,
menampilkan: hasil
Izinkan Gelar Salat Tarawih di Masjid, Wako Edi Kamtono Tekankan Prokes
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menyatakan, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan seperti Salat Tarawih berjamaah diperbolehkan, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Untuk ibadah salat tarawih di masjid kita izinkan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, positivity rate penularan Covid-19 di Kota Pontianak masih berada pada angka lima persen. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Untuk itu kita imbau dalam melaksanakan salat tarawih berjamaah, tetap menjaga jarak serta tidak terlampau berdesakan," tutur Edi yang juga menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak.
Selain imbauan tersebut, ia juga menyarankan supaya ibadah berjamaah di masjid, waktunya tidak terlampau lama untuk mencegah munculnya kluster baru Covid-19. "Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam masjid," imbuhnya.
Edi juga berpesan kepada warga yang dalam kondisi kurang sehat, untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga. "Kalau merasa badan kurang fit, sebaiknya beribadah di rumah saja," pesannya.
Terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Dalam surat edaran tersebut, tertuang pedoman pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan. (prokopim)
TPID Sidak Pasar, Harga Bahan Pokok Relatif Stabil Jelang Puasa
PONTIANAK - Harga kebutuhan pokok jelang bulan Ramadan di Kota Pontianak relatif stabil. Hasil monitoring Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak terhadap sejumlah pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok masih terbilang stabil. Ketua Harian TPID Kota Pontianak, Mulyadi berharap kondisi tersebut bisa berlangsung hingga bulan Ramadan. "Kita akan melakukan pengecekan ketersediaan kebutuhan pokok," ujarnya usai melakukan monitoring harga kebutuhan pokok di Pasar Flamboyan, Selasa (6/4/2021).
Meskipun harga kebutuhan pokok relatif stabil, namun kata Mulyadi, ada sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan, seperti kacang hijau. Harga kacang hijau yang biasanya di kisaran belasan ribu rupiah per kilogram, sekarang mencapai kisaran Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram. Penyebabnya karena kacang hijau belum memasuki masa panen sehingga terjadi keterbatasan stok komoditas tersebut. "Sehingga produk tersebut diimpor dari negara lain," terangnya.
Kendati demikian, sejumlah bahan pokok ada yang mengalami penurunan harga seperti komoditas bawang merah yang berasal dari Pulau Jawa dan Thailand, harganya di kisaran Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram. Harga itu turun dibandingkan dengan sebulan yang lalu. Kemudian untuk harga telur ayam relatif stabil mulai dari Rp1500 hingga Rp2 ribu per butir. Demikian pula harga cabai rawit masih relatif terkendali, mulai dari Rp90 ribu hingga Rp110 ribu per kilogram. "Menurut kami lebih turun jika dibandingkan dengan peninjauan sebulan lalu, yang mana sampai pada angka Rp160 ribu per kilogram," ungkap Mulyadi yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Sementara harga minyak goreng juga turun harga. Sedangkan gula pasir masih pada kisaran Rp12.500 per kilogram. Untuk ayam potong bekisar Rp29 ribu per kilogram. Padahal beberapa waktu lalu harganya berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp31 ribu per kilogram. Ikan gembung saat ini harganya berkisar antara Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram sesuai klasifikasi atau besarnya. Untuk jenis ikan bawal putih, juga terjadi penurunan harga. Sebelumnya harga ikan jenis tersebut berkisar Rp90 ribu sampai Rp100 ribu per kilogram, sekarang harganya merosot menjadi Rp60 ribu per kilogram.
Sebagai langkah antisipasi kenaikan harga, Mulyadi meminta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak untuk terus memonitor pergerakan harga kebutuhan pokok setiap harinya. Perkembangan harga kebutuhan pokok ini juga bisa dipantau masyarakat melalui aplikasi Jepin. "Kita juga meminta laporan dari pihak terkait untuk menyampaikan informasi terkait stok bahan kebutuhan pokok," imbuhnya.
