,
menampilkan: hasil
Pemkot Dukung Kebijakan Pembayaran BBM Subsidi Lewat QR Code
Masih Tahap Sosialisasi, Upaya Tingkatkan PAD
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyambut baik dan mendukung program Pertamina, yaitu penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran untuk produk Biosolar dan Pertalite kepada masyarakat dengan menggunakan QR Code khusus pengendara roda empat, sesuai aturan berlaku.
“Agar implementasi kewajiban transaksi pembelian Pertalite menggunakan QR Code berjalan lancar, maka Pemkot Pontianak akan koordinasi bersama PT Pertamina Patra Niaga secara berkala guna mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” papar Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, usai membuka Sosialisasi Penerapan Penggunaan Transaksi BBM Pertalite dengan QR Code Khusus Kendaraan Roda Empat, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (20/8/2024).
Dengan kebijakan ini, Ani Sofian menerangkan, data konsumsi BBM dapat digunakan sebagai pajak daerah untuk meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi pemilik kendaraan yang tidak menggunakan QR Code, pengisian BBM akan dibatasi.
“Sehari itu maksimal hanya 20 liter, sementara menggunakan QR Code bisa penuh sesuai tangki,” ucap Pj Wali Kota.
Ia meminta kepada RT, RW, lurah hingga camat ikut mendampingi tim Pertamina, khususnya pendaftaran kendaraan. Ani Sofian berharap tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.
“Perlu menjadi perhatian bersama, kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan pembayaran non tunai pernah menimbulkan respon penolakan, sehingga harus disesuaikan kembali secara bertahap,” tuturnya.
Ani Sofian meminta dukungan kepada stakeholder terkait dengan tujuan pembangunan. Ia menyampaikan, semakin banyak konsumsi BBM yang terdata, lebih mudah meningkatkan PAD.
“Kita sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait antrean kendaraan besar, ini juga perlu didiskusikan bersama, jangan sampai masyarakat tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Ani Sofian Ajak Warga Berikan Sambutan Meriah untuk Veddriq Leonardo
Tiba di Pontianak Rabu, 21 Agustus 2024
PONTIANAK - Menyambut kedatangan Pahlawan Olahraga, Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade 2024 di Paris, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan berbagai persiapan. Untuk memeriahkan kedatangan atlet asal Pontianak ini, pihak Pemkot Pontianak mengerahkan jajaranya serta masyarakat untuk menyambut kedatangan Veddriq yang akan melalui jalan-jalan protokol.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, kembalinya Veddriq ke kampung halaman merupakan sebuah momen istimewa karena ia menjadi kebanggaan warga Kota Pontianak dengan mengharumkan nama Indonesia di kancah olahraga tingkat dunia Olimpiade.
“Tentunya ini menjadi kabar gembira dan kebanggaan bagi kita semua, warga Pontianak dan Kalbar, atas prestasi Veddriq meraih medali emas di Paris. Patut kita rayakan dengan kemeriahan menyambut kedatangan Veddriq sebagai pahlawan olahraga Indonesia,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Sebagaimana diketahui, kedatangan Veddriq pada Rabu (21/8/2024), direncanakan akan diarak keliling kota melalui rute Jalan Ahmad Yani, Teuku Umar, HOS Cokroaminoto, Gajah Mada dan Jalan Veteran menuju Pendopo Gubernur Kalbar.
Ani Sofian mengimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengerahkan para ASN menyambut Veddriq di jalan-jalan yang dilaluinya. Kemudian, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak untuk menugaskan kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang berdekatan dengan jalan yang dilalui oleh Veddriq beserta rombongan, mengkoordinir siswa-siswanya menyambut rombongan dengan membawa bendera merah putih kecil dan mengibarkannya.
“Mari kita bersama-sama memeriahkan kembalinya atlet kita yang telah mengharumkan nama Indonesia di mata dunia,” pungkasnya. (prokopim)
Sekda Imbau Pengelola Anggaran Rutin Lakukan Penyesuaian Peraturan
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah mengimbau pengelolaan anggaran daerah pada masing-masing dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk rutin melakukan evaluasi dan menyesuaikan aturan perundang-undangan. Hal itu ia katakan usai membuka Evaluasi Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, di Hotel Orchard Jalan Gajah Mada, Senin (19/8/2024).
“Di tahun 2023, pendapatan ditargetkan sebesar Rp1,87 triliun, realisasinya sebesar Rp1,81 triliun atau tercapai 96,71 persen. Belanja transfer ditargetkan Rp1,82 triliun, realisasinya sebesar Rp1,70 triliun atau 93,38 persen,” papar Amirullah.
Sekda menerangkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut sudah termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali secara berturut-turut. Sedangkan secara total aset milik Pemkot Pontianak sebesar Rp10 triliun dan ekuitas dana sebesar Rp9,94 triliun.
“Pelaporan saldo anggaran lebih pada awal periode sebesar Rp23 miliar dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp59,11 miliar,” terangnya.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak Zulkarnain menjelaskan, kegiatan evaluasi merupakan tindak lanjut penyusunan rancangan perencanaan anggaran serta arahan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).
“Bahwa Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaian dengan peraturan daerah kabupaten dan kota,” imbuhnya.
Zulkarnain menyampaikan, kegiatan dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020. Acara ini perlu digelar, mengingat pengelolaan keuangan merupakan unsur penting, sehingga dibutuhkan pemahaman dalam melaksanakan tugas.
“Peserta hari ini adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan dan Bendahara Pengeluaran, narasumber dari BKAD Provinsi Kalbar,” pungkasnya. (kominfo)
Bahas Dua Raperda, Satu Diantaranya Pelayanan Sosial bagi Warga Miskin
Pendapat Pj Wako terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD
PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pendapatnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda inisiatif DPRD Kota Pontianak ini terdiri dari Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
Ani Sofian menjelaskan, Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin merupakan upaya yang terarah dan terpadu serta berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dan pemerintah daerah atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pendampingan serta fasilitas memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat.
“Pemerintah daerah memberikan pelayanan sosial sebagai pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin agar terpenuhinya hak dasar atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu,” ujarnya saat menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/8/2024).
Pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut, lanjutnya lagi, diperlukan peran dari berbagai elemen seperti masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, maupun lembaga kesejahteraan sosial.
“Demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurutnya, kemiskinan merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dan harus ditangani secara serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi kemiskinan yang ada dengan membuat berbagai kebijakan sebagai upaya dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Oleh sebab itu, perlu adanya payung hukum dalam pelayanan sosial bagi masyarakat miskin di Kota Pontianak,” imbuhnya.
Kemudian, terkait Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, dia menilai usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai peran dan kedudukan strategis. Oleh karenanya perlu dikembangkan dan diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya.
“Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikro, kecil dan menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)