,
menampilkan: hasil
Rayakan Malam Tahun Baru Terancam Sanksi Pidana
Larang Konvoi Kendaraan Malam Tahun Baru
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang perayaan malam pergantian tahun dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Termasuk larangan memainkan atau membunyikan kembang api. Selain itu, pada malam tahun baru, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Semua kegiatan masyarakat harus sudah bubar pada pukul 23.00 WIB dan kembali kerumah masing-masing. "Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana," ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahun baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).
Pihaknya juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun. Untuk mengantisipasinya, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan.
Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul. Namun di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikuatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19. "Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW," imbau Edi.
Sementara untuk perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, menurutnya mengalami peningkatan. Namun demikian tingkat kesembuhan juga tinggi, yakni di atas 90 persen. Untuk itu pihaknya terus berupaya mempertahankan pengendalian kasus Covid-19 di Kota Pontianak. "Tanpa dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses," tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana. "Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan," tegasnya.
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk sebaiknya berada di rumah. Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun. "Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa melakukan himbauan dan pengawasan di lingkungan masing-masing," imbaunya.
Kombes Pol Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak. Akan diberlakukan berbagai kebijakan dalam menghadapi malam pergantian tahun baru. Diantaranya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00. "Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19," paparnya.
Penegasan ini ditujukan untuk seluruh aspek aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Beberapa tempat seperti waterfront, Taman Alun Kapuas dan beberapa ruas jalan juga akan ditutup. "Kami imbau jangan ada yang melakukan konvoi kendaraan pada malam tahun baru, bagi yang melanggar akan kami tindak tegas," pungkasnya. (prokopim)
Musnahkan 1.752 Layangan dan Perlengkapannya
Hasil Operasi Penertiban Sepanjang Tahun 2020
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan pemusnahan barang bukti berupa layangan, gerinda (alat penggulung benang) dan benang hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak. Selain Wali Kota, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi ikut melakukan pemusnahan layangan dengan cara dibakar.
Edi menerangkan, pemusnahan layangan ini merupakan hasil razia sepanjang tahun 2020. Total jumlah barang-barang yang dimusnahkan sebanyak 1.752 buah, terdiri dari layangan sebanyak 909 buah, gelondongan 337 buah, benang gelasan atau kawat 502 buah dan gerinda 4 buah. "Selain barang-barangnya kita sita untuk dimusnahkan, para pemain layangan juga kita kenakan sanksi denda," ujarnya usai pemusnahan layangan dan perlengkapannya di halaman Kantor Wali Kota, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, penertiban ini menyikapi keluhan warga terhadap masih maraknya permainan layangan di Kota Pontianak. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang permainan layangan di Kota Pontianak. Permainan layangan menggunakan benang gelasan dan kawat sangat membahayakan bahkan menimbulkan korban jiwa. "Jika layangan itu putus lalu menjuntai di jalanan akan sangat membahayakan. Sudah banyak korban bahkan ada yang meninggal dunia makanya kita larang," tegasnya.
Edi menyebut, pihaknya akan tegas menindak para pemain layangan. Sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar atau pemain layangan sebesar Rp500 ribu. Tidak hanya itu, penjual layangan juga dikenakan sanksi. "Kita rutin melakukan monitoring dan penertiban, jika ada laporan maka langsung kita tindaklanjuti," pungkasnya. (prokopim)
Edi Kamtono : Jadi ASN Jangan Cengeng
388 CPNS Terima SK Pengangkatan
PONTIANAK - Sebanyak 388 orang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta para CPNS yang baru menerima SK tersebut untuk memahami aturan-aturan yang berlaku di pemerintahan, mulai dari Undang-undang sampai pada peraturan daerah. "Saya berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru supaya menjadi ASN yang kuat, cerdas dan tidak cengeng. Jangan sampai baru bangun pagi sudah lemah," ucapnya usai menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan CPNS dan pemasangan pin Korpri di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).
