,
menampilkan: hasil
Bahasan Minta Kelurahan Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba
Canangkan Kelurahan Pal Lima Bersinar
PONTIANAK - Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat dicanangkan sebagai Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar). Kelurahan Bersinar Pal Lima dicanangkan oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Aula Kolam Renang Delta Pontianak Barat, Selasa (28/12/2021).
Bahasan menilai pencanangan Kelurahan Pal Lima sebagai Kelurahan Bersinar sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kelurahan harus menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Upaya itu perlu dilakukan karena kejahatan narkoba semakin berkembang, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," ujarnya.
Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman yang sangat serius bagi masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebab dampak yang ditimbulkan sangat merugikan bagi semuanya, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan kalau seandainya ada warga di lingkungan tersebut yang terpapar. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba yang sudah banyak memakan korban.
"Hal ini menjadi tantangan kita semua bagaimana kita bisa mendeteksi, mengeliminir, jangan sampai ada warga terpapar narkoba," ucapnya.
Bahasan berharap peran ketua RT, RW, tokoh masyarakat dan warga di lingkungan masing-masing ikut peduli dan tanggap apabila menemukan warganya yang dicurigai terpapar narkoba. Demikian pula bagi para orang tua, dirinya mengingatkan, kalau ada anak-anak atau remaja yang tingkah lakunya mencurigakan, jarang di rumah, para orang tua sudah sepatutnya mewaspadai jika menemukan hal demikian.
"Deteksi sedini mungkin apabila orang-orang di sekitar kita ada yang mungkin terpapar penyalahgunaan narkoba sehingga bisa segera ditangani," tukasnya. (prokopim)
12 Rumah Sakit Teken MoU Pelaporan Yankes
Kerjasama Pemkot Pontianak dengan Dokkes dan Rumah Sakit se-Kota Pontianak
PONTIANAK - Sebanyak 12 rumah sakit yang ada di Kota Pontianak meneken perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan kesepakatan yang diteken oleh rumah sakit milik pemerintah dan swasta se-Kota Pontianak ini berkaitan dengan sistem pencatatan pelaporan pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung indikator kinerja pemerintah daerah di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Selain itu, Pemkot Pontianak juga menjalin kerjasama dengan Polda Kalbar, dalam hal ini Dokkes Polda Kalbar.
"Kerjasama ini penting dalam rangka kita berkoordinasi untuk penanganan bidang kesehatan khususnya, termasuk konsultasi tentang jenis-jenis penyakit yang harusnya bisa ditangani di Kota Pontianak," ujarnya usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dokkes Polda Kalbar dan rumah sakit di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (28/12/2021).
Kerjasama ini, lanjutnya, agar penanganan dalam pelayanan kesehatan lancar dan cepat, termasuk pendataan yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Sebab menurutnya ada beberapa rumah sakit yang memiliki sarana dan prasarana yang sudah lengkap, namun masih ada sebagian yang belum lengkap.
"Misalnya untuk penanganan penyakit regeneratif seperti diabetes, hipertensi, TBC, HIV yang mana jenis penyakit tersebut membutuhkan penanganan khusus," ungkapnya.
Edi menambahkan, penanganan Covid-19 juga membutuhkan tindakan khusus sehingga itu perlu adanya koordinasi dengan pihak rumah sakit. Selanjutnya penanganan bagi peserta BPJS maupun non BPJS kesehatan, masyarakat masih ada yang kurang memahami terkait rujukan rumah sakitnya.
"Jadi ini juga harus kita kondisikan untuk mereka," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, Pemkot Pontianak, dalam hal ini Wali Kota Pontianak dengan semua rumah sakit di Kota Pontianak, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) tentang pelayanan kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dalam bentuk perjanjian kerjasama. Kemudian yang dikerjasamakan dengan semua rumah sakit dalam rangka pelayanan yang masuk dalam standar minimal di bidang kesehatan.
"Jadi, di Kota Pontianak ini peran rumah sakit swasta itu cukup besar karena fasilitasnya sudah lengkap artinya pelayanan kesehatan kan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga swasta," terangnya.
Dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan terdapat 12 indikator, mulai dari bayi dalam kandungan hingga lansia yang memiliki 7 indikator, kemudian 3 indikator penyakit tidak menular dan 2 penyakit menular.
"itu keseluruhannya harus tercatat dimana dia dilayani kemudian jumlahnya pun harus 100 persen dan harus tertangani," kata Sidiq.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya kerjasama ini karena rumah sakit swasta harus melaporkan 12 indikator itu kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Tanpa laporan itu maka pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit swasta tersebut dianggap tidak ada.
"Pelaporan harus mencatat semua penduduk Kota Pontianak dalam data sehingga kita tahu jumlah capaian pelayanan kesehatan yang dilakukan mereka," imbuhnya.
Kemudian manfaat adanya kerjasama ini adalah secara luas mempengaruhi program-program preventif serta promotif dengan dukungan dari Pemerintah kota Pontianak.
"Misalnya pelayanan kesehatan penyakit tuberkulosis, walaupun dilayani oleh swasta tapi obatnya juga bisa diambil dari pemerintah," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Raih Penghargaan Kota Kesehatan Cerdas dan Kesiapan Digital Terbaik
PONTIANAK - Kota Pontianak mendapat dua penghargaan dalam Riset Transformasi Digital dan Rating Kota Cerdas Indonesia 2021 yang digelar Pusat Inovasi Kota dan Komunitas Cerdas Institut Teknologi Bandung. Keduanya adalah kategori Kota Sedang dengan Kesehatan Cerdas dan kategori Kesiapan Digital Terbaik. Pengumumannya berlangsung secara virtual, Senin (27/12/2021) pagi.
