,
menampilkan: hasil
Wako Edi: Kalibrasi Alkes di Labkes Tentukan Akurasi Pemeriksaan Pasien
Peresmian Gedung Baru UPT Labkes Pontianak di Jalan Johar
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan gedung baru UPT Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kota Pontianak di Jalan Johar, Selasa (21/3/2023). Kehadiran gedung baru Labkes ini diharapkan kualitas pelayanan kian meningkat secara terus-menerus. Pelayanan membaik sekaligus memberikan respon cepat dalam penanganan keluhan masyarakat.
"Peralatannya juga akan kita lengkapi dan dikalibrasi karena fungsi laboratorium untuk mengetahui dasar penyakit. Jadi jika alatnya kurang tepat, datanya juga tidak tepat," terangnya usai penandatanganan prasasti peresmian gedung baru UPT Labkes Kota Pontianak.
Edi juga melakukan pengecekan terhadap seluruh ruangan dalam UPT Laboratorium. Didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Saptiko, ia menyisir satu persatu bilik pelayanan. Dirinya meminta petugas UPT untuk menjaga lingkungan gedung tetap representatif dengan tertib membersihkannya.
"Jika sudah jadi rujukan, berarti harus zero mistake," katanya.
Renovasi bangunan memakan waktu delapan bulan sejak Juli tahun 2022 kemarin. Pelayanan pun sempat berpindah ke Jalan Uray Bawadi. Agus Salim, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kota Pontianak memaparkan, pelayanan gedung baru akan dimulai pada hari Senin (27/3/2023) depan.
"Sekarang masih melengkapi pemindahan barang-barang," ujarnya.
Beberapa jenis pelayanan disediakan di gedung dengan ketinggian tiga lantai itu, mulai dari pemeriksaan hematologi, kimia klinik maupun swab PCR. Selanjutnya adalah pemeriksaan makanan dan minuman. Renovasi gedung juga, jelas Agus, turut menambah kelengkapan alat.
"Tahun 2022 selain renovasi gedung juga dapat alat dari Pemerintah Pusat. Kami juga melayani air depot, kimia air. Biasanya pelanggan kami pengusaha air depot," terangnya. (kominfo/prokopim)
Turunkan Stunting Secara Signifikan, Pontianak Raih Penghargaan
Dari Gubernur Kalbar
PONTIANAK - Keberhasilan Kota Pontianak menurunkan angka stunting secara signifikan menuai penghargaan dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. Betapa tidak, awal tahun 2021 semasa pandemi masih melanda, angka stunting di Kota Pontianak masih 24,4 persen. Kemudian di tahun 2022, angka stunting berhasil diturunkan sebanyak 4,7 persen, sehingga menjadi 19,7 persen. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan kepada Kepala Bappeda Kota Pontianak Sidig Handanu di Hotel Aston Pontianak, Selasa (21/3/2023).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan upaya Pemerintah Provinsi Kalbar beserta stakeholder dan pemangku kepentingan yang dikerahkan dengan bersinergi untuk bergerak dan berupaya menurunkan angka stunting di Kota Pontianak.
"Salah satunya dengan melibatkan para pelaku usaha yang ada di Kota Pontianak untuk menjadi bapak asuh atau bunda asuh sehingga warga yang terkena stunting ini mendapatkan asupan gizi yang mencukupi," terangnya.
Kota Pontianak fokus pada 10 kelurahan yang rentan kasus stunting. Untuk penanggulangan penurunan angka stunting, pihaknya mengembangkan sebuah aplikasi bernama Pontianak Zero Stunting. Dalam aplikasi itu data-data warga lengkap by name by address. Pihaknya juga sudah mulai mengurangi rapat-rapat di kantor untuk membahas persoalan stunting.
"Oleh sebab itu kita lebih intens ke lapangan untuk melihat langsung kondisi fakta di lapangan dan hasilnya sangat optimal dalam menurunkan angka stunting di Kota Pontianak," tuturnya.
Kemudian, lanjut Edi, intervensi spesifik juga menjadi upaya dalam menurunkan angka stunting. Intervensi spesifik yang dilaksanakan, mulai dari pelayanan kesehatan terpadu untuk calon pengantin, pelayanan kesehatan remaja putri untuk mencegah anemia sejak dini, pendampingan ibu hamil, kelas pemberian makan bayi dan anak.
"Hingga gerakan memasyarakatkan gemar makan ikan untuk meningkatkan konsumsi protein hewani pada balita," imbuhnya. (prokopim)
Pemkot Usulkan Tiga Raperda, Permudah Iklim Usaha
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa penyampaian usulan tiga Reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga Raperda itu juga dalam rangka mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.
"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/3/2023).
Ia menerangkan, Retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Oleh sebab itu perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkapnya.
Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
"Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung," jelas Edi.
Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif.
"Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Paparkan Materi Kelola Sampah di Peringatan HPSN se-Kalimantan
BALIKPAPAN – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjadi pembicara pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Regional Kalimantan 2023 di Hotel Blue Sky Kota Balikpapan, Senin (20/3/2023).
Dalam pemaparannya, pengelolaan sampah di Kota Pontianak sudah dilaksanakan dengan baik. Bahkan Kota Pontianak tahun ini mendapat anugerah berupa sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penghargaan itu sebagai apresiasi dalam pengelolaan lingkungan dan ruang terbuka hijau. Berkaitan dengan pengolahan sampah, di Kota Pontianak sudah ada pengelolaan sampah organik dan anorganik. Ada alat pengolah yang diciptakan oleh manusia maupun yang diolah secara alamiah.
"Menangani sampah ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak, tetapi butuh keterlibatan peran aktif masyarakat yang ikut peduli menjaga kebersihan kota kita tercinta ini," imbuhnya.
Pengelolaan sampah juga dimulai sejak dini terutama di lingkungan sekolah. Oleh sebab itu, lanjut Bahasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak berkolaborasi dengan sekolah-sekolah untuk mendirikan bank sampah mini supaya anak-anak sudah terbiasa mengumpulkan dan memilah sampah untuk dibuang di tempatnya serta didaur ulang.
"Dinas Lingkungan Hidup juga harus berkolaborasi dengan komunitas-komunitas penggiat lingkungan untuk bersinergi mengkampanyekan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk membangun kesadaran masyarakat," pungkasnya. (prokopim)