,
menampilkan: hasil
Wawako Paparkan Upaya Pemkot Pontianak Turunkan Stunting
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya menurunkan angka stunting sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bahwa stunting pada balita harus diturunkan sampai dengan angka 14 persen pada tahun 2024.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, sebagaimana RPJMN tersebut, Pemkot Pontianak menargetkan penurunan prevalensi stunting balita menjadi 14 persen di tahun 2024 yang tertuang dalam RPJMD. Untuk mewujudkannya, berbagai langkah yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak.
“Antara lain ditetapkannya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak, penyusunan rencana aksi percepatan penurunan stunting sebagai bagian dari implementasi aksi konvergensi penurunan stunting,” ujarnya saat membuka review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan penurunan stunting selama setahun terakhir di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Jumat (15/12/2023).
Kemudian, lanjut Bahasan, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dibentuk mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. Selain itu, rembuk stunting tingkat kota dan kecamatan rutin digelar. Tim pendamping keluarga juga dikerahkan ke lapangan untuk pendampingan keluarga berisiko stunting.
“Tak kalah pentingnya, program-program dengan sasaran seribu hari pertama kehidupan dengan keterlibatan pentahelix pemangku kepentingan antara lain organisasi masyarakat seperti PKK, CSR perusahaan, media massa dan akademisi,” ungkapnya.
Bahasan menambahkan, selain upaya tersebut di atas, Pemkot Pontianak juga menginisiasi hadirnya inovasi intervensi spesifik yang dikembangkan dalam rangka penurunan stunting. Intervensi spesifik ini mencakup antara lain pelayanan kesehatan terpadu bagi calon pengantin, pelayanan kesehatan bagi remaja putri untuk mencegah anemia sejak dini melalui pemberian tablet tambah darah, pendampingan ibu hamil oleh tenaga kesehatan dan kader dengan pemberian beras Fortivit dan sebagainya.
Selanjutnya, intervensi sensitif juga menjadi bagian dari upaya percepatan penurunan stunting. Di antaranya penanganan daerah rawan pangan dengan pemberian bahan pangan pokok bagi keluarga yang memiliki balita dengan masalah gizi, perbaikan sanitasi dan rumah tak layak huni, sambungan air bersih serta kampung keluarga berkualitas dengan dapur sehat atasi stunting.
“Kita juga sudah memiliki sistem manajemen data stunting digital bersifat mobile dan dapat diakses oleh berbagai perangkat, yakni Pontianak Zero Stunting (PAZTI),” tutupnya. (prokopim)
Pemutakhiran DTKS, Bahasan Minta Dinsos Validasi Data
PONTIANAK - Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu mendapat perhatian serius berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan di Kota Pontianak. Pasalnya, DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil menjadi kendala dalam pemberian bantuan.
“Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis serta memadankan data penerima bantuan dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil,” ujarnya saat membuka rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, pemutakhiran dan pemadanan dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Ia meminta Dinas Sosial Kota Pontianak untuk segera melakukan validasi terhadap data yang tidak masuk dalam DTKS.
“Masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan dapat diusulkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) melalui Dinas Sosial Kota Pontianak,” kata Bahasan.
Dalam upaya mencapai target percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran, Pemerintah Kota Pontianak memiliki tiga strategi kebijakan. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dan ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.
“Program penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan data terkini dan memiliki pemeringkatan status atau tingkat kesejahteraan bagi seluruh penduduk dilengkapi nama dan alamat, yang mana data tersebut menjadi rujukan sasaran intervensi seluruh program,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Komitmen Dorong Keterbukaan Informasi
PONTIANAK – Keterbukaan informasi terus jadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan, pihaknya senantiasa bekerjasama dengan Komisi Informasi dalam pengawasan keterbukaan informasi di Kota Pontianak. Ia menilai pentingnya masyarakat mendapat hak transparansi dari kebutuhan informasi terkait urusan yang diampu Pemkot Pontianak.
“Peningkatan keterbukaan informasi harus dilanjutkan. Kami lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menambah target di tahun depan," paparnya usai menerima penghargaan Keterbukaan Informasi dengan Kategori Informatif oleh KI Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Garuda Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani, Kamis (14/12/2023).
