,
menampilkan: hasil
Hari Pohon Sedunia, Edi Ajak Warga Hijaukan Pontianak
PONTIANAK - Hari Pohon Sedunia yang diperingati setiap tanggal 21 November mempunyai makna betapa pentingnya pohon bagi mahluk hidup lainnya. Sejalan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terus menggalakkan dan mengajak masyarakat menanam pohon di lingkungannya masing-masing. "Peringatan ini harus kita maknai dan jadikan momen untuk menjaga, menanam dan memperbanyak pohon-pohon, kita hijaukan Kota Pontianak," ujarnya, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, banyak manfaat yang dirasakan dari pohon yang ditanam. Selain sebagai penyedia oksigen bagi kehidupan, fungsi lainnya untuk menjaga ekosistem agar menjadi lebih berkualitas, menjaga serapan air serta sebagai peneduh. "Yang tak kalah pentingnya adalah untuk mengurangi pemanasan global," ungkapnya.
Edi menambahkan, penanaman pohon sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memperluas ruang terbuka hijau (RTH). Idealnya, luas RTH adalah 30 persen. Saat ini RTH di Kota Pontianak masih di bawah 20 persen. "Dengan kita banyak menanam pohon, saya yakin target RTH bisa tercapai," katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk menghijaukan lingkungannya masing-masing, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW, di perumahan, komunitas dan sebagainya. "Diupayakan tidak ada lahan terbuka yang tidak ditanami pohon," ucap Edi.
Penanaman pohon-pohon itu, lanjutnya, disesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya masing-masing. Pohon peneduh bisa ditanami pohon mahoni, angsana dan lainnya. Sedangkan pohon berbunga bisa dengan menanam pohon tabebuya, sepatu dea dan sebagainya. "Kalau pohon buah-buahan bisa dengan menanam pohon lengkeng, jambu, mangga dan lainnya," tuturnya.
Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang asri, Pemkot Pontianak juga mengatur dalam peraturan daerah (perda) tata ruang, lingkungan hidup, tata bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Di mana dalam persyaratan penerbitan IMB, diwajibkan pemilik bangunan menanam pohon di pekarangannya," pungkasnya. (prokopim)
Perketat Prokes, Perwa Nomor 58/2020 akan Disempurnakan
Batasi Pelaksanaan Pesta Pernikahan
PONTIANAK - Tim Satuan Tugas (Satgas) pengendalian Covid-19 menggelar rapat koordinasi membahas evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. "Poin-poin yang tidak diatur dalam perwa tersebut akan direvisi dan ditambahkan," tuturnya usai memimpin rapat evaluasi penanganan pengendalian Covid-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (19/11/2020).
Diantaranya adalah pengaturan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan pembatasan maksimal setengah dari kapasitas tempat acara. Selain itu model penyajian secara prasmanan dan makan di tempat juga akan ditiadakan. "Sebagai gantinya yakni dengan menyediakan makanan yang dikemas untuk dibawa pulang," terangnya.
Edi menuturkan, jajaran Pemkot Pontianak juga diminta untuk memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan. Penanganan pandemi Covid-19 juga harus dilakukan secara serius. "Kita yang membuat aturan, harusnya kita yang lebih patuh terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya bersama unsur Forkopimda sudah sangat serius dalam penanganan Covid-19, baik dari aspek kesehatan maupun aspek lainnya yang muncul akibat dari pandemi Covid-19. "Silakan saja dilihat di Kota Pontianak sejak bulan Maret awal pandemi lalu siang dan malam kami berjibaku membuat kebijakan menangani Covid-19 bahkan sampai sekarang ritmenya masih sama," ungkap Edi.
Diakuinya, seluruh aspek aktivitas kehidupan dan jalanya pemerintahan semua tak terlepas dari penanganan Covid-19. Oleh sebab itu, kesadaran seluruh masyarakat dan seluruh unsur pemerintah sangat dibutuhkan, mulai dari level atas hingga yang paling bawah untuk bersama-sama mencegah terjadinya penularan Covid-19. "Semua harus ditangani bersama-sama, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Edi menuturkan langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat aktivitas masyarakat. Seperti perkantoran, warung kopi, ruang publik dan sebagainya. "Termasuk kantor pemerintahan apakah telah menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Terkait pembatasan aktivitas malam hari, Edi menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kondisi terkini. Apabila tren kasus Covid-19 turun drastis maka pembatasan tersebut akan sedikit dilonggarkan. Sebaliknya jika kasus masih terus meningkat maka pembatasan aktivitas malam hari akan ditingkatkan kembali. "Kemungkinan pembatasan aktivitas malam diperpanjang atau bisa juga tidak," tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan, sejak terjadinya pandemi.Covid-19, pihaknya dalam menerbitkan izin keramaian mesti melalui tahapan-tahapan. Diantaranya sebelum dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat yang mengajukan permohonan, harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan. "Semua itu berlaku untuk seluruh aktivitas, baik pesta pernikahan maupun agenda lainnya yang melibatkan banyak orang," jelasnya.
