,
menampilkan: hasil
Warga Patuhi Larangan Malam Tahun Baru
Wali Kota Edi Kamtono Pantau Situasi Malam Tahun Baru di Pontianak
PONTIANAK - Kondisi pada malam menyambut Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak secara umum berjalan aman dan kondusif. Meski di beberapa titik jalan terjadi kemacetan namun hal itu tidak berlangsung lama. Malam Tahun Baru 2022 ini memang kondisinya berbeda dari tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19. Seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk perayaan pesta tahun baru.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra dan Komandan Kodim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan, menyisir beberapa titik jalan yang berpotensi terjadi kemacetan dan keramaian, diantaranya Jalan Gajah Mada Pontianak Selatan. Dari pengamatannya, kemacetan yang terjadi masih belum begitu parah meskipun tidak ada penyekatan jalan. Namun secara umum warga dinilai sudah mematuhi larangan-larangan yang dikeluarkan pemerintah terkait perayaan malam Tahun Baru 2022.
"Warkop dan kafe juga kita minta tutup pukul 22.00 WIB sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota," ujarnya, Jumat (31/12) malam.
Dalam SE Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Pontianak, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.
"Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang," imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 - 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi. kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.," jelasnya.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra menerangkan, kondisi malam tahun baru dari hasil pemantauan pihaknya secara umum terbilang normal.
"Artinya tidak ada penumpukan atau kerumunan orang yang berarti," terangnya
Peningkatan volume kendaraan pada malam perayaan Tahun Baru dinilainya hal yang sudah biasa terjadi. Sementara untuk jumlah personel pengamanan malam tahun baru, pihaknya menerjunkan 1.181 personel di 9 posko pengamanan Nataru di wilayah hukum Kota Pontianak.
"Kita memantau aktivitas kafe dan warkop-warkop agar menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB sebagaimana yang diatur dalam SE Wali Kota," pungkasnya. (prokopim)
Penyetaraan 199 Pejabat Struktural ke Fungsional, Wali Kota : Pangkas Birokrasi
Tindak Lanjut Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021
PONTIANAK - Sebanyak 199 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik. Pelantikan pejabat fungsional tersebut merupakan penyetaraan jabatan, dari sebelumnya sebagai Pejabat Pengawas atau setingkat eselon empat menjadi pejabat fungsional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pelantikan tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama berjumlah 100 orang digelar pada pukul 09.00 WIB oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan sesi kedua berjumlah 99 orang, pukul 14.00 WIB oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Jumat (31/12/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pelantikan pejabat pengawas ke pejabat fungsional ini bertujuan untuk memangkas birokrasi di lingkungan pemerintah serta memberikan peluang karir dengan sistem karir berbasis fungsional. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Tujuannya untuk menghasilkan PNS yang lebih profesional di bidangnya, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN," ujarnya.
Menurutnya, melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional, diharapkan menciptakan organisasi yang lebih dinamis, beradaptasi dengan cepat dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan pembangunan.
"Penyetaraan ini merupakan langkah awal, selanjutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam penerapan birokrasi," tuturnya.
Edi berkata, jabatan fungsional bukanlah jabatan yang dapat diisi oleh sembarang orang. Pengisian jabatan itu berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
"Dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu," katanya.
Sebagai parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan, dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
"Saya minta pejabat fungsional dapat saling berkoordinasi, integrasi dan simplifikasi yang menjadi perhatian khusus supaya kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan utuh sehingga pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak menjadi lebih baik lagi," tutupnya. (prokopim)
Safari Tak Menyangka Terima Bantuan Motor Listrik
Penyandang Disabilitas Terima Bantuan dari Kemensos dan Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Raut wajah Safari terlihat berbinar ketika menerima bantuan satu unit motor listrik roda tiga yang akan digunakan untuk dirinya berjualan camilan dan makanan ringan. Motor listrik yang dilengkapi dengan etalase mini tersebut merupakan bantuan dari Balai Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BRVPD) "Intan Soeweno" Bogor yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak.
Safari menuturkan, awalnya selain berjualan keliling, ia juga berjualan camilan melalui jejaring sosial Facebook. Namun karena keterbatasan fisik terutama kakinya, sehingga hanya sesekali berjualan keliling di Jalan Gajah Mada, selebihnya dijual lewat media sosial Facebook. Kemudian dirinya ketemu dengan pihak Kementerian Sosial dan bercerita bahwa ia membutuhkan kendaraan bermotor untuk berjualan keliling.
"Saya tidak menyangka bisa mendapat bantuan motor listrik ini tapi alhamdulillah yang namanya rezeki tentu tidak kemana," ujarnya usai menerima bantuan motor listrik yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Dinas Sosial Kota Pontianak, Jumat (31/12/2021).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat dan daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan uluran bantuan.
"Jadi hari ini selain kita menyalurkan bantuan dari Kementerian Sosial berupa motor listrik, kita juga menyerahkan bantuan kursi roda, alat bantu untuk jalan dan kompor induksi dari Pemerintah Kota Pontianak," ungkapnya.