Plt Kepala Bappeda Kota Pontianak, Trisna Ibrahim menjelaskan penghargaan tersebut merupakan apresiasi bagi Kota Pontianak. Apalagi riset dan rating ini diikuti 93 daerah di Indonesia.
"Penghargaan ini bukanlah akhir, melainkan momentum awal untuk melangkah lebih maju," kata Trisna Ibrahim.
Trisna Ibrahim menjelaskan, Kota Pontianak sudah sejak lama mencanangkan program Smart City. Implementasinya perlu biaya dan proses panjang. Kini, beberapa indikator diapresiasi oleh Pusat Inovasi Kota dan Komunitas Cerdas Institut Teknologi Bandung.
Cerdas dalam Smart City bermakna luas. Di pemerintahan, berorientasi pada percepatan pelayanan dan sudah dilaksanakan. Salah satunya dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Dari beberapa indikator ada kategori Masyarakat Cerdas, tapi Pontianak belum mendapatkan. Surveinya perlu kita pelajari apa indikatornya, sehingga bukan hanya aparatur sipil negara yang siap tapi masyarakatnya juga," jelasnya.
Menurut Trisna Ibrahim, masyarakat menjadi peran kunci dalam mewujudkan program Smart City.
“Tidak hanya dari segi government, tapi masyarakatnya juga harus siap,” tegasnya.
Dia menjelaskan, anggaran menjadi kendala dalam membangun infrastruktur penunjang. Misalnya fiber optik untuk jaringan lokal Pemerintah Kota Pontianak. Memang sudah ada jaringan dari swasta, namun indikator dalam penilaian mewajibkan adanya jaringan mandiri sehingga koneksi pelayanan publik dan antarorganisasi perangkat daerah tidak terganggu masalah dari luar.
"Mudah-mudahan berakhirnya RPJMD, sampai tahun 2023 jabatan Pak Wali ini bisa terwujud. Leading sektornya ada di Diskominfo," katanya.
Kepala Pusat Inovasi Kota dan Komunitas Cerdas Institut Teknologi Bandung, Prof Suhono H Supangat mengatakan rating dan riset ini bertujuan untuk mengukur kesiapan digital kota-kota Indonesia, melakukan pengukuran kinerja terhadap pengelolaan kota, memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai permasalahan dan potensi yang hadapi kota, dan memberikan gambaran bagi stakeholder kota dalam membangun layanan kota.
"Kami juga memotret bagaimana poses evaluasi berkelanjutan implementasi Smart City di kota-kota Indonesia, dan memberikan gambaran perkembangan implementasi Smart City di Indonesia 8 tahun terakhir," katanya.
Riset Rating Transformasi Digital Indoneisa (RTDI) dan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2021 merupakan kegiatan yang dilakukan untuk melakukan pengukuran terhadap implementasi konsep kota cerdas di Indonesia. Ke depan, pengukuran akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan menyasar kota dan kabupaten di Indonesia.
"Semoga kegiatan ini dapat dilakukan dengan lancar sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk kemajuan perkembangan kota khususnya dan Indonesia umumnya," katanya. (prokopim)
Pengurus PWRI Kota Pontianak Dilantik, Wali Kota Harap Kiprahnya Dalam Pembangunan
Toni Herianto Ditunjuk Sebagai Ketua PWRI Kota Pontianak Masa Bakti 2021-2026
PONTIANAK - Kepengurusan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Pontianak masa bakti 2021-2026 resmi dikukuhkan. Toni Herianto ditunjuk sebagai Ketua PWRI Kota Pontianak untuk periode tersebut. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dengan dilantiknya kepengurusan PWRI Kota Pontianak yang baru ini akan terbangun sinergitas dan kerjasama yang intens dengan Pengurus Daerah PWRI Kalimantan Barat.
“Saya berharap kepada pengurus daerah PWRI yang baru dilantik agar secara bersama-sama memikul tugas dan tanggung jawab serta dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya,” ujarnya usai melantik Pengurus PWRI Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, PWRI sebagai wadah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberadaan PWRI masih sangat dibutuhkan karena dari tahun ke tahun masih banyak PNS yang akan memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu organisasi PWRI memiliki tugas penting dalam rangka penyempurnaan organisasi seperti koordinasi, perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan anggota.
“Semua itu tak lain agar anggota PWRI lebih mantap dan memiliki keyakinan berkiprah dan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya di Kota Pontianak,” tuturnya.
Ketua Pengurus PWRI Provinsi Kalbar, Syakirman mengungkapkan, ada beberapa perubahan dalam organisasi yang mewadahi para pensiunan PNS ini. Diantaranya, kalau dahulu keanggotaan PWRI bersifat stelsel aktif, artinya meski PNS sudah memasuki pensiun, tetapi apabila tidak mendaftarkan dirinya maka yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota PWRI sehingga tidak seluruh pensiunan yang terhimpun dalam PWRI.
“Sekarang sudah ada perubahan menjadi stelsel pasif, jadi siapapun yang pensiun dari PNS sudah otomatis menjadi anggota PWRI,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mengupayakan agar semua anggota PWRI bisa terdaftar semua karena memang pendaftaran anggota PWRI berada pada tingkat kabupaten/kota. Untuk pelaksanaannya akan dituangkan dalam pedoman yang dibuat sesuai anggaran dasar PWRI yang baru.
“Nanti akan disesuaikan dimana anggota PWRI mengantongi kartu anggota. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dengan PWRI yang ada di masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya. (prokopim)