,
menampilkan: hasil
Tekan Angka Stunting, Bahasan: Fokus Tindakan dan Pencegahan
Review Kinerja Aksi Integrasi Penurunan Stunting Kota Pontianak Tahun 2022
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, berdasarkan hasil survei pemantauan status gizi balita 2022, angka stunting di Kota Pontianak mengalami kenaikan dari yang semula 12,4 persen menjadi 15,8 persen. Jika disesuaikan dengan target yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024, Kota Pontianak masih harus menurunkan prevalensi stunting kurang lebih 2 persen sebelum 2024.
"Dimana target tahun 2024 harus mencapai 14 persen. Ini sesuai visi dan misi Wali Kota yaitu mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya," terangnya saat Rapat Review Kinerja Aksi Integrasi Penurunan Stunting Kota Pontianak Tahun 2022, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (27/12/2022).
Kenaikan angka ini berpusat di dua wilayah, yaitu Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan. Kendati begitu kata Bahasan, sudah terjadi penurunan pada sepuluh kelurahan yang menjadi prioritas penanganan.
"Perlu dipahami apa yang jadi penyebab sehingga kedua wilayah jadi naik. Mudah-mudahan segera dapat hasil analisa untuk kemudian dilakukan intervensi," ungkapnya.
Bahasan meminta lurah dan camat secara berkala melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga yang anaknya sudah terdata sebagai pengidap stunting. Tak kalah penting, lanjutnya, adalah memberikan tindakan medis yang telah ditetapkan pakar kesehatan mengenai hal ini.
"Tidak lupa adalah mencukupi gizi ibu hamil, memberikan pemahaman serta dorongan psikologis supaya bayi dalam kandungan senantiasa sehat lahir dan batin," kata Wawako.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro menambahkan, segenap upaya telah dilaksanakan untuk menurunkan angka stunting. Beberapa kendala ditemui pihaknya saat melakukan aksi konvergensi stunting untuk tahun 2022. Diantaranya adalah belum adanya anggaran operasional bagi Tim Pencegahan dan Penurunan Stunting (TPPS).
"Setelah itu karena jadwal tenaga pakar yang padat, akhirnya tidak bisa ikut turun saat ke lapangan," imbuh dia.
Kenaikan angka ini menjadi warning bagi pihaknya untuk meningkatkan kualitas penanganan, dalam arti diperlukan lebih banyak waktu serta biaya yang dikhususkan pada persoalan stunting.
"Semua sudah kita lakukan, tapi kita terus evaluasi. Targetnya sebelum 2024 sudah tercapai, kalau bisa melebihi," tutupnya. (kominfo)
Raih Nilai 87,03, Pontianak Zona Hijau Pelayanan Publik Tertinggi di Kalbar
Wako Edi : Respon Berbagai Keluhan Demi Tingkatkan Pelayanan
PONTIANAK - Kota Pontianak kembali menyandang predikat Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Hasil tersebut diperoleh pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/12/2022) lalu. Dengan nilai 87,03, Kota Pontianak meraih nilai tertinggi dari lima pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat yang meraih Zona Hijau.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder serta masyarakat. Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Meski demikian, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.
"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan," ujarnya usai menerima kunjungan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Ruang VIP Wali Kota, Senin (26/12/2022).
Kemudian, lanjut Edi, dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya terus melakukan evaluasi, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Satu diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo. Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.
"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkapnya.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik.
"Baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya," tuturnya.
Edi menambahkan, pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah yang saat ini tengah dikerjakan, diharapkan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan publik. Sebab, di MPP nantinya akan ada berbagai jenis pelayanan publik yang terpusat dalam satu gedung.
"Kalau gedung Mal Pelayanan Publik sudah jadi, maka akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan," imbuhnya.
Kota Pontianak merupakan satu diantara lima pemda yang meraih Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun kelima pemda yang masuk kategori Zona Hijau adalah Pemkot Pontianak di urutan pertama dengan nilai 87,03, Pemkab Sanggau di urutan kedua dengan nilai 85,52, Pemkab Kubu Raya di urutan ketiga dengan nilai 81,02, Pemkab Landak di urutan keempat dengan nilai 80,25 dan Pemkab Ketapang di urutan kelima dengan nilai 80,05.
Pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dilakukan penilaian terhadap empat komponen, yakni input (variabel kompetensi pejabat/petugas pelayanan dan sarana prasarana pelayanan), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi pengguna layanan terhadap maladministrasi), dan pengaduan (kompetensi pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana pengaduan). Dengan demikian pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 menggunakan metodologi yang lebih kompleks dan dapat lebih dekat lagi mencerminkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebenarnya. (prokopim)
Serahkan Bantuan 24 Booth UMKM, Edi Minta Pedagang Tertib
PONTIANAK - Dalam rangka meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan sejumlah 24 unit booth container kepada pedagang yang telah lama menetap di sepanjang waterfront Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut (BML), Kecamatan Pontianak Selatan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
"Ini bagian dari Dana Insentif Daerah (DID) untuk membantu UMKM naik kelas, terutama di BML," jelasnya usai penyerahan bantuan di Waterfront Jalan Barito, Jumat (23/12/2022).
Dengan diserahkannya bantuan tersebut, Edi berharap dapat meningkatkan semangat dari pelaku usaha sehingga ekonomi masing-masing orang terangkat. Dirinya berpesan agar ketertiban dan kerapian selama proses berjualan tetap diperhatikan.
"Para pedagang harus punya kesadaran wisata di sekitar waterfront agar pengunjung merasa nyaman. Jika suasana kumuh, pengunjung pun enggan berkunjung ke sini," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Junaidi memaparkan, pada kesempatan tersebut turut diserahkan pula sebanyak delapan material warung terapung kepada pedagang di Taman Alun Kapuas. Pemberian bantuan ini dikatakannya merupakan salah satu usulan untuk mengendalikan inflasi di Kota Pontianak.
"Mereka tidak bisa buat sendiri karena harga barang pokok naik jadi perlu dibantu," ucapnya.
Sulit dipungkiri meningkatnya perekonomian pelaku UMKM di Waterfront City lebih kurang bergantung dengan banyaknya jumlah pengunjung. Oleh karenanya Junaidi bersama jajaran dan pihak terkait terus melakukan koordinasi agar antusiasme masyarakat terus bertambah.
"Kita juga dibantu Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) kemudian ada polisi wisata, jadi kita terus koordinasikan demi menjaga kenyamanan bersama," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Sinergi BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Selamatkan Aset
Penyerahan 8 Sertifikat Aset Eks Puskesmas Pal Lima dan 53 Fasos-Fasum
PONTIANAK - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak delapan sertifikat tanah di eks Puskesmas Pal Lima milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Wahyudi, untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (22/12/2022). Selain delapan sertifikat itu, juga diserahkan 53 sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta tiga sertifikat pemecahan di lokasi SMAN 8 Pontianak berstatus hak pakai.
Edi menerangkan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk pemanfaatan dan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak sebagaimana arahan dari Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam penertiban aset pemerintah daerah. Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," ujarnya.
Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menjelaskan, sertifikat hak pakai yang diserahkan keseluruhan berjumlah 64 bidang tanah, yang terdiri dari delapan sertifikat eks Puskesmas Pal Lima, 53 sertifikat fasum dan fasos serta tiga sertifikat pemecahan di SMAN 8.
"Untuk prosesnya sesuai mekanisme SOP yang ada di BPN," ungkapnya.
Arli menambahkan, kendala yang dihadapi terkait dengan hak pakai, di antaranya kelengkapan berkas. Menurutnya, kelengkapan berkas adalah administrasi yang harus betul-betul dipenuhi, misalnya alas haknya, penguasaan dan perolehannya.
"Termasuk jika terjadi konflik dengan masyarakat, harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah clear, baru kemudian kami proses menjadi hak pakai," sebutnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi makin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," imbuhnya
Kepala Kejari Pontianak Wahyudi mengatakan, peran kejaksaan salah satu tugas dan fungsinya adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama Pemkot Pontianak dengan Kejari Pontianak juga sudah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Dalam hal ini Kejari Pontianak menerima surat kuasa untuk pemulihan hak atas aset milik Pemkot Pontianak secara keperdataan bekerja sama dengan BPN Kota Pontianak.
"Kami identifikasi permasalahan yang ada atas objek tersebut, berkoordinasi dengan BPN Kota Pontianak dan Pemkot Pontianak, yang mana terjadi penyimpangan sehingga aset itu dikuasai pihak lain," terangnya.
Berkoordinasi dengan BPN, pihaknya menelusuri bagaimana aset tersebut bisa dikuasai pihak lain. Hasil penelusuran, aset-aset itu memang milik Pemkot Pontianak. Selanjutnya, lewat prosedur di BPN, aset itu bisa kembali kepada pemilik yang sah yakni Pemkot Pontianak. Keberhasilan dalam penyelamatan aset ini tidak terlepas dari sinergi antara BPN Kota Pontianak, Kejari Pontianak dan Pemkot Pontianak.
"Masih ada dua aset Pemkot yang tengah ditelusuri karena orang-orangnya pada pindah, masih dalam proses identifikasi," pungkasnya. (prokopim/kominfo)