Dengan dasar surat dari Dinas Kesehatan tersebut baru nantinya akan dilampirkan dalam permohonan izin keramaian ke kepolisian. Namun ia mengingatkan bahwa meskipun sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, bukan berarti permohonan izin keramaian bisa langsung disetujui. "Jadi walaupun sudah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, belum tentu bisa mendapatkan izin keramaian. Hal ini kami lakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
TPS3R Solusi Tangani Sampah
Wali Kota Resmikan TPS3R di Banjar Serasan
PONTIANAK - Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse Recycle (TPS3R) menjadi salah satu solusi dalam menangani sampah yang diproduksi setiap harinya. TPS3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efisien. Di Pontianak, produksi sampah tercatat mencapai 400 ton per hari.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, TPS3R ini merupakan sistem pengolahan sampah, yang mana awalnya sampah dianggap sebagai bahan yang tidak berguna, menjadi sesuatu yang bermanfaat sehingga produksi sampah bisa diminimalisir. Keberadaan TPS3R diharapkan mengurangi sampah terutama yang sulit terurai. Misalnya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik, kaleng dan lain sebagainya. Disamping itu memanfaatkan barang bekas juga bagian dari upaya mengurangi sampah. "Misalnya memanfaatkan botol plastik bekas minuman menjadi pot bunga, kaleng bekas cat menjadi kursi dan masih banyak lagi," terangnya usai meresmikan infrastruktur dan serah terima TPS3R Borneo di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (18/11/2020).
Ia menambahkan, langkah lainnya untuk memanfaatkan sampah plastik yakni dengan sistem cacah untuk dijadikan bahan baku atau biji plastik. Sedangkan untuk sampah organik bisa dijadikan sebagai pupuk kompos atau gas metan. "Dengan demikian sampah yang awalnya dianggap tidak berguna menjadi sesuatu yang bermanfaat," ujarnya.
Menurut Edi, masih banyak inovasi yang bisa dilakukan terutama pemanfaatan sampah rumah tangga dan pasar. Misalnya untuk memelihara maggot yang bisa menghabiskan sampah organik. "Maggot juga bisa dijadikan pakan ternak dan ikan," tuturnya.
Dirinya berharap keberadaan TPS3R Borneo diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar khususnya di Kelurahan Banjar Serasan, Parit Mayor dan Saigon. Ke depan, TPS3R serupa juga akan dibangun di lokasi-lokasi lainnya. "Harapan saya setiap kelurahan minimal memiliki satu bank sampah, kemudian setiap sekolah juga memiliki bank sampah," kata Edi.
Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak pesimis dan jangan pernah ada kata bosan dalam menangani persoalan sampah. Ia juga berharap jajaran di kecamatan dan kelurahan tak henti-hentinya mengedukasi warganya untuk bersama-sama memanfaatkan sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat. "Jika ada rasa kebersamaan, saya yakin tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," imbuhnya.
Edi menuturkan, masih banyak tugas yang harus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan mewujudkan Pontianak menjadi kota yang bersih dan sehat. Apalagi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2023 adalah meraih Adipura. Hal itu menurutnya mustahil bisa tercapai apabila hanya dilakukan oleh Pemkot Pontianak tanpa adanya peran masyarakat. Dirinya yakin jika semua elemen masyarakat turut bergerak dalam mewujudkan kota yang bersih maka semakin mudah untuk meraih Adipura. Apabila Adipura itu berhasil diraih, maka insentif yang cukup besar akan diterima Kota Pontianak. "Kemudian insentif tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada pengelolaan sampah," ungkapnya. (prokopim)
Kolaborasi Semua Pihak Cegah Prostitusi Anak
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, sebagai upaya pencegahan prostitusi dan kejahatan anak di bawah umur, dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, stakeholder serta melibatkan berbagai pihak. "Kalau para orang tua bekerjasama dengan pendidik dan pemerintah bahkan pihak keamanan, maka prostitusi anak di bawah umur bisa diminimalisir," ujarnya saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Peran Polri, Pemerintah dan Masyarakat Dalam Rangka Mendidik dan Membina Anak Di Bawah Umur Guna Mencegah dan Menanggulangi Bahaya Prostitusi Anak' di Hotel Mahkota Pontianak, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhi hingga terjadinya prostitusi anak di bawah umur. Diantaranya faktor ekonomi, pergaulan, teknologi dan lainnya, sehingga upaya pencegahan mesti dilakukan. Melalui FGD yang digelar tersebut, Bahasan berharap diskusi ini bisa membuahkan pemikiran dan rumusan serta tindak lanjut yang nyata serta konkret di lapangan. "Sehingga harus ada tindak lanjut dari rumusan diskusi hari ini," ungkapnya.
Dirinya menilai hal-hal yang menjadi kajian ataupun pemikiran sehingga terjadi prostitusi anak dibawah umur juga harus diperhatikan semua pihak. "Harus dilihat secara jeli apa yang mendasari sehingga kasus-kasus prostitusi anak dibawah umur terjadi," terang Bahasan.
Pada prinsipnya, lanjut dia, Pemkot Pontianak memberikan apresiasi kepada pihak Polresta Pontianak Kota yang telah menggelar FGD ini. Harapannya, FGD ini bisa memberikan edukasi sehingga bisa menyelamatkan generasi muda atau anak di bawah umur. "Baik terkait kejahatan terhadap anak maupun pencegahan," pungkasnya. (prokopim)