususnya bagi masyarakat yang mengajukan permohonan permintaan bantuan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, pihaknya secara berkala dari pintu ke pintu memeriksa kesehatan masyarakat.
“Sektor kesehatan ini vital, dan kita selalu melakukan evaluasi menyeluruh. Apalagi soal pelayanan kesehatan itu sangat penting,” jelasnya usai menyerahkan bantuan sosial dan silaturahmi kepada keluarga pasien yang mengajukan permohonan bantuan, di Kantor Wali Kota, Rabu (28/12/2022).
Ia menambahkan, tidak jarang masyarakat mengutarakan keluhannya secara langsung kepadanya. Seperti pengeluaran biaya, harga obat maupun jenis penyakit yang dialami. Dirinya juga mendengar tentang kepesertaan masyarakat mengikuti BPJS. Proses pengajuan permohonan dikatakan Edi dapat dilakukan dengan surat yang disertai pelengkap dan ditujukan langsung atas nama Wali Kota dan didasarkan dengan surat keterangan tidak mampu.
“Orang merasa terbantu karena mereka tidak berkecukupan,” ujarnya.
Setiap tahunnya, pihaknya menyediakan anggaran kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar per tahun. Proses permohonan akan diikuti pengecekan di lapangan oleh Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Kota Pontianak.
“Tapi umumnya pemohon ini adalah mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Soal Rencana Pencabutan Status PPKM, Edi: Angin Segar Bagi Perekonomian
PONTIANAK - Rencana pemerintah pusat untuk mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditanggapi Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai angin segar bagi perekonomian Kota Pontianak. Meski selama ini angka Covid terus menurun, dirinya mengajak masyarakat untuk membiasakan gaya hidup sehat.
“Ekonomi bisa terus naik jika akhirnya masa PPKM dinyatakan usai. Tapi saya tetap mengingatkan warga agar tetap menerapkan gaya hidup sehat, jika mengalami sakit tetap mengenakan masker dan keluar masuk rumah bersih-bersih,” ungkapnya di Kantor Wali Kota, Rabu (28/12/2022).
Edi mengungkapkan sejak awal tahun 2022, aktivitas masyarakat di Kota Pontianak mulai terbilang normal. Hal itu pula yang menambah geliat pertumbuhan ekonomi. Aktivitas perekonomian seperti perdagangan, pameran, event-event dan lainnya sudah bergerak seperti sediakala.
“Dampaknya sangat tinggi, pemulihan ekonomi berlangsung di segala tempat, UMKM kian naik. Kita lihat di mana-mana pelaku usaha justru semakin bertambah usai pandemi. Ini merupakan nilai positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak,” paparnya.
Seperti diketahui, tingkat pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak mulai membaik. Menurut data terkini Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di Pontianak menyentuh angka 5,4 persen. Daya beli masyarakat juga mulai membaik.
Meski sempat turun di tahun 2020 akibat pandemi yakni -3,96 persen, pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak yang sebelumnya 4,02 persen di tahun 2019, mulai terjadi kenaikan di tahun 2021 menyentuh angka 4,60 persen.
Edi menyampaikan, pihaknya terus memantau harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional dan modern. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan harga bahan pokok sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Dalam hal ini Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak bekerja terus-menerus untuk memantau supaya tidak terjadi inflasi yang tinggi. Terlebih saat momen-momen hari besar keagamaan, ketersediaan kebutuhan bahan pokok harus terus dipantau, termasuk bahan bakar minyak gas, bensin dan solar sehingga aktivitas masyarakat berjalan normal.
"Memang ada kebutuhan pokok yang terjadi kenaikan seperti telur dan ini hampir setiap menjelang Hari Raya keagamaan terjadi kenaikan," tuturnya. (kominfo/prokopim)
Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir Empat Raperda
DPRD Setujui Empat Raperda
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Empat Raperda tersebut tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol), perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Dengan telah disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (27/12/2022).
Berkaitan dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.
"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, tapi yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.
Kemudian, ada beberap perubahan Perda dari empat Raperda yang diusulkan. Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (prokopim)