Edi berharap pemberian bantuan ini memberikan semangat dan motivasi bagi mereka agar semakin produktif. Sebagaimana diketahui, jumlah penyandang disabilitas Kota Pontianak tercatat 1.161 orang. Jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan se-Kota Pontianak. 34 orang diantaranya sudah mempunyai pekerjaan. Pemerintah Kota Pontianak terus mengupayakan dalam memfasilitasi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan mereka, misalnya memberikan bantuan kaki tiruan, kursi roda, alat bantu pendengaran dan sebagainya.
"Umumnya mereka bekerja di sektor UMKM dan ada diantaranya menggeluti usaha menjahit pakaian, makanya kami berupaya mengoptimalkan pelatihan bagi mereka setiap tahunnya," imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Darmanelly menambahkan selain menyalurkan bantuan berupa peralatan, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas.
"Beberapa waktu lalu kami memberikan pelatihan menjahit bagi penyandang disabilitas," terangnya.
Dia berharap dengan bantuan-bantuan tersebut bisa menjadikan mereka semakin mandiri sehingga mereka tidak hanya dibantu secara finansial tetapi mereka juga bisa melakukan pekerjaan apapun sesuai dengan kondisi fisiknya masing-masing. Dinas Sosial Kota Pontianak tetap menyalurkan bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Semua keluarga penyandang disabilitas sudah terdata dalam DTKS. Kita akan menyesuaikan kebutuhan mereka apa," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Sandang Predikat Kedua Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Sepanjang 2021, Wali Kota Edi Kamtono Bukukan 20 Penghargaan
PONTIANAK - Kota Pontianak kembali meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 peringkat kedua kategori kota dengan skor 98,78. Penganugerahan dari Ombudsman RI tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkomitmen dan semangat untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
"Mudah-mudahan ini menjadi semangat kita untuk tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya usai menyaksikan penganugerahan tersebut secara virtual di Ruang Pontive Center.
Meski menyandang predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik, namun bukan berarti pihaknya tidak melakukan evaluasi-evaluasi terhadap pelayanan publik yang diberikan. Kata Edi, evaluasi yang dilakukan seperti mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat, menindaklanjuti komplain-komplain masyarakat yang masih terjadi pada beberapa jenis pelayanan dan sebagainya. Hal itu menurutnya akan menjadi catatan pihaknya dalam melakukan inovasi menciptakan sistem pelayanan yang lebih cepat, efisien dan lebih murah. Apalagi sistem pelayanan sekarang ini berbasis smart city dan digital.
"Warga juga harus bisa memanfaatkan teknologi melalui pendaftaran secara online," tuturnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak semata memberikan pelayanan melalui online maupun loket-loket pelayanan, pelayanan jemput bola dengan mobil pelayanan keliling juga tersedia seperti yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk pelayanan kesehatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak untuk pelayanan pajak, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak untuk pelayanan perizinan dan lainnya.
"Kehadiran pelayanan jemput bola ini sebagai upaya kita mendekatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan publik," ungkapnya.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2021 ini, setidaknya 20 penghargaan yang didulang. Tak tanggung-tanggung, penghargaan bergengsi berhasil digondol. Sebut saja diantaranya penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 10 tahun berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak, Indonesia Visionary Leader dari MNC Group, Top Pembina BUMD dari Majalah Top Business, Natamukti Nindya dari International Council for Small Business (ICSB). Kemudian, baru-baru ini, Wali Kota menerima Penghargaan Smart Branding dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Penghargaan sebagai Kota Terpilih Unit Pemberantas Pungli (UPP) Bebas Pungli dari Saber Pungli RI, Penghargaan B2W Award atas dedikasinya terhadap budaya bersepeda. Di penghujung tahun 2021, ditutup dengan dua penghargaan kategori Kota Sedang dengan Kesehatan Cerdas dan Kesiapan Digital Terbaik dari Pusat Inovasi Kota dan Komunitas Cerdas Institut Teknologi Bandung (ITB) serta penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 peringkat kedua kategori kota.
Edi menilai kondisi pandemi Covid-19 bukanlah alasan untuk tidak berbuat demi kemajuan Kota Pontianak. Justru, kata dia, pandemi ini sebagai pemicu dirinya bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk berinovasi melakukan perubahan-perubahan yang positif bagi terwujudnya pembangunan Kota Pontianak yang lebih baik.
“Penghargaan-penghargaan ini memotivasi saya untuk berbuat lebih baik lagi untuk Kota Pontianak, bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat Kota Pontianak terutama menghadapi pandemi Covid-19,” paparnya.
Capaian-capaian prestasi itu tak lantas membuatnya berpuas diri. Ia akan terus berupaya melakukan terobosan-terobosan demi kemajuan Kota Pontianak. Edi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak terus berpacu meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Lakukan inovasi dan terobosan-terobosan yang solutif serta percepatan-percepatan program yang sudah direncanakan," pungkasnya. (prokopim)