,
menampilkan: hasil
Pemkot Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Idulfitri
Memperlancar Arus Mudik dan Balik Lebaran
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang dalam rangka menghadapi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
"Kebijakan ini kita terapkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas di Kota Pontianak selama periode Idulfitri," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, Jumat (21/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha angkutan barang. Pertama, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda enam dan/atau ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada H-2 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan H+3 pukul 24.00 WIB Hari Raya Idulfitri.
“Kedua, pemilik usaha angkutan barang diminta untuk menyesuaikan waktu operasi kendaraan angkutan sesuai dengan ketentuan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Trisna, pemilik kendaraan juga diimbau untuk menyimpan kendaraan yang tidak dipergunakan pada pool yang dimiliki dan tidak parkir di badan jalan.
"Kita minta seluruh pengusaha angkutan barang dapat mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025,” imbaunya.
Kepatuhan terhadap aturan ini akan sangat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi surat edaran berjalan dengan baik,” pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Tegaskan THR Wajib Dibayarkan 7 hari Sebelum Lebaran
THR Tidak Boleh Dicicil
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Edi bilang, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan
sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
"Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Wali Kota Edi.
Ia berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail, menyatakan pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok.
"Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR," ungkapnya.
Ismail menjelaskan Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Selain itu, ada juga Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang turut terlibat dalam pemantauan.
"Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” terang Ismail.
Terkait besaran THR, Ismail menegaskan sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji.
"Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Ismail menambahkan, Disnaker Kota Pontianak juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.
“Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.
"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," pungkasnya.
Ismail menambahkan, meskipun fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kalbar, pihaknya akan meneruskan laporan pelanggaran yang masuk ke tingkat provinsi.
“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Gelar Rakor Bahas Kesiapsiagaan Arus Mudik
PONTIANAK - Dalam rangka mendukung kesiapsiagaan arus mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memimpin rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Senin (17/3/2025).
Beberapa hal jadi fokus pembahasan seperti perbaikan infrastruktur jalan, penerangan, kesiapan ketertiban dan keamanan hingga antisipasi cuaca yang berakibat puting beliung. Edi menerangkan, ia telah meminta perangkat daerah terkait untuk segera memeriksa keperluan mendukung kesiapan arus mudik baik dari sektor darat, laut maupun udara.
“Kami tadi rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mendukung arus mudik lebaran tahun 2025. Kami juga melibatkan seluruh unsur Forkopimda dalam menjalankan SE tersebut,” katanya usai rapat koordinasi.
Masa sebelum arus mudik juga periode yang penting. Menurut Wali Kota Edi, dari segi keamanan khususnya, perlu pengawasan ketat terhadap perilaku warga terutama indikasi kenakalan remaja dan pencurian. Kemudian adalah ketertiban pedagang kaki lima yang memakan badan jalan agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan sekitar.
Selain itu adalah kesiapan Festival Meriam Karbit pada malam lebaran mendatang. Edi melanjutkan, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya agar tidak terjadi penumpukan dan mengganggu aktivitas warga, perlu menyiapkan langkah solutif.
“Diperkirakan arus mudik itu dimulai dari tanggal 20, kalau di Kota Pontianak sendiri diprediksi jumlah yang keluar mudik lebih banyak ketimbang jumlah yang pulang dari daerah lain,” sebutnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menerangkan, pihaknya akan menggelar Operasi Ketupat dengan mendirikan tujuh pos pengamanan (pospam) masing-masing di Pelabuhan Dwikora, Pasar Flamboyan, Bundaran Untan, di bawah Jembatan Kapuas I, Pontianak Timur dan eks Toko Kaisar di Pontianak Utara. Operasi Ketupat akan dilaksanakan dari tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025.
“Kemudian ada satu pospam yang biasanya di Jalan Nusa Indah kita geser ke daerah Kota Baru karena di sana banyak outlet-outlet dan pusat aktivitas masyarakat lainnya untuk berbelanja,” terangnya.
Untuk memastikan keamanan tetap terjaga, pihaknya telah menurunkan personil untuk menghindari tindakan melanggar hukum oleh masyarakat ataupun kenakalan remaja. Hal itu telah dilakukan sejak hari pertama bulan Ramadan.
“Di pontianak sudah berkurang bahkan beberapa hari terakhir kami tidak menemukan anak-anak membawa senjata tajam atau sarung yang diisi batu, balap liar atau kenakalan remaja lainnya,” pungkas Adhe. (kominfo/prokopim)
Kadiskumdag Ibrahim Pastikan Produk Minyakita Sesuai Takaran
Satgas Pangan Kalbar Uji Tera Volume ke Distributor Minyak Goreng
PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Ibrahim memastikan takaran produk minyak goreng merek ‘Minyakita’ kemasan 1 liter yang dijual di Kota Pontianak sesuai dengan yang tercantum di produk. Hal itu ia sampaikan usai melakukan pengawasan tera volume bersama Satgas Pangan Kalimantan Barat (Kalbar) ke beberapa gudang distributor minyak di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, Selasa (12/3/2025).
“Kita berupaya untuk konfirmasi kebenaran dari takaran volume yang ada di kemasan minyak goreng Minyakita, kami mengambil sampel di distributor PT Lestari Niaga Khatulistiwa. Alhamdulillah dari hasil pantauan tidak ditemukan ketidaksesuaian takaran,” tuturnya usai mendampingi Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Ibrahim meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Dirinya mengajak masyarakat Kota Pontianak untuk mengawasi produk-produk yang tidak sesuai takaran. Apabila ditemukan harap dilaporkan kepada pihaknya.
“Kami ikut mengimbau warga agar melaporkan kepada kami apabila terdapat produk bahan pokok yang dijual di pasar tidak sesuai takarannya,” pesannya.
Diskumdag Kota Pontianak lewat UPT Metrologi Legal Kota Pontianak senantiasa rutin melakukan pengawasan tera volume terhadap setiap produk yang dikonsumsi masyarakat. Di antaranya takaran bahan bakar minyak, meter air dan sebagainya.
“Sebagai langkah pemerintah untuk memastikan takaran, UPT Metrologi Legal sudah memberikan cap-cap tera pada timbangan-timbangan di pasar, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu agar lebih yakin,” papar Ibrahim.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melakukan pemantauan terhadap stok dan harga pangan. Tidak hanya itu, rencananya Wali Kota Pontianak dalam waktu dekat bakal memeriksa takaran bahan bakar minyak di sejumlah SPBU.
“Begitu rencananya, mengingat lebaran tidak lama lagi dan kebutuhan masyarakat harus terpenuhi dengan baik,” ungkap Kadiskumdag. (kominfo)