Ia mengimbau kepada para pelaku usaha untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat atau konsumen terkait harga kebutuhan pokok agar sesuai kondisi ril yang ada serta tidak terjadi penumpukan stok bahan pokok. "Masyarakat juga diharapkan untuk tidak terlalu panik dan kuatir karena bulan Ramdhan ini memiliki berkah yang luar biasa," pungkasnya. (prokopim)
Beri Kemudahan Pelaku UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemkot Pontianak Usulkan 10 Raperda
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi melalui berbagai program. Diantaranya memberi kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemberian modal dengan bunga rendah serta persyaratan yang dipermudah. "Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi bisa bangkit kembali dan pendapatan daerah ikut meningkat," ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai membacakan pidato Wali Kota Pontianak terhadap penyampaian 10 rancangan peraturan daerah (raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (5/4/2021).
Upaya Pemkot Pontianak dalam mendorong pelaku UMKM untuk bangkit kembali di era kehidupan normal baru diantaranya mengizinkan pelaku usaha membuka kembali usahanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Beberapa usaha yang sudah mulai beraktivitas seperti warung kopi, rumah makan, restoran, hotel, wedding organizer, taman-taman dan sebagainya. "Langkah ini sebagai upaya mendorong UMKM bergairah kembali tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan agar aman dari Covid-19," ungkapnya.
Bahasan menambahkan, upaya lainnya dengan memberikan kemudahan dalam perizinan serta insentif hingga percepatan pelayanan perizinan. "Sedangkan soal permodalan, kita akan kerja sama dengan perbankan agar bisa memberikan keringanan bagi mereka," imbuhnya.
Terkait usulan sepuluh Raperda yang disampaikan ke legislatif, Bahasan berharap kesepuluh raperda tersebut dapat dibahas tepat waktu dan mendapat persetujuan. Menurutnya, sepuluh raperda itu sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan. Adapun sepuluh raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, Bantuan Keuangan Partai Politik, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah BPR Khatulistiwa Pontianak, Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Khatulistiwa dan Perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Terkait raperda tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Bahasan menilai hal tersebut bertujuan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Penyertaan modal di PDAM dan BPR Khatulistiwa Pontianak diharapkan bisa memaksimalkan PAD yang terdampak akibat pandemi," pungkasnya. (prokopim)
Lantik 135 Pejabat Eselon dan Fungsional, Edi Minta Jaga Integritas dan Etika
Amirullah Sebagai Kepala BKD, Hendro Subekti Kepala Bappeda, Camat Pontianak Kota Ahmad Sudiyantoro
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 135 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. 135 pejabat yang dilantik terdiri dari empat pejabat eselon dua, enam eselon tiga, 20 eselon empat dan 105 pejabat fungsional. Pejabat eselon dua, dua diantaranya adalah Amirullah sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Hendro Subekti sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak. Sementara dua pejabat eselon dua lagi merupakan pengukuhan, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu. Selain itu, Camat Pontianak Kota diamanahkan kepada Ahmad Sudiyantoro. Dua lurah juga ikut dilantik yakni Lurah Kota Baru Sudarmaji dan Lurah Bansir Darat Ita Rosmayanty.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, kedua pejabat eselon dua yang dikukuhkan dalam pelantikan tersebut sebagai tindak lanjut melaksanakan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dimana jabatan pejabat tinggi pratama setara eselon dua selama-lamanya lima tahun. Kemudian dievaluasi dan dapat diperpanjang apabila diperlukan sesuai kompetensi dan kepentingan," ujarnya usai melanti di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (1/4/2021).
Pelantikan ini berdasarkan hasil keputusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Edi menuturkan, selaku kepala pemerintahan dirinya mempunyai kewenangan untuk mengangkat, merotasi maupun memberhentikan pejabat. Untuk itu, ia menekankan bagi para pejabat yang dilantik untuk memperhatikan tiga hal. "Pertama menyelamatkan negara dan mempertahankan NKRI, kedua etika berorganisasi dan ketiga menjaga integritas," paparnya.
Menurutnya, setiap ASN harus mempunyai etika dalam berorganisasi. Etika bagaimana menghadapi teman sejawat, atasan maupun masyarakat. Tak kalah pentingnya ditekankannya adalah menjaga integritas. "Integritas saudara sebagai ASN sangat diperlukan untuk mensejahterakan warga Kota Pontianak," ucap dia. (prokopim)