Atas upaya keterbukaan informasi, Pemkot Pontianak lewat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dianugerahi penghargaan kategori Informatif sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal itu mendapat apresiasi dari Bahasan. Ia mengajak keterlibatan masyarakat untuk proaktif memberikan laporan terhadap permasalahan kota yang dihadapi.
“Bisa ke laman e-Lapor atau melalui media sosial Pemkot Pontianak. Bisa lewat facebook, instagram, surat elektronik sampai layanan telepon pengaduan,” imbuhnya.
Bahasan mengatakan, meningkatnya pengaduan secara tidak langsung akan menumbuhkan kepedulian warga kota dengan lingkungannya. Menurutnya, platform lapor membantu warga yang merasa belum mampu menyelesaikan masalah secara langsung.
“Dan ini menunjukkan jika Pemkot Pontianak hadir untuk menerima aduan. Selama masih dalam wewenang kami, akan ditindaklanjuti,” pungkasnya (kominfo/prokopim)
KASN Anugerahkan Pemkot Pontianak Dua Penghargaan
Nilai Sistem Merit ‘Sangat Baik’, Indeks Kualitas Pengisian JPT 'Baik’
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mengukir prestasi di tingkat nasional. Dua penghargaan sekaligus diraih Pemkot Pontianak dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yakni Nilai Sistem Merit meraih skor 331,5 dengan predikat Sangat Baik dan Indeks Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan nilai 83,7 atau kategori Baik. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi pada gelaran Anugerah Meritokrasi 2023 di Yogyakarta belum lama ini.
Mulyadi menerangkan, penghargaan sistem merit ini dianugerahkan karena keberhasilan dalam penerapan manajemen ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik.
“Pemkot Pontianak memperoleh nilai sangat baik dengan skor nilai 331,5. Alhamdulillah tahun ini nilainya meningkat kalau dibandingkan tahun lalu,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, sistem merit ini diberikan karena Pemkot Pontianak sudah sangat baik dari sisi pemetaan kepegawaian, baik dari pengembangan karir, pengadaan pegawai, perencanaan kebutuhan, termasuk promosi jabatan dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghasilan dan disiplin, perlindungan pelayanan, sistem informasi dan lainnya.
“Sehingga kita terus berupaya memberikan penguatan-penguatan kepada ASN Kota Pontianak sehingga dalam pemetaan jabatan dan bimbingan karir itu akan dapat dengan mudah terpetakan,” kata Sekda Mulyadi.
Pihaknya juga telah menerapkan asesmen kepada seluruh ASN, termasuk melakukan coaching berupa pembimbingan kepada para pegawai. Hasil tersebut dikelompokkan dan dievaluasi untuk diperbaiki.
“Ke depan pengangkatan seseorang dalam jabatan yang lebih tinggi dengan berpedoman pada hasil asesmen, hasil talent pool-nya, dan itu semua sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Selain penghargaan penerapan sistem merit, penghargaan lainnya adalah Indeks Kualitas Pengisian JPT dengan memperoleh nilai baik. Untuk pengisian JPT, pihaknya sudah melakukan transparansi dalam penerimaan, baik itu melalui open bidding atau job fit dilakukan secara terbuka. Mulai dari seleksi administrasi, asesmen, penulisan makalah dan wawancara. Tahapan-tahapan itu selalu dilaporkan secara transparan.
“Silakan mereka yang memenuhi syarat untuk mengikutinya dan akan dinilai oleh tim yang meliputi dari pemerintah provinsi, akademisi dan dari Pemkot Pontianak,” tuturnya.
Mulyadi berharap ASN di lingkup Pemkot Pontianak terus berupaya mengembangkan kompetensi dirinya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak juga harus membuat pemetaan pengembangan kompetensi karena dengan sistem merit ini setiap ASN sudah harus dipetakan.
“Kita berkomitmen untuk menerapkan sistem merit dan pengisian JPT di lingkungan Pemkot Pontianak,” pungkasnya.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Sedangkan Indeks Kualitas Pengisian JPT merupakan bentuk apresiasi KASN kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi baik melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi. (prokopim)