Untuk itu, lanjutnya, para ASN harus memiliki semangat serta menanamkan sikap disiplin di dalam diri masing-masing. Sikap semangat harus terus ditingkatkan dalam rangka memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Edi mengingatkan bahwa sebagai ASN, bekerja berdasarkan aturan, bukan hanya sekadar suka-suka saja. "Kemudian ada pertanggungjawaban baik internal maupun eksternal termasuk masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, para CPNS yang telah menerima SK, maka mereka menjadi bagian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dirinya menekankan kepada para CPNS agar dalam bekerja tidak mengedepankan ego sektoral atau terkotak-kotak, tetapi kedepankan kolaborasi. "Pemikiran, pemahaman dan wawasan sekarang juga harus dikolaborasikan," ujar dia.
Selain itu, ia juga menekankan kepada para ASN untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta mentaati aturan yang berlaku apabila ingin sukses. Dirinya mengingatkan bahwa sebagai ASN yang ditanamkan adalah pengabdian, bukan untuk dipuji atau mendapat sanjungan. Dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat maka akan memberikan dampak yang luar biasa untuk pembangunan di Kota Pontianak. Sebagai bagian dari Pemkot Pontianak, ASN juga diminta untuk peka terhadap lingkungan. "Sekarang saya masih mendapatkan informasi langsung dari masyarakat terkait pelayanan publik, sebagai pelayan maka ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pesan Edi.
Menurutnya, organisasi pemerintahan yang modern tugasnya adalah melayani, bukan untuk dihormati dan membanggakan jabatan. ASN mempunyai hak gaji, bahkan ada tambahan lagi dengan tunjangan tambahan. Namun selain itu, kata dia, ASN juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas yang berdasarkan aturan. "Koordinasi juga harus dilakukan untuk penyesuaian lingkungan," tuturnya.
Edi berharap para ASN harus bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk menambah wawasan. Informasi yang ada harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman, kualitas dan kompetensi. "ASN juga harus peka dan peduli terhadap masyarakat," katanya.
Dengan kemajuan teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk menambah wawasan. Informasi yang ada harus dimanfaatkan untuk peningkatan pemahaman, kualitas dan kompetensi. sebagai ASN juga harus peka dan peduli terhadap masyarakat.
Edi menambahkan, pandemi Covid-19 mengakibatkan sejumlah program yang sudah direncanakan terganggu akibat pembatasan-pembatasan. Bahkan ada pencapaian yang melambat atau tidak tercapai. "Kuncinya kita sebagai ASN adalah memberikan pelayanan yang cepat, benar dan bisa memberikan multiplier efek bagi pembangunan," imbuhnya.
Dari 388 CPNS, 214 diantaranya tenaga pendidikan, 144 tenaga kesehatan dan 30 tenaga teknis. Sedangkan berdasarkan golongan, terdiri dari golongan III sebanyak 293 orang dan 95 orang golongan II. (prokopim)
Antisipasi Maraknya Prostitusi Anak, Pemkot Gelar Sidak ke Sejumlah Hotel
11 pasang Terjaring di Empat Hotel, Nihil Anak di Bawah Umur
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah hotel yang ada di Kota Pontianak. Sidak ini menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur akhir-akhir ini. Dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, tim menyisir sejumlah hotel yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi. "Alhasil, kami menjaring sebanyak 11 pasang tanpa ikatan yang sah. Tapi dari jumlah tersebut, tidak ada anak di bawah umur," ujarnya usai memimpin sidak di salah satu hotel, Jumat (25/12/2020) malam.
Dikatakannya, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan malam ini saja, pihaknya akan gencar melakukan sidak terhadap hotel-hotel maupun penginapan sebagai upaya mencegah maraknya prostitusi. Tindaklanjut dari monitoring ini, hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. "Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," tegasnya.
Bahasan menambahkan, pihaknya bersama Forkopimda menggelar sidak ini untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terhadap persoalan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebijakan yang akan diambil lebih lanjut, baik terhadap hotel-hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi maupun pelaku prostitusi itu sendiri. "Ke depan, sebagaimana amanah undang-undang bahwa kita harus melindungi anak, kita akan membuat aturan yang lebih detil lagi sehingga bisa meminimalisir persoalan prostitusi anak ini," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menerangkan, pada malam ini tim dari Pemkot Pontianak bersama Forkopimda melakukan sidak terhadap empat hotel. Dari hasil penyisiran, ditemukan 11 pasang yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah. Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum. "Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur," terangnya.
Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila. "Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," ungkapnya.
Menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya. "Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," pungkasnya. (prokopim)